RANCANGAN
PERATURAN WALI KOTA CILEGON
NOMOR…TAHUN……….
TENTANG
UPAYA PENCEGAHAN STUNTING
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA CILEGON,
Menimbang :
a. bahwa sesuai arah kebijakan pembangunan nasional dengan prioritas pembangunan manusia disebutkan arah kebijakan pembangunan daerah diarahkan untuk peningkatan pelayanan kesehatan dan gizi masyarakat melalui percepatan penurunan stunting dan gizi;
b.bahwa untuk mewujudkan sumberdaya manusia Indonesia yang sehat, cerdas, dan produktif diperlukan status gizi yang optimal, dengan cara melakukan perbaikan gizi secara terus menerus;
c.bahwa meningkatnya sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan produktif merupakan komitmen global dan merupakan aset yang sangat berharga bagi bangsa dan negara Indonesia;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Upaya Pencegahan Stunting;
Mengingat :
1. Undang- undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Madya Daerah Tingkat II Depok dan Kota Madya Daerah Tingkat II Cilegon (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3828);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33);
3.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negaran Republik Indonesia Nomor 5063) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negaran Republik Indonesia Nomor 6573);
4.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6757);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5291);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
8.Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 100);
9.Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 188);
10.Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172);
11.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Kota (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2018 Nomor 3);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN WALI KOTA TENTANG UPAYA PENCEGAHAN STUNTING.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kota Cilegon.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Cilegon.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Cilegon.
4.Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
5.Intervensi Spesifik adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab langsung terjadinya Stunting.
6.Intervensi Sensitif adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab tidak langsung terjadinya Stunting.
7.Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, akademisi, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan mitra pembangunan, yang terkait dengan Percepatan Penurunan Stunting.
8.Air susu Ibu yang selanjutnya disingkat ASI adalah cairan hidup yang mengandung sel-sel darah putih, imunoglobulin, enzim dan hormon, serta protein spesifik, dan zat-zat gizi lainnya yang diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembangan anak.
Pasal 2
Upaya pencegahan stunting dimaksudkan untuk meningkatkan status gizi masyarakat, kualitas sumber daya manusia dan kualitas lingkungan dengan melibatkan semua unsur Pemerintahan Daerah, swasta dan masyarakat.
Pasal 3
Upaya pencegahan Stunting bertujuan :
a.meningkatkan komitmen para Pemangku Kepentingan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan gizi masyarakat, meningkatkan Kualitas Lingkungan dan Sumber Daya Manusia;
b.meningkatkan kemampuan pengelolaan program gizi, khususnya koordinasi antar sektor untuk mempercepat sasaran perbaikan gizi, Kualitas Lingkungan dan Sumber Daya Manusia; dan
c.memperkuat intervensi pencegahan Stunting yang bersifat spesifik dan sensitif.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 4
Ruang Lingkup upaya pencegahan Stunting meliputi Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif.
Bagian Kesatu
Sasaran
Pasal 5
(1)Sasaran Intervensi Spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, meliputi:
a.remaja putri;
b.wanita usia subur;
b.ibu hamil;
c.ibu menyusui dan anak di bawah usia 23 (dua puluh tiga) bulan; dan
d.anak usia 24 (dua puluh empat) sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) bulan.
(2)Sasaran untuk Intervensi Sensitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, adalah masyarakat umum khususnya keluarga.
Bagian Kedua
Intervensi Upaya Pencegahan Stunting
Pasal 6
(1)Intervensi Spesifik dengan sasaran remaja putri dan wanita usia subur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b, meliputi:
a.sosialisasi dan edukasi kepada remaja putri dan wanita usia subur; dan
b.suplementasi tablet tambah darah bagi remaja putri dan wanita usia subur.
(2)Intervensi Spesifik dengan sasaran ibu hamil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, meliputi :
a.pemeriksaan kehamilan sesuai standar;
b.memberikan makanan tambahan pada ibu hamil untuk mengatasi kekurangan energi dan protein kronis;
c.mengatasi kekurangan zat besi dan asam folat;
b.suplementasi kalsium;
c.mengatasi kekurangan iodium;
d.menanggulangi kecacingan pada ibu hamil; dan
e.melindungi ibu hamil yang mengalami penyulitan atau risiko tinggi.
(3)Intervensi Spesifik dengan sasaran ibu menyusui dan anak di bawah usia 23 (dua puluh tiga) bulan dan anak usia 24 (dua puluh empat) sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) bulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf d dan huruf e, meliputi:
a.mendorong inisiasi menyusu dini;
b.mendorong pemberian ASI Eksklusif bagi anak usia 0 sampai 6 (nol sampai enam) bulan;
c.promosi dan edukasi pemberian ASI lanjut disertai makanan pendamping ASI yang sesuai;
d.penanggulangan infeksi kecacingan pada ibu dan anak;
b.pemberian suplementasi zink pada anak;
c.fortifikasi zat besi ke dalam makanan/suplementasi zat gizi mikro;
d.pencegahan dan penatalaksanaan klinis pada ibu dan anak;
e.pemberian imunisasi lengkap pada anak;
f.pencegahan dan pengobatan diare pada anak;
g.implementasi prinsip manajemen terpadu balita sakit;
h.suplementasi vitamin a pada anak usia 6 (enam) sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) bulan;
i.penatalaksanaan malnutrisi akut parah pada anak; dan
j.pemantauan tumbuh kembang anak.
(4)Intervensi Sensitif dengan sasaran masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2, meliputi:
a.penyediaan akses air bersih;
b.penyediaan akses sarana sanitasi yang layak;
c.fortifikasi bahan pangan;
d.pemberian tablet Fe bagi remaja putri;
e.penyediaan akses kepada layanan kesehatan dan keluarga berencana;
f.pengembangan kawasan rumah pangan lestari;
g.pendidikan pengasuhan pada orang tua;
h.pendidikan anak usia dini;
i.pengetahuan pos pelayanan terpadu;
b.program pendidikan gizi masyarakat;
c.edukasi kesehatan seksual, reproduksi, dan gizi pada remaja dan lingkungan sekolah;
d.pemberian bantuan dan jaminan sosial bagi keluarga miskin;
e.peningkatan ketahanan pangan dan gizi;
f.manajemen gizi dalam bencana;
g.diversifikasi pangan;
h.pencegahan dan tata laksana klinis penyakit;
i.pelayanan kesehatan jiwa bagi ibu hamil;
j.pemberdayaan perempuan dan upaya perlindungan anak;
k.konseling kesehatan dan reproduksi untuk remaja; dan
l.pengembangan sanitasi total berbasis masyarakat.
BAB III
PENDEKATAN
Bagian Kesatu
Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
Pasal 7
(1)Dalam upaya mempercepat pencegahan Stunting dilakukan gerakan masyarakat hidup sehat.
(2)Gerakan masyarakat hidup sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mensinergikan upaya promotif dan preventif masalah Stunting serta meningkatkan produktivitas masyarakat.
(3)Gerakan masyarakat hidup sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a.peningkatan aktivitas fisik;
b.peningkatan perilaku hidup sehat;
c.penyediaan pangan sehat dan pencepatan perbaikan gizi;
d.peningkatan pencegahan dan deteksi dini penyakit;
e.peningkatan kualitas lingkungan; dan
f.pengingkatan edukasi hidup sehat.
(4)Gerakan masyarakat hidup sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikampanyekan oleh seluruh Pemangku Kepentingan.
Bagian Kedua
Gerakan Seribu Hari Pertama Kehidupan
Pasal 8
(1)Gerakan Seribu Hari Pertama Kehidupan merupakan komitmen bersama para Pemangku Kepentingan sebagai gerakan partisipasi upaya pencegahan Stunting.
(2)Gerakan Seribu Hari Pertama Kehidupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui penggalangan partisipasi dan kepedulian para pemangku kepentingan secara terencana dan terkoordinasi terhadap kebutuhan gizi janin maupun bayi pada seribu hari pertama kehidupannya.
(3)Gerakan Seribu Hari Pertama Kehidupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
a.komunikasi perubahan perilaku melalui komunikasi antar pribadi (interpersonal communication) secara formal maupun informal;
b.kampanye di berbagai media ;
c.kunjungan dan memberikan konseling terpadu kepada keluarga rentan;
d.pembentukan forum pencegahan stunting di tingkat kelurahan; dan
e.rembuk stunting di tingkat kelurahan, kecamatan dan Daerah.
Pasal 9
(1)Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dan Gerakan Seribu Hari Pertama Kehidupan sebagaimana dimaksud Pasal 7 dan Pasal 8, dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan.
(2)Gerakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan dalam rencana kerja Perangkat Daerah.
BAB IV
PELIMPAHAN WEWENANG
Pasal 10
(1)Wali Kota melimpahkan wewenang kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan untuk melaksanakan upaya pencegahan Stunting di Daerah.
(2)Dalam melaksanakan upaya pencegahan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Tim Teknis Pencegahan Stunting.
(3)Tim Teknis Pencegahan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, dan dapat melibatkan masyarakat, akademisi, praktisi dan pelaku usaha.
(4)Tim Teknis pencegahan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas:
a.melakukan koordinasi dan komunikasi efektif lintas program dan lintas sektor dalam upaya pencegahan Stunting;
b.mengkaji dan menganalisis permasalahan Stunting;
c.merencanakan dan menganalisis permasalahan Stunting;
d.melaksanakan pemetaan peran lintas sektor terkait dengan pencegahan Stunting;
e.melaksanakan dan mengalokasikan program pencegahan Stunting yang berkelanjutan;
f.monitoring dan mengevaluasi program pencegahan Stunting;
g.memberikan sosialisasi program pencegahan Stunting;
h.memberikan rekomendasi kepada Wali Kota tentang perencanaan dan pelaksankaaan upaya pencegahan Stunting; dan
i.melaporkan hasil pelaksanaan tugas tim kepada Wali Kota secara berkala.
(5)Pembentukan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Wali kota.
BAB V
PENAJAMAN SASARAN WILAYAH PENCEGAHAN STUNTING
Pasal 11
(1)Dalam upaya pencegahan Stunting dilakukan penajaman sasaran wilayah intervensi.
(2)Penajaman sasaran wilayah intervensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan:
a.tingginya angka kejadian Stunting;
b.lebih fokus dalam implementasi dan efektivitas percepatan pencegahan Stunting; dan
c.pengukuran target pencapaian yang lebih terkendali.
BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 12
(1)Masyarakat berkomitmen meningkatkan status gizi individu, keluarga dan masyarakat dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Wali Kota ini.
(2)Dalam rangka pencegahan Stunting dan intervensinya, masyarakat dapat menyampaikan permasalahan, masukan dan/atau cara pemecahan masalah mengenai hal-hal di bidang kesehatan dan gizi.
(3)Pemerintahan Daerah membina, mendorong dan menggerakkan swadaya masyarakat di bidang gizi dan pencegahan Stunting agar dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna.
BAB VII
PENCATATAN DAN PELAPORAN
Pasal 13
(1)Setiap unsur Pemangku Kepentingan yang terlibat dalam upaya pencegahan Stunting harus melaksanakan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2)Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang.
(3)Pencatatan dan Pelaporan dapat berupa sistem elektronik dan non elektronik.
(4)sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan Elektronik-Pencacatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (E-PPGBM)
BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 14
Pendanaan bagi pelaksanaan upaya pencegahan Stunting bersumber dari:
a.anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b.sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Peraturan Wali kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Cilegon.
Ditetapkan di Cilegon
pada tanggal
WALIKOTA CILEGON,
………………………….
Diundangkan di
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH KOTA CILEGON
………………………..
BERITA DAERAH KOTA CILEGON TAHUN …. NOMOR …
Tinggalkan Balasan