PT Indah Kiat Calon Tersangka Kasus Kecelakaan Kerja

SERANG, BANPOS – Pihak Perusahaan PT. Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) berpotensi ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan kerja yang mengakibatkan satu pekerja proyek meninggal dunia. Hal itu dikarenakan delik yang dipakai dalam penelusuran investigasi tim penyidik bersama dengan unsur kepolisian dan pengawas ketenagakerjaan pada gelar perkara kedua yaitu adanya unsur kesengajaan dari pihak perusahaan tidak melaporkan peristiwa kecelakaan kerja sebagaimana ditetapkan dalam Permenaker.

Penyidik/Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Banten, Rachmatullah, mengatakan dari indikasi kesengajaan itu nanti bisa dikembangkan. Ia mengatakan, sesuai hasil gelar perkara kedua ini, yang jelas tersangka adalah dari perusahaan.

“Sesuai hasil gelar perkara dua ini yang jelas tersangka dari perusahaan. Nanti kita lihat hasil pendapat dari audiens, yang jelas kita sudah paparkan semua termasuk barang bukti dan legitimasi yang terkuat siapa yang bertanggung jawab di situ, lebih kepada perusahaan yang tidak melaporkan,” ungkapnya, Selasa (1/11) di Kantor Disnakertrans Provinsi Banten.

Menurutnya, kecelakaan kerja terjadi kemudian tidak melaporkan, hal ini yang menjadi masalah dan pelanggaran. Rachmat menyampaikan gelar perkara kedua disebutkan ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pihak perusahaan yang melanggar peraturan perundangan ketenagakerjaan pasal 15 jo pasal 11 Undang-Undang 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.

“Sudah kami ingatkan sekali secara langsung di ruang meeting PT. Indah Kiat, kemudian (diingatkan kembali) secara tertulis. Kami mengirimkan juga (surat), ternyata tidak menyampaikan laporan ke Disnaker sebagaimana Permenaker nomor 3 tahun 1998 di pasal 2, jelas berbunyi bahwa pengurus atau pengusaha wajib melaporkan tiap kecelakaan kerja yang terjadi di tempat kerja Kepada Disnaker,” ujarnya.

Rachmat menjelaskan, pada pasal 4 Permenaker nomor 3 tahun 1998, disebutkan perusahaan melaporkan peristiwa kecelakaan kerja dalam waktu tidak lebih dari 2×24 jam. Meski begitu, pihak PT. IKPP tidak melaporkan, sehingga dalam gelar perkara tersebut mempertegas bahwa unsur kesengajaan sudah terbukti ada dan pihaknya telah melakukan penetapan tersangka.

“Untuk penetapannya hari ini (kemarin, red), karena tadi sudah merujuk ke tersangka, maka penyidik akan merekap hasil daripada pendapat atau masukan dari beberapa penyidik dan pengawas termasuk Korwas. Kita siapkan namanya dan nanti penetapan itu oleh penyidik di rapat kecil penyidik dari hasil gelar perkara kedua ini,” jelasnya.

Ia mengatakan, apabila sudah ditetapkan tersangka nanti pihaknya akan melakukan pengambilan keterangan terhadap tersangka. Tersangka tersebut akan dipanggil untuk siap sidang di Pengadilan.

“Tersangkanya nanti kita ada pemanggilan, untuk nama kita tidak sebut dulu, nanti saat pemanggilan BAP kita akan kasih gambaran. Karena harus sudah ada tersangka untuk masuk ke proses selanjutnya,” tandasnya.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Banten, Ruli Rianto, mengatakan bahwa giat gelar perkara dilakukan untuk meminta masukan apakah ketentuan tersangka sudah bisa diputuskan atau belum. Ia mengatakan, dari gelar perkara tersebut akan diketahui dari pasal yang disangkakan.

“Nanti dikerucutkan, siapa sih yang bertanggung jawab terhadap perbuatan tersebut. Kalau kami hanya sebatas memberikan masukan-masukan hal-hal apa yang harus dilengkapi penyidik sehingga memutuskan siapa yang jadi tersangka,” ujarnya.

Ruli mengatakan, berbicara tersangka, pada proses ini pihaknya tidak bisa menyebutkan siapa. Sebab, substansi penetapan tersangka ada pada penyidik.

“Tetapi paling tidak orang itu adalah orang yang paling bertanggung jawab terhadap perbuatan pelanggaran tersebut. Kalau dari arah yang tadi disampaikan sudah ada kisi-kisinya,” ucapnya.(MUF/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *