SERANG, BANPOS – Kesenian dan budaya yang ada di Provinsi Banten dinilai hampir terancam punah. Untuk menyelamatkannya, maka dibutuhkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum untuk bisa menyelamatkan seni dan budaya Banten dari ambang kepunahan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Ia mengaku khawatir jika karya seni dan budaya yang ada di Banten, sedikit demi sedikit hilang tergerus zaman. Maka dari itu, diperlukan kolaborasi nyata antara Kejaksaan, pemerintah dan DPRD untuk bisa menyelamatkannya.
“Saya khawatir seni ukir batu di Banten musnah di Banten,” ujar Leonard saat menjadi pembicara pada kegiatan Festival Cikande 2022 bertajuk ‘Seni dan UMKM Banten Bangkit’ yang digelar di Gerai Hirau, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Rabu (21/12).
Kolaborasi yang dapat dilakukan menurut Leo, adalah besama-sama membentuk Perda tentang Seni dan Budaya di Provinsi Banten. Leo menuturkan, keberadaan Perda sangat penting untuk melindungi seni dan budaya daerah dari kepunahan.
“Saya ingin ada Perda yang mengatur tentang seni dan kebudayaan Banten. Saya ingin mendorong itu,” ungkapnya.
Leo menjelaskan bahwa dengan adanya perlindungan terhadap seni dan kebudayaan, maka dapat mempengaruhi kesejahteraan masyarakat Banten. Sebab, para pelaku seni dan kebudayaan bisa memberdayakan masyarakat sekitar.
“Tahun 2000 yang lalu banten lepas dari Jabar, karena ingin sejahtera, dan tak ingin tertinggal. Di 2022 menjadi momen penting. Kita masih tertinggal, padahal dengan Jakarta beda-beda tipis,” jelasnya.
Untuk itu, Leo mengajak kepada pemerintah daerah, DPRD Banten untuk mendorong pelaku seni dan budaya di Provinsi Banten agar dikenal hingga mancanegara.
“Beliau (Ipay, pelaku seni ukir batu di Cikande) punya harapan besar, seluruh karya seni masyarakat Banten di akui secara nasional dan internasional,” katanya.
Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni, mengapresiasi inisiasi pembuatan Perda Seni dan Kebudayaan oleh Kajati Banten, dan akan secepatnya merumuskan naskah akademik perda tersebut.
“Naskah akademik ada sekretariat, DPRD komunikasi ke orang ahli membuat naskah akademik. Yang disampaikan Kajati potensi 12 juta luar biasa, orang kreatif banyak. Budaya tidak akan berkembang kalau tidak mandiri. Perda ini harus bisa fasilitasi semua,” katanya.
Andra menganggap Perda Seni dan Kebudayaan juga menjadi kepentingan dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Provinsi Banten, maupun pemerintah Kabupaten dan Kota.
“43 OPD punya kepentingan terhadap perda ini. Setiap OPD membuat bimtek, ada sovenir. Kalau diubah produk UMKM kan menarik, belum lagi 8 kabupaten kota,” ucapnya.
Andra mengungkapkan dengan adanya Perda Seni dan Budaya, bisa membuat perubahan yang besar di Provinsi Banten. Sebab Banten memiliki potensi besar terhadap pertumbuhan ekonomi dari bidang seni dan budaya.
“Seba Banten dibuat alakadarnya, seharusnya ada potensi lebih yang harus dikembangkan,” ungkapnya.
Senada disampaikan oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar. Ia mengapresiasi usulan Kajati Banten untuk mendorong pembentukan Perda Seni dan Kebudayaan di Banten. Sebab, pelaku seni dan budaya butuh support dari dari pemerintah.
“Kita pemerintah daerah tentu seperti sekarang ini yang diinisiasi oleh pak Kajati, kita mendukung betul upaya pengembangan seni budaya. Untuk bisa mendapat nilai tambah di sana,” katanya.
Al Muktabar menegaskan dengan adanya perda tersebut, seni dan budaya akan menjadi sektor ekonomi baru bagi masyarakat Banten.
“Iya seni budaya itu kan sebuah industri, ada nilai tambah ekonomi di sana. Maka, ini bagian dari peta jalan kehidupan kita ke depan,” tandasnya. (DZH/AZM)
Tinggalkan Balasan