SERANG, BANPOS – Pemerintah Provinsi Banten terlihat belum maksimal dalam membuka informasi publik. Hal ini tergambar dari informasi DPA APBD Perubahan hanya dibuka jika ada permohonan informasi dari masyarakat.
Pj Sekda Banten, Moch Tranggono kemarin mengungkapkan DPA APBD Perubahan tahun 2022 yang sampai saat ini belum di publish atau diumumkan secara resmi tak menjadi persoalan, lantaran masyarakat bisa mengajukan permohonan informasi secara resmi kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD)
“Nggak ada masalah,” kata Tranggono saat dimintai tanggapannya mengenai belum ditemukannya dokumen DPA APBD P 2022 di website resmi masing-masing OPD.
Moch Tranggono mengaku sependapat dengan ketentuan yang diatur UU no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengenai tenggat waktu publikasi atau pengumuman informasi publik kategori berkala seperti DPA adalah 6 bulan sejak diterbitkan.
Menurutnya, publik tetap bisa melakukan pengawasan meski informasi tentang DPA tersebut baru diumumkan 6 bulan kemudian alias setelah proses pelaksanaan selesai.
“Kan partisipasi pengawasan oleh publik bisa dilakukan di awal maupun di akhir,” ujarnya.
Moch Tranggono meminta masyarakat untuk tidak terlalu khawatir dengan belum dipublikasikannya DPA tersebut. Menurutnya DPA bukanlah sesuatu yang bersifat dirahasiakan. Ia menyebut jika memang ada anggota masyarakat yang membutuhkan untuk segera mengetahui alias tidak bisa menunggu publikasi dilakukan, anggota masyarakat tersebut bisa melakukan permohonan informasi publik sebagaimana diatur UU KIP.
“Kan kalau toh masyarakat butuh tinggal minta (ajukan permintaan),” katanya.
Meski mengaku akan memeriksa terlebih dahulu kebenaran informasi terkait belum dipublikasikannya DPA tersebut oleh OPD, Namun Tranggono meminta persoalan ini tidak perlu terlalu dibesar-besarkan.
“Coba ya nanti saya cek ke OPD,” ujarnya.
Sebelumnya, akademisi FISIP Untirta Ikhsan Ahmad mengatakan, setelah APBD disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) maka dokumen APBD adalah informasi terbuka untuk publik dan diumumkan serta disediakan oleh badan publik dalam bentuk dan format detil atau bukan dalam bentuk ringkasan. Seperti halnya Perda, DPA juga demikian.
Ketentuan itu, kata Ikhsan juga diperkuat dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 522 K/TUN/2016. Dengan demikian Putusan Komisi Informasi pun bisa dibatalkan oleh PN, PTUN ataupun Kasasi MA apabila mencoba mereduksi hak pemohon informasi publik yang dijamin UU No.14 Tahun 2008 dan Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2010.
Jadi menurut dia, sangat tidak beralasan kalau DPA OPD tidak diumumkan segera setelah Perda APBD atau perubahannya disahkan. Dokumen publik juga termasuk DPA OPD seperti yang dimaksudkan putusan MK tersebut.(RUS/PBN)
Tinggalkan Balasan