Transfer Pusat Capai Rp28,9 Triliun

SERANG, BANPOS – Seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) dan instansi vertikal di Banten diguyur anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp28,9 triliun. Besaran anggaran itu terdiri dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), dana Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023.

Ada sekitar 366 Satuan Kerja (Satker) kementerian dan lembaga yang mendapat alokasi DIPA, dengan total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp11,1 triliun. Sedangkan untuk TKD dan DD dialokasikan sebesar Rp17,8 triliun yang diberikan kepada 9 Pemda di Banten termasuk Pemprov.

“Tadi kita berikan secara simbolis kepada 41 lembaga/Pemda,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten Mohammad Dody Fachrudin seusai menyerahkan anggaran DIPA, TKD dan DD kepada ratusan Satker dan 9 Pemda di Pendopo Gubernur KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (5/12).

Besaran pemberian TKD dan DD itu masing-masing Pemda tidak sama. Hal itu melihat dari luas wilayah, jumlah penduduk serta kinerja Pemda setempat. Namun dirinya belum bisa menentukan Pemda mana saja yang mendapat TKD paling besar dan kecil.

“Kalau untuk rinciannya banyak. Sekarang ini mah globalnya saja,” ujarnya.

Sementara itu Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, dengan dilakukannya penyerahan DIPA, TKD dan DD ini merupakan simbol dari dimulainya pelaksanaan APBN tahun 2023. Sehingga dengan begitu diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan di daerah maupun nasional untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Itu adalah hal mendasar, jadi kita di situasi ini dengan segala keadaannya nasional dan global yang membutuhkan percepatan dan yang diinginkan dari target itu kita memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jadi cepat dan melayani masyarakat itu kata kuncinya,” katanya.

Menurut Al, penyerahan anggaran tersebut akan menjadi dasar untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang memiliki keterkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

“Dan amanat tadi secara teknis dari Ibu Menteri Keuangan agar dana ini digunakan sesuai peraturan perundang-undangan dan tahapannya untuk bisa dipercepat. Karena pada dasarnya agenda biaya sudah disampaikan kepada kita baik itu melalui DIPA atau Buku TKD,” katanya.

Selanjutnya, Al menuturkan pihaknya akan menggunakan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Banten sebagai dasar untuk menetapkan agenda pemerintah yang akan dijadikan konsentrasi pada tahun 2023.

“Atas itu, maka beberapa diantaranya terkonsentrasi di OPD sesuai dengan bidang yang diperuntukan bagi perencanaan yang sudah kita persiapkan dari awal, tentu dengan perencanaan baik ya pekerjaan setengah telah selesai,” terang Al.(RUS/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *