SERANG, BANPOS – Mahasiswa hukum Universitas Primagraha (UPG) menggelar kuliah praktik lapangan bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Praktik lapangan itu dilakukan untuk memahami lebih dalam terkait hukum agraria.
Praktik lapangan itu dilakukan dengan melaksanakan pengukuran tanah sebagai objek yang akan dicatat secara resmi, dengan penerbitan sertifikat hak milik (SHM). Pengukuran itu dilakukan di lingkungan Cilampang, Kecamatan Serang.
PPAT yang hadir dalam pelaksanaan praktik itu, Santy Fitnawati WN, mengatakan bahwa mahasiswa ilmu hukum sangat penting untuk terjun langsung ke lapangan dan mengikuti rangkaian teknis dalam tahapan pengakuan hak tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara sporadik.
“Dimana objek tanah tersebut akan diproses menjadi sertifikat tanah, agar tanah yang dimilikinya resmi dan sah tercatat oleh negara,” ujarnya.
Ia mengatakan, tahapan yang paling pertama dilakukan dalam penerbitan sertifikat kepemilikan tersebut adalah pengukuran fisik bidang tanah. Menurutnya, pengukuran itu bertujuan untuk mengetahui luas yang pasti atas objek tanah tersebut.
“Dalam hal ini peserta yang mengikuti praktik lapangan adalah mahasiswa program studi ilmu hukum dan Himpunan Mahasiswa Hukum (Himakum) Universitas Primagraha,” tuturnya.
Dalam pelaksanaan kuliah praktik lapangan tersebut, tim dari BPN Kota Serang turut terjun ke lapangan. Tim tersebut membawa sejumlah alat canggih, untuk melakukan pengukuran dimensi tanah, luas tanah dan pengukuran bangunan dari sudut ke sudut.
Sementara itu, salah satu mahasiswa peserta kuliah praktik lapangan, Wahyu, menuturkan bahwa kegiatan tersebut merupakan implementasi mata kuliah hukum agraria. Hal itu sebagai praktik nyata atas perkuliahan yang mereka ikuti.
“Kegiatan ini adalah bentuk dari implementasi dari mata kuliah yang kami ampu di perkuliahan, yaitu hukum agraria. Bentuk langsung praktik dari mata kuliah tersebut dan menjadi pengalaman serta hal baru,” ujarnya.
Ia mengatakan, pengukuran tanah itu bersama dengan PPAT sekaligus dosen pengampu hukum agraria di UPG, beserta petugas pengukuran dari BPN Kota Serang. Pelaksanaan kuliah praktik itu dilakukan di Kampung Cilampang, Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Kegiatan pengukuran tanah, pengecekan fisik bidang tanah, membantu warga untuk memproses pembuatan sertifikat tanah akan terus dilakukan, dan menjadi agenda rutinitas antara PPAT dan mahasiswa yang bekerja sama dengan BPN Kota Serang,” tandasnya. (DZH/AZM)
Tinggalkan Balasan