DAK Lebak dan Pandeglang Dikurangi

SERANG, BANPOS – Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk  Pemprov Banten, Lebak dan Kabupaten Pandeglang  dari pemerintah pusat pada tahun 2023  mengalami pengurangan cukup besar jika dibandingkan dengan tahun 2022.

Berdasarkan data rekapitulasi alokasi dana transfer ke daerah tahun anggaran 2023 provinsi/kabupaten/kota milik Kantor wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten yang dibandingkan dengan data serupa tahun anggaran 2022 dari website Kantor wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten, terlihat Kabupaten Lebak, tahun 2023 hanya mendapat DAK Fisik sebesar Rp51,7 miliar atau berkurang Rp93 miliar dari tahun 2022 ini yang sebesar Rp 144,9 miliar.

Adapun Pandeglang mendapat DAK Fisik Rp99 miliar atau turun Rp38,5 miliar dari alokasi tahun 2022 ini yang sebesar Rp134,5 miliar. Sedangkan, Pemprov Banten tercatat mengalami penurunan di 2023 sebesar Rp146 miliar atau turun dari tahun 2022  sebesar Rp 152,4 miliar.

Namun untuk 6 kabupaten/kota sisanya mengalami kenaikan alokasi DAK Fisik.  Kabupaten Serang naik menjadi Rp96 miliar dari sebelumnya Rp92,4 miliar, Kabupaten Tangerang naik menjadi Rp83 miliar dari sebelumnya Rp55,4 miliar, dan Kota Cilegon naik menjadi Rp34,9 miliar dari sebelumnya Rp15,1 miliar. Kota Tangerang naik menjadi Rp11,3 miliar dari sebelumnya sebesar Rp5,2 miliar, Kota Serang Rp43,3 miliar dari sebelumnya Rp23,8 miliar, dan Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp31,7 miliar dari sebelumnya Rp15,1 miliar.

Dan berdasarkan data rekapitulasi yang sama, diketahui DIPA APBN 2023 untuk pemda dan instansi vertikal di Provinsi Banten yang dokumennya telah diserahkan Kantor wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten M Doddy Fachrudin kepada pemda/instansi penerima di pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (4/12) lalu, juga terdapat Dana Desa. Empat kabupaten yang ada di Provinsi Banten mendapatkan dana desa tersebut. Keempatnya adalah Kabupaten lebak mendapatkan Rp345,5 miliar, Kabupaten Pandeglang Rp323,1 miliar dan Kabupaten Serang Rp316,4 miliar dan Kabupaten Tangerang Rp329,9 miliar.

Untuk diketahui, DAK Fisik dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang  merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Sedangkan Dana Desa merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten M Doddy Fachrudin  melalui pesan tertulis kepada wartawan mengatAkan bahwa data rekapitulasi DIPA APBN 2023 untuk pemda dan instansi vertikal di Provinsi Banten sudah diinformasikan pihaknya kepada pers.

Sementara sebelumnya diberitakan, Seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) dan instansi vertikal di Banten diguyur anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp28,9 triliun. Besaran anggaran itu terdiri dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), dana Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023.

Ada sekitar 366 Satuan Kerja (Satker) kementerian dan lembaga yang mendapat alokasi DIPA, dengan total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp11,1 triliun. Sedangkan untuk TKD dan DD dialokasikan sebesar Rp17,8 triliun yang diberikan kepada 9 Pemda di Banten termasuk Pemprov.

“Tadi kita berikan secara simbolis kepada 41 lembaga/Pemda,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten Mohammad Dody Fachrudin seusai menyerahkan anggaran DIPA, TKD dan DD kepada ratusan Satker dan 9 Pemda di Pendopo Gubernur KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (5/12).

Besaran pemberian TKD dan DD itu masing-masing Pemda tidak sama. Hal itu melihat dari luas wilayah, jumlah penduduk serta kinerja Pemda setempat. Namun dirinya belum bisa menentukan Pemda mana saja yang mendapat TKD paling besar dan kecil.

“Kalau untuk rinciannya banyak. Sekarang ini mah globalnya saja,” ujarnya.

Sementara itu Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, dengan dilakukannya penyerahan DIPA, TKD dan DD ini merupakan simbol dari dimulainya pelaksanaan APBN tahun 2023. Sehingga dengan begitu diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan di daerah maupun nasional untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Itu adalah hal mendasar, jadi kita di situasi ini dengan segala keadaannya nasional dan global yang membutuhkan percepatan dan yang diinginkan dari target itu kita memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jadi cepat dan melayani masyarakat itu kata kuncinya,” katanya.

Menurut Al, penyerahan anggaran tersebut akan menjadi dasar untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang memiliki keterkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.(RUS/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *