Unduh di Sini
RANCANGAN
PERATURAN WALI KOTA CILEGON
NOMOR…TAHUN……….
TENTANG
PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA CILEGON,
Menimbang :
a. bahwa kesehatan merupakan bagian dari hak asasi manusia, oleh karenanya setiap orang berhak untuk memperoleh pelayanan, fasilitas, dan kondisi yang diperlukan untuk meningkatkan derajat kesehatannya;
b.bahwa tuberkulosis merupakan salah satu penyakit menular yang masih menjadi masalah kesehatan di masyarakat yang berdampak pada produktivitas dan kesejahteraan masyarakat di daerah;
c.bahwa pemerintah daerah perlu melakukan upaya pengendalian tuberkulosis secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungan, sehingga diperlukan pengaturan mengenai penanggulangan tuberkulosis;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penanggulangan Tuberkulosis;
Mengingat :
1. Undang- undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Madya Daerah Tingkat II Depok dan Kota Madya Daerah Tingkat II Cilegon (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3828);
2.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6757);
3.Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 166);
4.Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang
Penanggulangan Tuberkulosis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 166);
5.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Kota (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2018 Nomor 3);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN WALI KOTA TENTANG PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kota Cilegon.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Cilegon.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang
digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, atau rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta dan/ atau masyarakat.
7.Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.
8.Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang
selanjutnya disingkat FKRTL adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
9.Tuberkulosis yang selanjutnya disebut TBC adalah penyakit menular langsung yang disebabkan oleh kuman Mycobacterium Tuberculosis yang dapat menyerang paru dan organ lainnya.
10.Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah Virus yang menyebabkan Acquired Immuno Deficiency Syndrome.
11.TBC HIV adalah penyakit TBC yang menjadi penyakit penyerta dari penyakit HIV.
12.Orang dengan HIV yang selanjutnya disebut dengan ODHIV adalah orang yang menderita penyakit HIV.
13.Penanggulangan TBC adalah segala upaya kesehatan yang mengutamakan aspek promotif dan preventif, tanpa mengabaikan aspek kuratif dan rehabilitatif yang ditujukan untuk melindungi kesehatan masyarakat, menurunkan angka kesakitan, kecacatan atau kematian, memutuskan penularan, mencegah resistensi obat dan mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan akibat TBC.
14.Eliminasi TBC adalah pengurangan terhadap TBC secara berkesinambungan guna menekan angka penyakit serendah mungkin agar tidak menjadi masalah kesehatan.
15.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/ atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
16.Pasien TBC adalah orang yang terdiagnosis penyakit TBC.
17.Penyintas TBC adalah orang yang telah sembuh penyakit TBC atau telah menyelesaikan pengobatan TBC.
18.Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang, komunitas, lembaga, atau organisasi profesi.
19.Koalisi Organisasi Profesi Indonesia untuk Penanggulangan TBC yang selanjutnya disebut KOPI TBC adalah gabungan dari beberapa organisasi profesi yang mempunyai komitmen terlibat dalam upaya Penanggulangan TBC di Daerah.
20.Kader Aksi Skrining Mandiri Berbasis Masyarakat untuk TBC yang selanjutnya disebut Kader ASMARA TBC adalah kader kesehatan yang bertugas dalam Penanggulangan TBC.
21.District-based Public-Private Mix selanjutnya disebut DPPM adalah konsep jejaring layanan TBC di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah Daerah dan swasta di Daerah.
22.Sistem Informasi TBC adalah aplikasi yang digunakan
untuk pencatatan dan pelaporan program TBC yang
berlaku, berbasis website dari Kementerian Kesehatan.
23.Vaksinasi adalah upaya pemberian kekebalan untuk
melawan penyakit.
24.Vaksin Baccillus Calmette Guerin yang selanjutnya disebut Vaksin BCG adalah vaksin yang diberikan kepada bayi untuk mengurangi risiko keparahan TBC.
25.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang
digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, atau rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta dan/ atau masyarakat.
