Budi Ancam Surati KPK, Pemkab Serang Diminta Legowo

 

SERANG, BANPOS – Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang harus legowo menyerahkan aset-aset yang sampai saat ini belum diserahkan ke Kota Serang. Pasalnya, hal itu merupakan amanat konstitusi, yang tidak bisa ditawar. Namun, Budi juga menyatakan akan melakukan tindakan tegas, salah satunya adalah akan menyurati KPK terkait permasalahan ini.

Untuk diketahui, pada Rabu (14/12) lalu Pemprov Banten memfasilitasi pertemuan antara Pemkot Serang dengan Pemkab Serang, berkaitan dengan penyelesaian sengketa aset antara dua daerah tersebut. Namun, pertemuan itu tidak membuahkan hasil yang signifikan.

Pasalnya, Pemkab Serang pada pertemuan itu kembali memperdebatkan kata ‘sebagian’ dalam persoalan pelimpahan aset. Sementara Kemendagri dan KPK sudah menyatakan bahwa ‘sebagian’ yang dimaksud adalah keseluruhan di wilayah daerah pemekaran.

Bahkan menurut perwakilan Pemkot Serang, dalam hal ini Sekda Kota Serang, pertemuan pada Rabu lalu justru mundur. Sebab, Pemkab Serang menambah daftar aset yang enggan diserahkan, yang sebelumnya hanya Pendopo Bupati, bertambah RSUD Drajat Prawiranegara. Pertemuan lanjutan dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu (21/12) hari ini.

Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, mengatakan bahwa persoalan aset yang terus berlarut-larut ini sudah difasilitasi oleh berbagai pihak, mulai dari Pemprov Banten hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Pemkab Serang tetap saja tidak mau legowo untuk menyerahkan aset yang menjadi hak Kota Serang.

“Kami meminta dengan tegas agar Pemkab Serang legowo memberikan aset-aset yang memang secara aturan perundang-undangan, merupakan hak dari Kota Serang. Sudah ikuti saja apa yang menjadi arahan dari KPK,” ujarnya kepada awak media, Selasa (20/12).

Budi mengatakan, tidak pantas jika Pemkab Serang tetap mempertahankan aset-aset tersebut, dengan mengedepankan alasan-alasan kekeluargaan, seperti Kota Serang tidak boleh durhaka dengan Kabupaten Serang sebagai ibunya.

“Ini tuh berbicara konstitusi, maka selesaikan secara konstitusi. Dalam konstitusi, dalam aturan Undang-undang, semua aset yang ada di wilayah Kota Serang menjadi hak Kota Serang. Jangan berbicara kekeluargaan, seolah-olah kita ini ibu dan anak,” tegasnya.

Politisi asal Partai Gerindra itu mengaku bahwa dirinya kerap kali mencoba mencoret anggaran-anggaran pembangunan gedung perkantoran, yang dinilai olehnya dapat digunakan untuk keperluan lain. Namun, pencoretan anggaran tersebut pun berkali-kali diurungkan

“Karena harapan kita sebenarnya Pemkab Serang segera serahkan aset-asetnya. Meskipun tidak langsung bisa kami gunakan, setidaknya sudah ada kejelasan bahwa aset ini akan bisa digunakan oleh Pemkot Serang. Tapi karena tidak ada kejelasan, maka terpaksa kami membangun demi pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.

Budi pun menegaskan bahwa persoalan aset ini bukan berarti Pemkot Serang hendak mengusir Pemkab Serang. Karena, Pemkab Serang sampai saat ini pun belum memiliki gedung pemerintahan sendiri.

“Jadi ini bukan pengusiran, hanya saja untuk menjalankan aturan perundang-undangan, maka aset-aset itu harus diserahkan. Kalaupun nanti sistemnya pinjam pakai atau seperti apa, terserah saja, yang penting hak secara administratif sudah milik Kota Serang,” ucapnya.

Apabila Pemkab Serang tetap keukeuh tidak mau memberikan aset-aset tersebut, maka pihaknya pun akan menyurati kembali KPK, agar dapat memberikan keputusan yang mengikat perihal aset tersebut. “Kami akan surati KPK agar lebih tegas lagi dalam penyelesaian masalah aset ini,” tandasnya.

Sebelumnya, Penjabat Sekda Provinsi Banten, Moch Tranggono, mengatakan bahwa sebetulnya pertemuan yang pihaknya laksanakan cukup menarik. Terlebih, masing-masing daerah memiliki tanggung jawab dan kepentingan sendiri.

“Tapi kami dari KPK diberikan tenggat waktu sampai tanggal 31 Desember, untuk dapat menyelesaikan permasalahan aset ini. Kalau memang tidak bisa diselesaikan, nanti akan ditarik kembali ke KPK,” ujarnya.

Ia mengatakan, tidak kunjung tuntasnya sengketa aset antar dua daerah ini salah satu penyebabnya ialah tidak pernah adanya pertemuan antara dua kepala daerah, untuk membicarakan penyelesaian masalah yang sudah lama berlarut-larut itu.

“Hari ini memang kami baru membicarakan langkah-langkah. Insyaallah tidak deadlock lagi pada pertemuan selanjutnya, karena memang kami merasa wajar bahwa masing-masing pihak memiliki tugas dan tanggung jawabnya masing-masing,” tandasnya.(DZH/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *