Adik WH Disebut ‘Terciprat’ Aliran Dana Korupsi SMKN 7 Tangsel

SERANG, BANPOS–Abdul Syukur, yang merupakan, adik mantan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) disebut turut ‘terciprat’ aliran dana hasil korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangerang Selatan. Syukur disebut menerima Rp135 juta, selain itu mantan Anggota DPRD Banten dari Fraksi Demokrat yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Banten, Media Warman juga dituding menerima aliran dana tersebut dalam jumlah yang sama.

“Terima cash dari saya,” kata terdakwa Farid Nurdiansyah menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Rikhi Benindo, terkait daftar penerima aliran dana hasil korupsi lahan tersebut, dalam persidangan kasus pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel di PN Serang, Senin (7/11), diketahui, Farid yang bertindak sebagai perantara jual beli lahan tersebut

Selain Farid persidangan juga mendengarkan keterangan kedua terdakwa lainnya yaitu mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Banten selaku Pejabat Pembuat Pengguna Anggaran, Ardius Prihantono dan Agus Kartono yang disebut bertindak selaku penanggung jawab lahan dalam pengadaan lahan itu.

JPU Rikhi mengkonfirmasi satu per satu daftar penerima aliran dana korupsi yang dimiliki KPK kepada Farid. Selain Syukur dan Media, nama-nama yang terdapat di dalam daftar tersebut di antaranya adalah Imam Supingi (pengawas sekolah Dindik Banten), dan Agus Salim (Lurah Rengas) masing-masing menerima Rp135 juta.

Dalam keterangannya, Farid mengatakan pasca-dilakukan pembayaran oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten kepada Agus Kartono, dirinya menerima kiriman uang sekitar Rp2 miliar. Uang tersebut kemudian dibagikan kembali kepada sejumlah orang yang tercatat dalam daftar penerima, termasuk Syukur dan Media.

“Awalnya untuk komisi saya, ternyata ada list nama dari Pak Imam,” kata Farid.

Sementara itu, terdakwa Agus Kartono mengatakan jika tanah yang saat ini menjadi lokasi SMKN 7 Tangsel merupakan milik Sofia M Sujudi. Namun pada tahun 2013 sempat akan dibelinya dan telah diberikan uang tanda jadi sebesar Rp215 juta. Lahan itu awalnya akan digunakan untuk pembangunan perumahan.

“Dasarnya dari PPJB (perjanjian jual-beli antara pihak penjual dan pembeli) tahun 2013 awal, pernah beli dari Sofia. Ada perjanjian bawah tangan, sampai batas waktu tertentu,” katanya.

Agus menambahkan tanah itu akan dibeli seluruhnya jika Sofia dapat memberikan akses jalan ke lokasi lahan. Namun hal itu tidak dapat dipenuhi, sehingga dibuat kesepakatan untuk dilakukan penjualan bersama.

Agus mengungkapkan pada April 2017 dirinya mendapatkan informasi dari Notaris Suningsih jika lahan tersebut akan dibeli oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten, untuk lahan pembangunan SMKN 7 Tangsel.

“Suningsih nanya harga Rp2,3 juta per meter. Iya saya bilang, karena tahu dinas yang mau beli. Dia langsung nanya komisi. Ada 2,5 persen dari Rp2,3 juta. Saya yang menawarkan segitu, karena saya yakin ke Sofia nanti bisa dinegosiasi,” ungkapnya.

Adapun terdakwa Ardius Prihantono dalam mengaku menerima uang dari terdakwa Agus Kartono sebagai pinjaman pribadi.

“Mei 2018 saya pinjam Rp150 juta,” kata Ardius.

Ia mengatakan, dirinya kembali mendapatkan uang pinjaman dari Agus Kartono pada Desember 2018 sebesar Rp200 juta. Lalu, pada awal 2019 dia kembali menerima uang Rp64 juta untuk biaya kuliah S3.

Terkait kronologis pembelian lahan itu sendiri, Ardius mengaku dirinya mendapat penawaran harga pada Oktober 2017 dari terdakwa Agus Kartono. Meski mengaku sempat menolak tawaran tersebut pada mulanya, Ardius mengaku akhirnya tawaran tersebut diterima dirinya pada penawaran kedua kalinya yang dilakukan Agus Kartono.

Diterangkan Ardius pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel adalah program Pemprov Banten yang tertuang di RPJMD 2017-2022. Program dibuat untuk menuntaskan sekolah yang masih menumpang ke SD dan SMP.

“Ini adalah program Gubernur Banten dalam RPJMD 2017-2022 salah satunya adalah menuntaskan sekolah yang masih menumpang,” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun Anggaran 2017 memasuki meja hijau [ada September 2022. Dalam dakwaan JPU KPK menyebutkan para terdakwa bersekongkol mengatur proses pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel. Ardius bersama Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah mengarahkan agar Tim Koordinasi Pengadaan Tanah Unit Sekolah Baru (USB) SMAN dan SMKN menetapkan tanah milik Sofia M Sujudi Rassat sebagai lokasi pembangunan SMKN 7 Tangsel.

Anehnya, pembayaran tanah tersebut tidak diterima oleh pihak yang berhak. Hal itu bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Permufakatan jahat Ardius memperkaya diri sebesar Rp414.500.000. Duit juga mengalir ke kantong Agus Kartono sebesar Rp9.635.180.000 dan kantong Farid Nurdiansyah sebesar Rp1.492.250.000. Perbuatan ketiganya membuat negara tekor sebesar Rp10.574.267.500.

Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 Ayat ( 1 ) Jo . Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo . Pasal 55 Ayat ( 1 ) ke – 1 KUHP.

Korupsi ini bermula saat Pemprov Banten sesuai visi misi Gubernur Banten membangun 164 USB SMA dan SMK. Tahun 2017 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten menyusun rencana dan anggaran untuk pengadaan lahan pembangunan 9 USB salah satunya SMKN 7 Tangsel melalui anggaran APBD Perubahan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.(RUS/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *