Waswas Gegara Oli Bekas

 

PT Raja Goedang Mas (RGM) yang berlokasi di Lingkungan Kemang, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang, disebut ‘ngeyel’. Pasalnya, perusahaan yang bergerak pada pengumpulan limbah oli ini diduga masih melakukan aktivitas usaha meski telah dijatuhi sanksi administrasi dan sudah dilakukan penyegelan oleh pihak terkait.

Pada Kamis, 20 September 2022 lalu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten bersama Subdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penyegelan atas aktivitas usaha PT RGM. Tindakan itu diambil karena perusahaan pengepul oli bekas itu dianggap telah mencemari lingkungan sekitar. Dokumen perizinan yang dimiliki pun tidak sesuai dengan aktivitas yang dilakukan. PT RGM diduga telah melanggar izin operasional dengan melakukan pengolahan limbah oli bekas.

“Kami sudah mengambil tindakan pada PT RGM sebagai perusahaan pengumpul limbah oli bekas. Kami juga sudah mengeluarkan sanksi administrasi pada bulan Agustus hasil dari pengawasan Kota Serang karena (aktivitas) PT RGM ini tidak sesuai dengan dokumen,” ujar Kepala DLHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan, usai melakukan penyegelan.

Ia menegaskan, dalam perizinan yang diajukan perusahaan melakukan aktivitas sebagai pengepul limbah oli. Oleh sebab itu, karena namanya pengepul, maka tidak boleh membakar oli bekas, hanya mengumpulkan limbah, dan boleh menjualnya ke luar, tapi tidak boleh langsung dibakar.

“Tidak boleh di sini pengolahannya, dibakar sehingga menimbulkan pencemaran. Tindakan itu (pembakaran) dapat menimbulkan pencemaran, oleh karena itu, kita mengambil tindakan untuk di police line sementara,” katanya.

Berdasarkan pantauan, penyegelan dengan menggunakan Police Line oleh DLHK Provinsi Banten itu meliputi area pintu gerbang depan dan area belakang gudang yang berisi tumpukan karung bercampur oli dan terlihat genangan oli menghitam. Wawan menilai, tindakan perusahaan dengan melakukan pembakaran oli bekas tidak sesuai dengan peraturan perjanjian dalam dokumen.

“Kalau memang dari PT RGM ini ada itikad untuk mengubah, memperbaiki semuanya mulai dari izin, karena izin yang sesuai dengan DLHK Provinsi Banten, tapi tidak sesuai dengan yang di lokasi, harus adendum, ada perubahan izinnya,” tuturnya.

Dengan kondisi tersebut, ia mengaku pihaknya akan melaporkan hal itu kepada Kementerian Lingkungan Hidup atas tindakan perusahaan yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku. Tak hanya itu, pihaknya juga memaksa untuk menghentikan sementara aktivitas di perusahaan sesuai dengan keinginan warga.

“Sementara kita tutup dulu, tidak boleh ada aktivitas keluar masuk kendaraan. Tidak sesuai izin yang dikeluarkan Kementerian, maka hasil dari verifikasi ini akan kami laporkan pada Kementerian,” ucapnya.

Wawan menegaskan, apabila kesalahan ini terus diulangi sampai mendapatkan sanksi administrasi tiga kali, maka pihaknya tak segan akan mencabut izin perusahaan. Terkait dengan adanya laporan warga yang masuk Rumah Sakit akibat menghirup asap dari pembakaran oli bekas, pihaknya terlebih dahulu harus melakukan verifikasi.

“Ini baru satu kali sanksi SK jangka waktunya enam bulan. Sebab di kode KBL-nya sebagai oli bekas, sebetulnya tidak ada bahan kimia lainnya. Untuk laporan warga, harus diverifikasi dulu apa betul karena udara pencemaran oli, kalau itu betul maka perusahaan ini harus bertanggung jawab,” tandasnya.

Kanit I Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP E Suhendar, mengaku akan mengedepankan ultimum remedium yaitu penegakan hukum dalam upaya terakhir yang tertuang dari Undang-undang Lingkungan Hidup (LH) dimana yang pertama adalah sanksi administrasi berupa teguran. Oleh sebab itu, pihaknya belum bisa mengenakan pidana kepada PT RGM mengingat UU Lingkungan Hidup memiliki tahapan atau proses sebelum penegakan hukum.

“Karena di dalam (UU LH) ini bertahap. Pertama, sanksi administrasi berupa teguran, apabila masih ada pelanggaran kemudian sanksi kedua teguran. Kalau masih ada ditemukan pelanggaran yang sama, baru pembekuan, terakhir langkah pencabutan izin dan penegakan hukum bilamana timbulnya korban yang diperoleh dari lingkungan,” tandasnya.

PERUSAHAAN AKUI BAKAR LIMBAH

Direktur PT RGM, Johanes Karyana, mengakui bahwa pihaknya memang melakukan pembakaran limbah. Proses pembakaran limbah oli itu disebutkan olehnya sudah berlangsung selama 1 tahun.

