CILEGON, BANPOS – Demi menjaga kondusifitas Pemkot Cilegon melarang warganya untuk tidak berlebihan dalam merayakan malam pergantian tahun. Bahkan, Walikota Cilegon Edi Ariadi mengaku telah mengeluarkan surat edaran perihal himbauan tersebut.
“Kita sudah buat edaran di masing-masing kecamatan dan kelurahan untuk menyampaikan ke warganya supaya tidak menyalakan kembang api dan petasan,” kata Edi, Jumat (27/12).
Ia juga meminta masyarakat untuk memperhatikan kebijakan ini. Supaya perayaan pergantian tahun baru bisa berjalan aman, dan kondusif.
“Tidak merayakan pergantian tahun baru dengan kegiatan yang berlebihan, bersifat hura-hura serta tindakan yang melanggar norma hukum dan agama serta tidak ada yang menyalakan petasan maupun kembang api. Himbauan ini sudah jelas dan harus dipatuhi,” terangnya.
Hal senada dikatakan Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana, ia menghimbau kepada seluruh warga Cilegon untuk tidak merayakan pergantian tahun 2020 dengan menganggu ketertiban lalu lintas dengan naik motor secara ugal-ugalan, hura-hura, mabuk-mabukan, main petasan atau kembang api, tawuran, atau kegiatan lain yang sifatnya mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Mari kita sama-sama merayakan tahun baru 200 dengan berdzikir dan berdoa bersama,” ujar Yudhis.
Bagi masyarakat maupun hotel yang melanggar aturan tersebut, lanjut Kapolres, pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. (LUK/RUL)
Tinggalkan Balasan