SULAWESI TENGAH, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan kantor DPRD di Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Perkara ini merupakan pelimpahan dari Polda Sulawesi Tengah. Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, pihaknya melakukan pengambilalihan kasus tersebut berdasarkan koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK.
Disinyalir, komisi antirasuah telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka.
“Karena ada hal yang masih dipertanyakan publik, maupun penegak hukum. Kedeputian korsup memandang perkara ini perlu ditarik, karena sudah jadi tersangka ternyata dalam proses koordinasi kepolisian dan kejaksaan, di tengah jalan ada upaya praperadilan oleh tersangka dan mereka terkabul permohonannya,” ujar Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/11).
Diduga, perkara ini menyeret Ronny Tanusaputra. KPK menegaskan akan mengusut perkara tersebut pada tahap penyidikan dan membawanya ke proses persidangan.
“Kami yakin dalam proses ekspose kami yakin ini perkaranya ada,” tegas Karyoto.
KPK mengambil alih perkara tindak pidana korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I tahun 2016.
Pembangunan yang dikerjakan oleh MGK, sebuah perusahaan konstruksi yang diduga bernilai kontrak setelah perubahan (Addendum) sebesar Rp 9.004.617.000.
Berdasarkan laporan BPK, pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara mengakibatkan kerugian keuangan negara diduga senilai Rp 8.002.327.333.
“Kalau berdasarkan hasil penelitian berkas perkara sangat dimungkinkan ada total loss,” ucap Karyoto.(RM.ID)
Tinggalkan Balasan