“Iya pembakaran dilakukan sudah 1 tahun,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, ia mengatakan bahwa pihaknya siap melakukan pembenahan dan melengkapi poin-poin atas sanksi yang dilayangkan oleh DLHK Provinsi Banten. Menurutnya, untuk melakukan pembenahan tersebut pihaknya membutuhkan waktu dan mengatakan bahwa gardu untuk pembakaran limbah sampah oli pun sudah dimusnahkan.

“Ini perlu waktu dalam masalah pembenahan ini, artinya ada beberapa poin dari pemerintah yang harus dipenuhi. Karena beberapa syarat kita harus merapikan dan melengkapi poin-poin tersebut yang pasti kita harus sesuai standar,” jelasnya.

Johanes mengatakan, saat proses pembakaran dilakukan pihaknya sengaja menggunakan campuran oli dengan tujuan agar muncul api. Ia mengakui terdapat kelalaian yang dilakukan oleh pekerjanya dan mengaku sudah menegur agar tidak melakukan pembakaran sampah oli.

“Pekerja kami sudah tegur, karena karyawan ada yang lain-lain kami sudah perintahkan (tidak membakar), karena dulunya sudah menjadi kebiasaan maka terjadi kelalaian dan sudah saya tegur, sudah saya bongkar. Sebetulnya kami perlu bahan bakar, makanya diawal kami menggunakan untuk bahan bakar seperti pembakaran sampah biasa saja,” ucapnya.

Dikatakan olehnya, karena perusahaannya bergerak dalam bidang pengepul limbah oli, maka limbahnya akan diserahkan kembali kepada pemusnah dan pemanfaat. Menurutnya, perlu waktu untuk merapikan kembali area pengumpulan limbah, agar sesuai standar dan tidak mencemari lingkungan.

“Kami membutuhkan waktu untuk merapikan agar menjadi rapi kembali, dan menepati komitmen kita. Maka kami akan berupaya untuk menutupi kekurangan kami, agar bisa menjadi bagus lagi,” terangnya.

Ia juga menyebut terjadi kelalaian sehingga adanya kerusakan sawah warga yang diduga akibat tercemar oleh limbah mengalir ke lahan persawahan warga. Menurutnya, air limbah mengalir ke lahan sawah warga karena saat itu kondisi sedang hujan deras, sehingga parit pembuangan limbah oli airnya menyebar ke sawah warga.

“Kondisinya lagi hujan deras, kedepannya kita akan lakukan upaya pencegahan agar tidak seperti itu lagi. Hal itu juga yang menjadi poin (catatan) dari pemerintah, karena kami sudah disanksi, ini kelalaian, biasanya kita rapih dan sudah ditegur (pekerjanya),” ungkapnya.

Sementara Pemilik PT Raja Gudang Mas, Parlin, mengaku bahwa pembakaran limbah itu sudah dihentikan. Ia memastikan tidak ada lagi pembakaran, hanya pembakaran limbah sampah saja seperti karung bekas dan lainnya.

“(Bau menyengat) itu kita selesaikan satu per satu, kalau bakar-bakar ini harus ditutup. Bakar-bakar ini kalau bahan kimia sih ya mungkin saja, karena kita kan jual beli drum aja, drum macam-macam lah ada oli, pokoknya drum lah, enggak tahu drum apanya,” ucapnya.

Berbeda dengan Johanes, Parlin menampik adanya pengolahan oli, sebab menurutnya Gudang tersebut tidak mengolah limbah oli menjadi produk. Ia menyebut bahwa aktivitas gudang tersebut hanya sampah yang harus dimusnahkan saja dan tidak ada yang dijual.

“Kita enggak memproduksi itu (oli). (Aktivitas) ngumpulin limbah aja, oli, kita kumpulkan (limbah) nya, ada sampah-sampahnya kita bakar aja. Oli dari bengkel-bengkel Cilegon, Serang dan ini hanya tempat pengumpulan aja, enggak ada pemusnahan,” terangnya.

Terkait dengan drum yang ada di pergudangan tersebut, ia mengaku pihaknya menampung drum bekas oli. Namun ia sendiri tidak mengetahui secara jelas apakah drum tersebut bekas bahan kimia atau bekas oli saja.

“Kalau bekas kimia atau oli, kita kurang tahu, intinya drum aja,” ucapnya.

Parlin mengklaim izin yang dimiliki perusahannya lengkap, akan tetapi izin yang dimaksud hanya izin dari Kementrian dan tidak izin dari DLH Provinsi. Ia pun menyebut tidak ada masalah terhadap limbah yang dikelola, sebab sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

“Izinnya ada lengkap ke Kementerian, Provinsi enggak, (izin Kementerian) dua tahun lagi diperbarui. (Limbah) dijual lagi kepada yang berhak, enggak ada masalah kan sudah semua diperiksa oleh polisi, kalau ada masalah mungkin polisi yang ini (salah),” ucapnya.(MUF/ENK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *