SERANG, BANPOS – Mantan Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Yudi Rozadinata, diputus bersalah oleh Majelis Hakim atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Yudi diganjar hukuman tahanan penjara selama dua tahun.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Nurhadi, terdakwa Yudi menghadiri persidangan melalui virtual. Yudi menghadiri persidangan dari Rutan Kelas II Serang, untuk mendengarkan amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.
Dalam pembacaan amar putusan yang digelar pada Rabu (16/11) tersebut, Ketua Majelis Hakim memutuskan bahwa Yudi Rozadinata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dengan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Yudi dinyatakan bersalah atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu sebesar 19,3 gram. Majelis Hakim menyatakan Yudi telah melanggar pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudi Rozadinata dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan sementara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Nurhadi saat di persidangan.
Dalam amar putusan itu pula, Majelis Hakim memutuskan agar terdakwa tetap dilakukan penahanan. Menurut Majelis Hakim, terdapat sejumlah pertimbangan dalam memutuskan perkara mantan Hakim di PN Rangkasbitung itu.
Pertimbangan yang dijadikan dasar Majelis Hakim untuk memberatkan hukuman kepada terdakwa, yakni terdakwa merupakan aparat penegak hukum dan tidak mendukung pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Selain itu, hal yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum pidana,” ungkap Nurhadi.
Untuk diketahui, selain Yudi, terdapat pula tiga orang lainnya yang ditahan dalam operasi yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten. Ketiganya yakni Danu Arman, Raja Adonia Sumanggam Siagian dan Herman.
Danu merupakan rekan sesama Hakim di PN Rangkasbitung. Sementara Raja merupakan ASN di PN Rangkasbitung dan Herman merupakan asisten dari Danu.
Namun, hanya Roza saja yang dilakukan dakwaan atas penyalahgunaan narkotika. Yang lainnya hanya menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Jawa Barat.(DZH/PBN)
Tinggalkan Balasan