Nomor Surat Berbeda, Al Dinilai Ceroboh

SERANG, BANPOS-Menjelang berakhirnya masa jabatan Pj Sekda Banten, Moch Tranggono pada 22 November mendatang pada pukul 00:00 WIB, beredar surat rekomendasi yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, tertanggal 20 Mei 2022 lalu.

Perbedaan nomor surat itu, sejak beberapa pekan ini ramai dan jadi pembahasan di lingkungan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug Kota Serang.

Surat rekomendasi Tito perihal persetujuan pengangkatan Moch Tranggono sebagai Pj Sekda Banten tersebut bernomor 132.36/2705/SJ. Namun nomor suratnya berbeda dengan nomor pengangkatan yang dibuat oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar tentang Keputusan Pj Gubernur Nomor 821.2/KEP. 076-BKD/2022, tertanggal 23 Mei 2022.

Al Muktabar dalam surat keputusan pengangkatan Moch Tranggono sebagai Pj Sekda Banten, tertulis dalam hal Menimbang pada point c menyebutkan, bahwa berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 132.36/2711/SJ perihal persetujuan Pengangkatan Sekretaris Daerah Provinsi Banten.

Dalam surat keputusan pengangkatan Pj Sekda Banten disebutkan bahwa, Moch Tranggono merupakan Staf Ahli Gubernur bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan diangkat menjadi Pj Sekda, itu ditembuskan kepada, Presiden, Wakil Presiden,  Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN),  Kepala Badan Kepegawaian  Negara (BKN) dan Inspektur Jenderal Kemendagri.

Sementara itu, selain ramai soal kesalahan nomor surat Mendagri dengan isi surat Pj  Gubernur Banten Al Muktabar yang berbeda, pada 1 bulan lalu, Al Muktabar telah mengusulkan tiga nama pengganti Pj Sekda Banten Moch Tranggono ke Mendagri Tito Karnavian.

Tiga nama yang diusulkan ke Tito yakni, Kepala Badan Pengelolaan dan Keuangan Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti, Asda III Deni Hermawan dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Septo Kalnadi.

“Suratnya sudah dikirim ke Pak Mendagri, sekitar 1 bulan yang lalu,” kata sumber  lainnya di KP3B yang enggan disebutkan namanya.

Ia menjelaskan, usulan 3 nama yang disampaikan oleh Al Muktabar ke Mendagri sebagai  percepatan birokrasi di pemprov.

“Pak Tranggono ini kan akan berakhir masa jabatanya pada tanggal 23 November. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekda, yakni selama enam bulan. Pak Tranggono ini kan ditunjuk sebagai Pj Sekda tanggal 23 Mei,” ungkapnya.

Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, dihubungi melalui panggilan telepon tidak merespon. Begitu pun pesan tertulis yang dikirim BANPOS tidak dijawab, meskipun nampak jelas Al Muktabar tengah online.

Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada melalui pesan tertulisnya mengatakan, Al Muktabar ceroboh dalam membuat surat keputusan. Padahal sudah jelas nomor surat yang dikeluarkan oleh Tito Karnavian.

“Jika diperhatikan secara detail, jelas nomor surat yang dikeluarkan pihak Mendagri dengan dasar konsideran yang ditandatangani Pj Gubernur ( Al Muktabar), itu memang berbeda. Ini membingungkan. Karena itu menurut saya, Pj Gubernur tidak cermat dan teliti dalam menerbitkan SK untuk Pj Sekda Tranggono,” katanya.

Adapun tiga nama calon pengganti Moch Tranggono yang telah disampaikan ke Mendagri, Uday mengingatkan agar Al Muktabar tidak lagi mengulangi kesalahan. Apalagi yang melanggar peraturan perundang-undangan berlaku, mengingat tiga nama yakni, Rina, Deni dan Septo memiliki kompetensi dan pengalaman berbeda-beda.

“Terkait tiga nama yang digadang-gadang diusulkan untuk mengganti Tranggono, pesan saya, Pj Gubernur harus lebih cermat. Selain pejabat senior, calon Pj Sekda kedepan harus memiliki kompetensi, berpengalaman malang melintang di berbagai OPD dan memiliki integritas dan track record yang baik. Sebab ia akan menjadi komandan yang harus mampu mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan seluruh SKPD di lingkungan Pemprov Banten,” kata Uday.(RUS/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *