Muncikari Lansia Diamankan

Seorang wanita lanjut usia (lansia) yang diduga berprofesi sebagai muncikari berhasil diamankan satreskrim Polres Lebak di Kecamatan Cibadak pada Sabtu (29/10) pukul 23.30WIB. Pelaku berhasil diamankan beserta dengan satu botol anggur merah, satu buah hp merek Oppo, satu buah hp merek Realme, uang tunai sebesar Rp300.000, tiga buah alat kontrasepsi bekas pakai, 11 kondom baru dan sprei.

“Guna memberantas penyakit masyarakat yaitu kegiatan prostitusi, Jajaran Satreskrim Polres Lebak mengamankan muncikari di Wilayah Lebak atas nama RH(60),” kata Kasat Reskrim Polres Lebak  Iptu Andi Kurniady Eka Setiabudy saat dikonfirmasi BANPOS, Senin(31/10).

Andi mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat akan tentang praktek prostitusi di wilayahnya. Kemudian, SatReskrim atas arahan Kapolres Lebak melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku serta didapati laki-laki bersama seorang wanita yang diduga PSK yang dipekerjakan oleh RH.

“Kami juga mengamankan dua orang laki-laki hidung belang, seorang PSK(IT),  RH(muncikari) dan EI ke kantor kepolisian Resor Lebak untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Andi.

Andi menjelaskan, RH berperan sebagai penyedia tempat juga penyedia PSK. Ia memasang tarif sebesar Rp300 ribu untuk sekali main dan Rp100 ribu untuk jasa kamar. RH menggunakan sistem bagi hasil, dengan meminta 50 persen setiap praktik prostitusi yang melibatkan IT dan EI. Andi menerangkan, RH sudah melakukan praktik dan berperan sebagai mucikari selama satu tahun. Adapun untuk para PSK-nya, sudah melakukan praktik prostitusi dan melayani pria hidung belang di tempat RH sebanyak lima kali.

“Kita tidak menemukan adanya unsur pemaksaan dari RH ke para PSK, sementara ini motif dari RH ini adalah untuk meraup keuntungan dari layanan pria hidung belang, dengan alasan himpitan ekonomi,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku RH dikenakan Pasal 296 KUH PIDANA dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan Pasal 506 KUH PIDANA  dengan ancaman hukuman penjara selama 3 bulan.

“Polres Lebak dibawah Komando Bapak Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat seperti praktek-praktek prostitusi, perjudian, miras dan lain-lain,” tandasnya.(MG-01/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *