PANDEGLANG, BANPOS – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pandeglang, akan memberikan sanksi dengan merekomendasikan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada fraksi atau partai, terkait dugaan kasus pelecehan seksual oleh pelaku oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, jika telah dinyatakan inkrah oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Ketua BK DPRD Pandeglang, Abdul Azis mengatakan, jika oknum anggota DPRD dalam kasus tersebut telah dinyatakan inkrah oleh APH, pihaknya akan memberikan sanksi terberat yaitu dengan merekomendasikan PAW kepada fraksi atau partainya.
“Jelas ada sanksinya, yang paling berat terutama itu ya PAW. Kami akan merekomendasi kepada partainya atau kepada fraksinya, terlepas dari sanksi yang akan diberikan oleh partai itu bukan ranah kami,” kata Azis kepada BANPOS di ruang BK DPRD Pandeglang, Kamis (24/11).
Dijelaskannya, dalam menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan tersebut, dalam mekanismenya BK DPRD hanya bisa membuat rekomendasi hasil kajian yang telah dilakukan kepada partai yang bersangkutan.
“Jadi mekanismenya itu, kami hanya bisa membuat rekomendasi hasil kajian kami yang direkomendasikan kepada fraksi atau partai bersangkutan. Nanti partai yang bersangkutan akan mengusulkan untuk dilakukan sanksi, apakah sanksinya itu akan dilakukan PAW atau sejenisnya,” terangnya.
Menurut Azis, dalam mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual ini, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan APH dalam melakukan penyelidikan. Namun tujuannya penyelidikannya berbeda dengan penyelidikan yang dilakukan APH.
“Intinya kami akan melakukan langkah-langkah seperti pemanggilan terhadap terduga ataupun terhadap korban, termasuk ahli hukum akan kita undang. Tentunya kami juga akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, tapi mungkin akan beda karena kami juga menunggu inkrah atau keputusan penegak hukum,” paparnya.
Azis menambahkan, berdasarkan pasal 87 poin C yang menjelaskan bahwa BK Dewan bisa melakukan penyelidikan, verifikasi, serta klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD dan atau masyarakat umum. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, untuk mengungkap kasus tersebut.
“Kami akan mengungkap kasus ini bersama dengan pihak kepolisian, namun strategi kami akan berbeda dengan pihak kepolisian berdasarkan pasal 87 poin C. Yang artinya, kami disini juga bisa memanggil terduga oknum DPRD dan juga bisa memanggil pihak korban. Karena kami harus imbang, jangan sampai kita memanggil dari salah satu pihak saja,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta, Ari Nurman, menilai bahwa kasus ini menjadi aib besar untuk pemerintahan daerah.
“Seharusnya pemerintah adalah tameng utama dalam pencegahan kasus pelecehan seksual ini. Ini merupakan catatan merah pada pemerintahan daerah kabupaten Pandeglang,” ujar Ari dalam rilis yang diterima BANPOS.
Ari mendesak, agar anggota DPRD terduga pelaku pencabulan itu mendapatkan PAW dari pemerintah karena hal tersebut sudah termasuk pelanggaran berat.
“Kasus pelecehan seksual ini bukan perkara kecil, karena bisa menimbulkan kerusakan mental yang sangat besar bagi korban,” jelasnya.
Ia memaparkan, terdapat kejanggalan terhadap tindak lanjut kasus ini. ibu korban mengungkapkan bahwa pada laporan pertama saat meminta didampingi pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), namun urung didampingi dengan alasan anaknya sudah berusia 18 tahun, sehingga tidak masuk kategori pendampingan.
“Disini menjadi pertanyaan bagi saya, Apakah pihak KPAI memberikan arahan kepada pihak korban yang melapor? Seharusnya KPAI memberikan arahan terkait prosedur pelaporan, meskipun urung mendampingi dikarenakan korban melewati batas umur dalam kategori anak. Setidaknya ada dukungan moral terhadap korban,“ katanya.
“Kami sangat mendukung pihak korban secara moralitas agar kasus ini tetap diproses secara hukum yang sesuai dengan undang-undang negara,” tambah Ari
Selain itu, HMB juga berharap ada tindak lanjut untuk pihak korban agar mendapat bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis, karena melihat keterangan Ibu korban bahwa anaknya mengalami trauma. Hingga sering berteriak tanpa alasan yang jelas.
Diberitakan sebelumnya, Korban dugaan kasus pelecehan seksual oleh pelaku oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, dalam waktu dekat akan ditangani oleh Psikolog agar korban tidak mengalami trauma. Sebelumnya korban telah didampingi oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Pandeglang.
Tenaga Ahli Psikolog, Rika Kartika Sari mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pendampingan terhadap korban dugaan kasus pencabulan.
“Belum pak, dalam waktu dekat,” kata Rika kepada BANPOS melalui pesan WhatsApp, Rabu (23/11).(dhe/pbn)
Tinggalkan Balasan