LEBAK, BANPOS – Jelang natal dan tahun baru (Nataru), 9 bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dinyatakan tidak laik beroperasi.
Hal tersebut didapatkan dari pemeriksaan ramp chek yang dilakukan personel tim gabungan di terminal Tipe A, Senin (23/12) di terminal mandala kota Rangkasbitung.
“Sementara ini baru satu dari 10 bus yang kami nyatakan lulus baik dari teknis laik jalan maupun administrasi. Dari sample kami 10 bus AKDP dan AKAP,” kata Kabid Keselamatan Lalulintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, Azis kepada wartawan.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, banyak kendaraan yang trayeknya sudah mati.
“Secara teknis kita juga uji sample dengan rotase dan uji rem, mereka lulus. Untuk sementara dari buku KIR dan segi teknis laik jalan mereka bisa membuktikan,” paparnya.
Korsatpel TTA Lebak, Lima Darlina mengatakan, meski sembilan bus telah dinyatakan tidak laik jalan dari hasil pemeriksaan, tetapi tetap di izinkan beroperasi dengan dasar tahap proses.
“Kecuali bila ada armada yang tidak laik jalan kemudian memaksakan untuk beroperasi tanpa mendapat izin, segala sesuatunya bukan tanggungjawab kami. Yang 9 ini tetap diizinkan karena masih dalam tahap proses di pusat,” katanya. (MG-01/PBN)
Tinggalkan Balasan