26.Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.
27.Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disingkat FKRTL adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
Pasal 2
Penanggulangan TBC bertujuan untuk:
a.melindungi Masyarakat dari penularan TBC;
b.menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat TBC; dan
c.mengurangi dampak sosial, budaya dan ekonomi akibat TBC pada Masyarakat.
Pasal 3
(1)Pemerintah Daerah melaksanakan Penanggulangan TBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk mencapai target Eliminasi TBC.
(2)Target Eliminasi TBC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan berpedoman pada target Eliminasi TBC nasional.
(3)Target Eliminasi TBC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi penurunan angka:
a.kejadian TBC menjadi 65 (enam puluh lima) per 100.000 (seratus ribu) penduduk; dan
b.kematian akibat TBC menjadi 6 (enam) per 100.000 (seratus ribu) penduduk.
BAB II
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
Pasal 4
(1)Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Penanggulangan TBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 bertanggung jawab untuk:
a.mencantumkan indikator TBC dalam rencana pembangunan jangka menengah Daerah dan rencana strategis Pemerintah Daerah sebagai salah satu prioritas kesehatan di Daerah;
b.melakukan penemuan kasus TBC secara aktif dan cepat dengan melibatkan Masyarakat;
c.mencatat dan melaporkan setiap Pasien TBC dalam Sistem Informasi TBC;
d.memberikan pengobatan pencegahan TBC kepada populasi rentan;
e.melaksanakan mitigasi dampak psikososial dan ekonomi yang dihadapi Pasien TBC dan keluarganya;
f.mengkoordinasikan keseluruhan pelaksanaan Penanggulangan TBC;
g.menyediakan dan meningkatkan sumber daya manusia untuk mencapai target standar pelayanan minimal; dan
h.menyediakan pendanaan.
(2)Mitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan dengan cara:
a.memberikan jaminan kesehatan dan perlindungan sosial;
b.menghilangkan diskriminasi dalam memberikan layanan kesehatan;
c.menghilangkan diskriminasi dalam kehidupan masyarakat;
d.menyelenggarakan program pemberdayaan untuk meningkatkan kemandirian pasien dan keluarga;
e.menjamin hak Pasien TBC dan penyintas TBC untuk mendapat pekerjaan yang layak; dan
f.mengikutsertakan Pasien TBC dan penyintas TBC dalam upaya Penanggulangan TBC sebagai sarana untuk pemberdayaan ekonomi dan sosial.
BAB III
STRATEGI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
(1)Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Penanggulangan TBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 melalui strategi:
a.penguatan komitmen dan kepemimpinan;
b.peningkatan akses layanan TBC yang bermutu dan berpihak pada Pasien TBC;
c.intensifikasi upaya kesehatan;
d.peningkatan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang Penanggulangan TBC;
e.peningkatan peran serta Masyarakat; dan
f.penguatan manajemen program.
(2)Penanggulangan TBC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas.
Bagian Kedua
Penguatan Komitmen dan Kepemimpinan
Pasal 6
Penguatan komitmen dan kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a.penyusunan target Eliminasi TBC Daerah mengacu pada target Eliminasi TBC nasional;
b.pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan yang terlatih untuk mencapai target Eliminasi TBC;
c.penyelenggaraan Penanggulangan TBC berbasis kewilayahan melalui kelurahan siaga TBC; dan/atau
d.penyediaan pendanaan yang memadai untuk Penanggulangan TBC.
Bagian Ketiga
Peningkatan Akses Layanan yang Bermutu dan Berpihak pada Pasien TBC
Pasal 7
Peningkatan akses layanan yang bermutu dan berpihak pada Pasien TBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a.penyediaan layanan yang bermutu dalam penatalaksanaan TBC yang diselenggarakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
b.optimalisasi jejaring layanan TBC di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Daerah dan swasta;
c.pelaksanaan sistem rujukan Pasien TBC dari FKTP ke FKRTL;
d.pemenuhan dan penjaminan mutu obat yang digunakan untuk pengobatan TBC;
e.pembinaan teknis dan supervisi layanan TBC untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilaksanakan secara berjenjang; dan
f.penyediaan sanatorium.
Pasal 8
Penyediaan layanan yang bermutu dalam penatalaksanaan TBC yang diselenggarakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf a, meliputi:
a.deteksi dini;
b.diagnosis; dan
c.tatalaksana yang komprehensif dan terintegrasi.
Pasal 9
(1)Optimalisasi jejaring layanan TBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilaksanakan melalui DPPM.
(2)Unsur DPPM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) antara lain:
a.Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah Daerah;
b.Fasilitas Pelayanan Kesehatan swasta; dan
c.KOPI TBC.
Pasal 10
Pelaksanaan sistem rujukan Pasien TBC dari FKTP ke FKRTL sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf c meliputi rujukan:
a.diagnosis; dan
b.pengobatan.
Pasal 11
Pemenuhan dan penjaminan mutu obat yang digunakan untuk pengobatan TBC sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf d bertujuan agar tersedianya obat anti TBC yang berkualitas untuk Pasien TBC.
Pasal 12
Pembinaan teknis dan supervisi layanan TBC untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilaksanakan secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf e dilaksanakan untuk menjamin kualitas layanan TBC di semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Pasal 13
(1)Sanatorium sebagaimana dimaksud pada pasal 7 huruf f merupakan fasilitas isolasi untuk program layanan kuratif, rehabilitatif medis, dan sosial dalam jangka waktu tertentu yang dilaksanakan secara komprehensif bagi Pasien TBC yang memenuhi kriteria.
(2)Kriteria Pasien TBC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.tidak memiliki tempat tinggal tetap;
b.tinggal dengan kelompok populasi berisiko dan tindakan pencegahan transmisi tidak bisa diselenggarakan;
c.tidak memiliki keluarga dan memerlukan pendampingan khusus;
d.memerlukan pemantauan khusus karena terjadinya efek samping atau adanya penyakit penyerta;
e.memiliki riwayat mangkir atau putus berobat secara berulang; dan/atau
f.kondisi kronis yang gagal diobati dengan pengobatan paling terkini yang tersedia.
(3)Dinas dalam pengelolaan fasilitas isolasi TBC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan:
a.sosial;
b.perumahan, permukiman, dan pertanahan; dan
c.pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana.
Bagian Keempat
Intensifikasi Upaya Kesehatan Dalam Rangka Penanggulangan Tuberkulosis
Paragraf 1
Umum
Pasal 14
Intensifikasi upaya kesehatan dalam Penanggulangan TBC sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) huruf c dilakukan melalui:
a.promosi kesehatan;
b.pengendalian faktor risiko;
c.penemuan dan pengobatan;
d.pemberian kekebalan; dan
e.pemberian obat pencegahan.
Paragraf 2
Promosi Kesehatan
Pasal 15
(1)Pemerintah Daerah melakukan promosi kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan perubahan perilaku Masyarakat mengenai TBC.
(2)Bentuk promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.penyebarluasan informasi yang benar mengenai TBC ke Masyarakat melalui media komunikasi publik;
b.penyelenggaraan upaya perubahan perilaku Masyarakat dalam pencegahan dan pengobatan TBC; dan
c.penyampaian informasi mengenai layanan TBC yang sesuai standar.
(3)Dinas dalam melaksanakan promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat melibatkan Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan lainnya.
Paragraf 3
Pengendalian Faktor Risiko
Pasal 16
(1)Pengendalian faktor risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilakukan melalui:
a.peningkatan derajat kesehatan perseorangan;
b.peningkatan kualitas rumah tinggal Pasien TBC,
perumahan, dan permukiman; dan
c.pencegahan dan pengendalian infeksi TBC di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan ruang publik;
d.penatalaksanaan gizi untuk Pasien TBC;
e.penyuluhan dan investigasi kontak bagi keluarga Pasien TBC; dan
f.intervensi perubahan perilaku Masyarakat.
(2)Dinas dalam melaksanakan pengendalian faktor risiko
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintah dibidang :
a.perumahan, permukiman, dan pertanahan; dan/atau
b.kependudukan dan pencatatan sipil.
(3)Dinas selain melibatkan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan kecamatan.
Paragraf 4
Penemuan dan Pengobatan
Pasal 17
Penemuan dan pengobatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dilakukan melalui:
a.optimalisasi upaya penemuan kasus TBC;
b.pengobatan sesuai dengan standar dengan konsep pengobatan yang berpihak pada Pasien TBC; dan
c.penyediaan sarana diagnostik yang sensitif dan spesifik untuk penyakit TBC.
Pasal 18
Optimalisasi upaya penemuan kasus TBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilakukan secara:
a.pasif intensif berbasis Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
b.aktif berbasis institusi dan komunitas.
Pasal 19
(1)Penemuan kasus TBC secara pasif intensif berbasis
Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 huruf a dilakukan melalui pemeriksaan
terduga TBC yang datang ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan terintegrasi dengan pelayanan kesehatan lainnya.
(2)Pengintegrasian dengan pelayanan kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kolaborasi program:
a.TBC HIV;
b.TBC diabetes mellitus;
c.TBC gizi masyarakat; dan
d.TBC manajemen terpadu balita sakit.
Pasal 20
(1)Penemuan kasus TBC secara aktif berbasis institusi dan komunitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilakukan melalui:
a.investigasi dan pemeriksaan kasus kontak oleh Tenaga Kesehatan dan kader kesehatan;
b.skrining secara massal terutama pada kelompok rentan dan kelompok berisiko; dan
c.skrining pada kondisi situasi khusus.
(2)Skrining secara massal terutama pada kelompok rentan dan kelompok berisiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan antara lain kepada:
a.usia lanjut;
b.anak bawah lima tahun;
c.perokok aktif;
d.penyalahguna obat dan alkohol;
e.pekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
f.orang yang tinggal serumah dengan Pasien TBC; dan/atau
g.orang yang memiliki imunitas tubuh rendah.
(3)Selain penemuan kasus TBC secara aktif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan
kepada peserta didik dan pekerja.
Pasal 21
(1)Pengobatan sesuai dengan standar dengan konsep
pengobatan yang berpihak pada Pasien TBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b menggunakan obat yang disediakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2)Dalam menjalani pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pasien TBC mendapatkan:
a.pendampingan dari keluarga dan tenaga kesehatan;
b.dukungan psikologis, sosial, dan ekonomi yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat; dan
c.perlindungan terhadap stigma dan diskriminasi terkait dengan penyakitnya.
(3)Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan sosial ekonomi bagi Pasien TBC sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dalam bentuk bantuan sosial.
Pasal 22
Dalam rangka memastikan keberhasilan pengobatan Pasien TBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dilakukan:
a.optimalisasi upaya penanganan kasus TBC sesuai standar untuk meningkatkan kualitas pelayanan;
b.upaya penyediaan layanan TBC yang ramah dan berpihak pada kebutuhan Pasien TBC;
c.sistem pelacakan aktif untuk Pasien TBC yang mangkir dan berhenti berobat sebelum waktunya;
d.peningkatan jejaring pelacakan dengan melibatkan kader kesehatan dan tokoh Masyarakat; dan
e.pelaporan hasil pengobatan kasus TBC oleh Fasilitas
Pelayanan Kesehatan menggunakan Sistem Informasi TBC.
Pasal 23
Penyediaan sarana diagnostik yang sensitif dan spesifik untuk penyakit TBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c dapat diakses oleh Masyarakat secara gratis.
Paragraf 5
Pemberi Kekebalan
Pasal 24
Pemberian kekebalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d dilakukan melalui imunisasi.
(2) Imunisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa imunisasi BCG.
Paragraf 6
Pemberian Obat Pencegahan
Pasal 25
(1)Pemberian obat pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e ditujukan kepada antara lain:
a.kontak serumah dengan Pasien TBC;
b.ODHIV yang terbukti tidak menderita TBC; dan
c.orang yang mengalami penurunan fungsi sistem imun;
d.Tenaga Kesehatan; dan/atau
e.pengguna narkoba suntik.
(2)Obat pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan obat yang dapat disediakan oleh Pemerintah Daerah.
(3)Pemerintah Daerah memastikan pemberian obat pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai standar.
Bagian Kelima
Peningkatan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi di Bidang Penanggulangan TBC
Pasal 26
(1)Pemerintah Daerah dapat melaksanakan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang Penanggulangan TBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d.
(2)Penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang Penanggulangan TBC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh:
a.Dinas; dan/atau
b.Perangkat Daerah.
Bagian Keenam
Peningkatan Peran Serta Masyarakat
Pasal 27
(1)Peningkatan peran serta Masyarakat dalam Penanggulangan TBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e dilakukan melalui:
a.keterlibatan dalam Penanggulangan TBC mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pendanaan;
b.dukungan untuk Pasien TBC ;
c.pencegahan terjadinya stigma dan diskriminasi
terhadap Pasien TBC di masyarakat;
d.mitigasi terhadap dampak psikososial dan ekonomi yang dihadapi Pasien TBC dan keluarganya; dan/atau
e.pembentukan wadah kemitraan.
(3)Bentuk wadah kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, antara lain:
a.KOPI TBC; dan
b.Kader ASMARA TBC.
Pasal 28
KOPI TBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a berperan serta dalam Penanggulangan TBC antara lain melalui:
a.peningkatan keterlibatan anggota profesi;
b.pelaksanaan tata laksana TBC sesuai standar yang berlaku; dan/atau
c.Pelaporan Pasien TBC yang diobati melalui Sistem Informasi TBC.
Pasal 29
Kader ASMARA TBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b berperan serta dalam Penanggulangan TBC antara lain melalui:
a.pemberian penyuluhan kepada Masyarakat setempat;
b.penemuan terduga dan kasus TBC di Masyarakat;
c.pendampingan pengobatan Pasien TBC sampai dengan sembuh; dan
d.pelaksanaan investigasi kontak dan skrining TBC kepada keluarga dan kontak erat Pasien TBC.
Bagian Keenam
Penguatan Manajemen Program
Paragraf 1
Umum
Pasal 30
Penguatan manajemen program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f dilakukan melalui:
a.penguatan fungsi perencanaan dan pemantauan program;
b.penguatan kapasitas sumber daya manusia;
c.penguatan sistem manajemen pengelolaan obat TBC;
d.peningkatan motivasi dukungan Penanggulangan TBC; dan
e.penguatan sistem pendanaan.
Paragraf 2
Penguatan Fungsi Perencanaan dan Pemantauan Program
Pasal 31
Penguatan fungsi perencanaan dan pemantauan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dilakukan melalui:
a.penyusunan analisis kebutuhan dan rencana pemenuhan Tenaga Kesehatan; dan
b.perencanaan, pemantauan, dan analisis ketersediaan
logistik TBC di Daerah dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Paragraf 3
Penguatan Kapasitas Sumber Data Manusia
Pasal 32
Penguatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b dilakukan dengan cara:
a.penyediaan Tenaga Kesehatan terlatih;
b.pemetaan Tenaga Kesehatan; dan
c.penyelenggaraan pelatihan standarisasi pelayanan TBC bagi Tenaga Kesehatan.
Paragraf 4
Penguatan Sistem Manajemen Pengelolaan Obat TBC
Pasal 33
Penguatan sistem manajemen pengelolaan obat TBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c dilakukan dengan cara:
a.penyediaan kebutuhan obat TBC; dan
b.penjaminan mutu obat TBC.
Paragraf 5
Peningkatan Motivasi Dukungan Penanggulangan TBC
Pasal 34
(1)Peningkatan motivasi dukungan Penanggulangan TBC
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d dilakukan melalui pemberian penghargaan.
(2)Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada antara lain:
a.Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
b.Tenaga Kesehatan; dan
c.Masyarakat yang berkontribusi dalam Penanggulangan TBC.
(3)Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.piagam;
b.trofi;
c.uang tunai; dan/atau
d.satuan kredit profesi.
Paragraf 6
Penguatan Sistem Pendanaan
Pasal 35
(1)Penguatan sistem pendanaan TBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf e dilakukan dengan cara menyediakan dana untuk pelayanan kesehatan perseorangan Pasien TBC.
(2)Penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui bantuan iuran jaminan kesehatan yang dibebankan pada pendanaan jaminan kesehatan.
BAB IV
PERCEPATAN PENANGGULANGAN TBC
Pasal 36
(1)Pemerintah Daerah membentuk tim percepatan Penanggulangan TBC sebagai upaya percepatan
Penanggulangan TBC.
(2)Tim percepatan Penanggulangan TBC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi Penanggulangan TBC secara efektif, menyeluruh, dan terintegrasi.
(3)Tim percepatan Penanggulangan TBC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
a.pengarah; dan
b.pelaksana.
(4)Pengarah dan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a.ketua; dan
b.anggota.
(5)Tim percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan keputusan Wali Kota.
Pasal 37
(1)Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf a, bertugas memberikan:
a.arahan terkait dengan kebijakan percepatan Penanggulangan TBC;
b.pertimbangan, saran, dan rekomendasi penyelesaian kendala dan hambatan dalam percepatan Penanggulangan TBC; dan
c.memberikan laporan kepada Wali Kota.
Pasal 38
(1)Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf b, bertugas:
a.menyusun rencana kerja tahunan untuk mencapai target Eliminasi TBC;
b.menyediakan dan mengoptimalkan sumber daya dalam rangka percepatan Penanggulangan TBC;
c.mengooordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan percepatan Penanggulangan TBC;
d.melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan Penanggulangan TBC; dan
e.melaporkan pelaksanaan percepatan Penanggulangan TBC kepada Pengarah.
(2)Pelaporan pelaksanaan percepatan Penanggulangan TBC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu waktu apabila diperlukan.
(3)Pelaksana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu oleh sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh Dinas.
Pasal 39
Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf a dan ayat (4) terdiri atas:
a.ketua yang dijabat oleh Wali Kota; dan
b.anggota yang terdiri atas unsur forum koordinasi pimpinan Daerah.
Pasal 40
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf b dan ayat (4) terdiri atas:
a.ketua yang dijabat oleh Sekretaris Daerah; dan
b.anggota yang terdiri atas kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan dibidang, antara lain:
1.kesehatan;
2.perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
3.sosial;
4.pendidikan;
5.komunikasi, informasi, statistik dan persandian;
6.administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
7.ketenagakerjaan;
8.perencanaan, penelitian dan pengembangan; dan
9.keuangan.
BAB V
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Bagian Kesatu
Pemantauan dan Evaluasi
Pasal 41
(1)Wali Kota melalui Dinas melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Penanggulangan TBC.
(2)Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap:
a.Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam memberikan
pelayanan kesehatan bagi Pasien TBC;
b.ketersediaan kebutuhan obat dan logistik TBC; dan
c.ketersediaan pendanaan.
Bagian Kedua
Pelaporan
Pasal 42
(1)Dinas menyusun pelaporan pelaksanaan Penanggulangan TBC.
(2)Dinas menyampaikan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Wali Kota.
(3)Penyampaian pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap 6 (enam) bulan dan/atau sewaktu waktu apabila diperlukan.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 43
Pendanaan pelaksanaan Penanggulangan TBC dapat bersumber dari:
a.anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan/atau
b.sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
Peraturan Wali kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Cilegon.
Ditetapkan di Cilegon
pada tanggal
WALIKOTA CILEGON,
………………………….
Diundangkan di
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH KOTA CILEGON
………………………..
BERITA DAERAH KOTA CILEGON TAHUN …. NOMOR …
Tinggalkan Balasan