BK Akan Panggil Oknum DPRD Diduga Cabul

PANDEGLANG, BANPOS – Pasca-ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Pandeglang, dalam kasus dugaan pencabulan, oknum anggota DPRD Pandeglang berinisial Y akan dipanggil oleh pihak Badan Kehormatan (BK) DPRD Pandeglang.

Selain kepada yang bersangkutan, pihak BK DPRD Pandeglang juga akan meminta klarifikasi kepada Fraksi Partai NasDem DPRD Pandeglang.

Ketua BK DPRD Kabupaten Pandeglang, Abdul Azis mengaku bahwa pihaknya sudah mengetahui soal ditetapkannya oknum anggota dewan Y jadi tersangka. Dari situlah pihaknya akan memanggil yang bersangkutan.

“Jadi kita itu tetap melakukan tugas dan fungsi sebagai BK, saat ini kita dalam posisi lagi menyurati terduga Yangto itu,” kata Abdul Azis kepada wartawan, Senin (5/12).

Dijelaskannya, terkait pemanggilan terhadap oknum anggota dewan Y yang dilakukannya tersebut dalam rangka untuk meminta klarifikasi secara langsung kepada yang bersangkutan.

“Nanti kita ketemu mau minta klarifikasi, setelah itu kita menunggu inkrah dari pengadilan,” jelasnya.

Selain memanggil yang bersangkutan, pihaknya juga akan melakukan klarifikasi secara langsung dengan Fraksi Partai NasDem DPRD Pandeglang.

“Tinggal nanti, kami BK meminta klarifikasi lagi dari Fraksi Partai NasDem seperti itu,” ujarnya.

Terkait dengan Pergantian Antar Waktu (PAW), menurut Abdul Azis hal tersebut biasanya yang mengusulkan dari pihak parta yang bersangkutan.

“Nanti kita yang merekomendasikan ke Partai dan nanti Partai yang memutuskan untuk melakukan PAW. Secara lisan sudah ada komunikasi dengan pihak Partai yang bersangkutan, selalu kita komunikasi tinggal kita membuat surat resminya, kan kemarin baru tersangka,” terangnya.

Abdul Azis menambahkan, untuk persoalan hukum, pihaknya akan selalu menghormati proses yang sedang ditangani pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

“Adapun status hukum kan sedang ditindaklanjuti oleh APH, apalagi beliau (Y) statusnya sudah tersangka, kita tunggu saja. Kami tidak mau mendahului pihak APH soal tindak pidananya,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, terkait dugaan kasus cabul, Satreskrim Polres Pandeglang saat ini telah menetapkan tersangka terhadap oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, inisial Y.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton membenarkan, pihaknya saat ini (Sabtu) sudah menetapkan oknum Anggota dewan Pandeglang sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan.

“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka), suratnya penetapan inisial Y sebagai tersangka sudah kami layangkan juga,” kata AKP Shilton kepada wartawan, Sabtu (3/12).

Bahkan, selain surat penetapan sebagai tersangka, pihaknya juga langsung mengirimkan surat pemanggilan terhadap Y untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Kalau untuk pemanggilannya itu langsung kita kirim hari ini ya. Tiga hari, paling nggak Selasa (hari ini, red) mendatang lah sudah harus hadir berarti dia (oknum dewan Y, red) kan tiga hari jaraknya surat pemanggilan,” jelasnya.

Ditegaskannya, pemeriksaan terhadap oknum anggota dewan Y itu sebagai tersangka.(dhe/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *