Kebutuhan PPPK Capai 2.469 

PANDEGLANG, BANPOS-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang secara resmi telah mengumumkan seleksi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 2.469 formasi untuk jabatan Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis.

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 466 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2022.

Kabid Formasi dan Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Furkon mengatakan, pemerintah secara resmi sudah mengumumkan kebutuhan ASN PPPK tahun 2022.

“Kabupaten Pandeglang mendapatkan kuota sebanyak 2.469 formasi. Untuk jabatan guru 1942 orang, nakes 456 orang dan tenaga teknis 71 orang,” kata Furkon kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, tiga jabatan tersebut masuk dalam prioritas pemerintah untuk pengadaan PPPK tahun 2022. Dengan waktu seleksi diumumkan mulai tanggal 31 Oktober untuk guru dan 2 November untuk Nakes dan tenaga teknis.

“Sedangkan waktu pendaftaran seleksi guru dimulai tanggal 31 Oktober sampai 13 November 2022. Untuk Nakes dan teknis tanggal 2-14 November 2022,” terangnya.

Dijelaskannya, untuk Pendaftaran seleksi PPPK dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id. “Jadi untuk pendaftaran langsung melalui portal ke BKN. Bukan ke BKPSDM Pandeglang,” tegasnya.
Dikatakannya, pendaftaran PPPK Guru dibuka untuk pelamar prioritas 1, 2 dan 3. Jadi tidak ada untuk umum atau prioritas 4. “Kalau di Kabupaten Pandeglang, khususnya dan Banten umumnya, untuk pelamar prioritas 4 tidak tersedia. Jadi hanya untuk prioritas 1, 2 dan 3,” katanya.

Furkon menjelaskan, untuk pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan guru swasta yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi. Artinya  pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021.

“Sedangkan pelamar masuk prioritas 2 ialah eks tenaga honorer Kategori II atau THK-II dalam data base BKN. Lalu untuk pelamar prioritas 3 yaitu guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal 3 tahun,” ucapnya.

Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. Sanggahan diajukan melalui https://sscasn.bkn.go.id/.

“Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar. Dan panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar,” paparnya.

Dikatakannya lagi, alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi. Jadi nanti akan ada pengumumannya kembali.

“Untuk waktunya paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah,” ungkapnya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Pandeglang, Mohammad Amri mengungkapkan, seluruh tahapan pelaksanaan penerimaan pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Pandeglang tahun 2022 tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun.

“Jika peserta dinyatakan lulus pada saat melengkapi persyaratan administrasi ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku serta secara otomatis peserta dianggap gugur. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang atau pihak tertentu (calo, red) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain,” ungkapnya.(dhe/pbn)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *