66 Jabatan Terancam Hilang, Golkar dan PDIP Saling Serang

SERANG, BANPOS – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau Perampingan SOTK Pemprov Banten, memasuki babak baru. DPRD telah membentuk panitia khusus (Pansus) dalam rapat paripurna, Selasa (22/11).

Dalam rapat paripurna tersebut Fraksi Partai Golkar pada DPRD Provinsi Banten kembali menolak Raperda. Sedangkan, Fraksi PDIP membantah klaim Partai Golkar dan berharap sidang dapat terus berlanjut.

Fraksi Partai Golkar yang diwakili oleh Fitron Nur Ikhsan, dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (22/11) menegaskan bahwa kebijakan perampingan birokrasi yang diinisiasi oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, kurang tepat.

Pasalnya, Al Muktabar selaku Pj Gubernur Banten, harusnya berfokus pada perapihan birokrasi, alih-alih perampingan birokrasi. Hal itu karena banyak persoalan birokrasi yang harus segera diselesaikan. Apalagi menurut Fitron, Al hanya rezim peralihan saja.

“Jangan sampai pemerintahan sementara ini, yang hanya peralihan, membuat keputusan terburu-buru dan akhirnya membuat pemerintahan definitif nanti jadi sulit. Mereka akan punya RPJMD, mereka akan punya visi-misi, mereka akan punya janji politik. Kalau ini dilakukan dan tidak sesuai, akan ada perubahan lagi. Jadi lebih baik fokus pada persoalan birokrasi yang memang ada saat ini,” ujarnya.

Persoalan birokrasi yang dimaksud salah satunya adalah adanya ratusan kursi Kepala Sekolah yang kosong di Provinsi Banten. Menurutnya, hal itu lebih urgent untuk segera diselesaikan, dibandingkan dengan melakukan perampingan OPD.

“Bayangkan untuk menyelesaikan persoalan kekosongan jabatan Kepala Sekolah aja kami ini tidak selesai-selesai. Bagaimana harus merampingkan OPD yang nantinya harus mengatur ulang kantor-kantor dan lain-lain,” tegasnya.

Fitron menegaskan, apa yang diusulkan oleh Al Muktabar memang sejalan dengan aturan-aturan pusat, dan sangat berkaitan dengan reformasi birokrasi. Namun menurutnya, sangat kurang tepat apabila hal itu dilakukan oleh pemerintahan transisi.

Argumentasi Fitron mendapat bantahan dari Fraksi PDI-P. Bantahan tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi PDI-P, Muhlis. Menurut Mukhlis, DPRD Provinsi Banten serta Pemprov Banten telah melalui banyak proses terkait dengan Raperda usulan ini.

Sehingga, apabila ada usulan-usulan lainnya berkaitan dengan Raperda, maka dapat dilakukan pada saat pembahasan Panitia Khusus (Pansus). Sehingga, lebih baik Pansus dibentuk terlebih dahulu, ketimbang debat kusir di rapat paripurna. Pendapat dari Muhlis didukung oleh sejumlah dewan lainnya, seperti M. Nizar dari Fraksi Gerindra, Ishak Sidik dari Fraksi PAN dan Adi Hidayat dari Fraksi PKS.

Fitron yang tidak puas, sempat menyampaikan kembali argumen bahwa seharusnya bisa saja mereka tidak melanjutkan pembahasan sampai ke Pansus, jika ada ketidaksetujuan dalam pelaksanaan Paripurna itu. Menurut Fitron, pembahasan yang dilanjutkan ke tahap Pansus, hanya akan menghabiskan energi saja. Sehingga jika memang harus ditolak, lebih baik sebelum Pansus dibentuk.

Namun, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Barhum, dari Fraksi PDI-P justru menanggapi keras pernyataan Fitron. Barhum mengatakan bahwa tidak ada persetujuan dalam paripurna tersebut, karena hanya mendengar jawaban dari Pj Gubernur Banten atas pemandangan umum fraksi-fraksi.

Paripurna yang dipimpin oleh Nawa Said Dimyati atau Cak Nawa itu pun mulai tenang, setelah Cak Nawa membacakan tata tertib yang menegaskan tidak perlu ada persetujuan. Sebelumnya, Cak Nawa mengaku khawatir apabila dirinya menunda rapat paripurna tersebut.

Kekhawatiran itu dengan alasan bahwa dirinya akan dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan, dan akan diberikan sanksi. Di depan peserta rapat, Cak Nawa bahkan sampai menyatakan bahwa dia bisa diberhentikan sebagai anggota dewan jika menunda rapat paripurna, atau memutuskan Raperda dibatalkan.

Sementara, dari dokumen kajian Raperda tersebut yang merupakan hasil koreksi rapat-rapat Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Banten sebelum draf  secara resmi diajukan ke DPRD Banten. Ada sedikitnya 8 pos jabatan kepala dinas dan kepala badan di Pemprov Banten yang akan hilang bila raperda tersebut jadi disahkan untuk kemudian diimplementasikan. Secara keseluruhan ada 66 pos jabatan setingkat eselon dari mulai eselon 2 hingga eselon 4 yang akan hilang.

“Draf kajian yang terbaru hasil pembahasan di Bapemperda yang kemudian diajukan untuk dibahas DPRD itu ada 8 pos jabatan eselon 2 yang akan hilang. Kalau total itu ada 66 jabatan eselon dari 2 sampai 4 yang akan hilang,” kata Plt Biro Organisasi Deni Hermawan kepada wartawan usai mengikuti rapat paripurna DPRD.

Hilangnya pos-pos jabatan tersebut, dipastikan akan mengefisiensikan anggaran belanja pegawai, seperti anggaran untuk membayar tunjangan kinerja para pejabat eselon. Deni mengatakan, hilangnya pos-pos jabatan eselon tersebut tidak berdampak langsung terhadap posisi orang per orang pejabat eselon yang sekarang menjabat.

“Jadi semua pejabat eselon 2 yang sekarang ada misalnya itu memiliki probabilitas yang sama untuk menempati pos jabatan yang tersedia nantinya. Begitu juga untuk pejabat eselon 3 dan 4,” katanya.

Berdasarkan draf kajian terbaru tersebut, hilangnya pos-pos jabatan eselon itu di level pos jabatan eselon 2 masing-masing akibat penggabungan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral menjadi satu dinas yaitu, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM, yang menyebabkan dua pos jabatan kepala dinas hilang.

Berikutnya, penggabungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menjadi satu dinas yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yang menyebabkan satu pos jabatan kepala dinas hilang.

Selanjutnya, penggabungan Dinas Kepemudaan dan Olah Raga dan Dinas Pariwisata menjadi satu dinas yaitu Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga, yang menyebabkan satu pos jabatan hilang. Penggabungan Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan menjadi satu dinas yaitu Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Kehutanan juga menyebabkan satu pos jabatan kepala dinas hilang.

Terakhir penggabungan Dinas Kelautan dan Perikanan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi satu dinas yaitu Dinas Kelautan, Perikanan dan Lingkungan Hidup yang menyebabkan satu pos jabatan kepala dinas hilang.

Untuk OPD berbentuk badan, terancam hilangnya dua pos jabatan eselon 2 diakibatkan penggabungan Badan Kepegawaian Daerah dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah menjadi satu badan yakni Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kepegawaian yang menyebabkan satu pos jabatan kepada badan hilang.

Berikutnya, penggabungan Badan Pendapatan Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah menjadi satu badan yakni Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah yang menyebabkan satu pos jabatan kepala badan hilang.

Untuk pos jabatan eselon 3 dan 4 yang akan hilang jika nanti raperda tersebut disahkan menjadi perda dan diimplementasikan berdasarkan draf kajian terbaru yang akan dibahas Panitia Khusus DPRD tentang raperda tersebut adalah sebanyak 58 pos jabatan. Rinciannya adalah 30 pos jabatan eselon 3 dan 28 pos jabatan eselon 4.

Sementara itu, usai rapat paripurna, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengklaim Raperda usul tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Banten yang diusulkannya tidak akan mengganggu pembangunan di Provinsi Banten seperti yang dikhawatirkan oleh fraksi Golkar pada pandangan fraksi yang dibacakan beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kekhawatiran bahwa penataan perangkat daerah akan mengganggu kelancaran pelaksanaan program pembangunan tidak akan terjadi, mengingat pelaksanaan seluruh urusan pemerintahan, program dan kegiatan yang menjadi kewenangan pemerintah Provinsi Banten tetap dilaksanakan sesuai dokumen perencanaan pembangunan dan dokumen APBD yang sudah ditetapkan.

“Meskipun demikian, terkait pemandangan umum fraksi partai Golkar, kami sepenuhnya menyerahkan kepada mekanisme di  DPRD Provinsi Banten, dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Al Muktabar.

Tidak sampai di situ, ia juga mengaku memahami secara spesifik pandangan fraksi partai Golkar itu terhadap Raperda yang diusulkan itu. Raperda yang diusulkannya itu pada dasarnya adalah pengejawantahan prinsip hemat struktur namun kaya fungsi dalam penataan kelembagaan perangkat daerah, sesuai amanat reformasi birokrasi.

“Dimana nanti yang pada gilirannya nanti dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien dalam pencapaian target-target pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

Terkait dengan persiapan pelaksanaan pemilu dan pemilihan kepala daerah, Al Muktabar memastikan akan terus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dengan melibatkan semua instansi dan lembaga yang terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar seluruh proses persiapan dan pelaksanaannya nanti dapat berjalan aman, lancar dan sukses.

“Apalagi kita sudah mempunyai Perda Dana Cadangan Daerah untuk persiapan kebutuhan pemilu,” katanya.(RUS/DZH/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *