26LEBAK,BANPOS – Pemerintah Kabupaten Lebak menggelar secara langsung penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2023 kepada Satuan Kerja Vertikal Kementerian Negara/Lembaga di wilayah Kabupaten Lebak. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Lebak pada Jumat (23/12) yang dihadiri secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Banten serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Rangkasbitung.
Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya mengatakan, penyerahan DIPA dan Buku Alokasi TKD Tahun 2023 tersebut sebagai langkah menyiapkan kesiapan anggaran tahun 2023 yang akan digunakan untuk menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.
Iti berharap, Anggaran harus segera dilaksanakan agar masyarakat dapat segera merasakan manfaatnya.
“Terkait anggaran, diharapkan jangan hanya terfokus di penyerapan saja. Namun, harus menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat,” kata Iti.
Iti menjelaskan, seluruh satuan kerja di Kabupaten Lebak haris segera menindaklanjuti kegiatan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan dapat melakukan pengelolaan anggaran dengan akurat, akuntabel, dan transparan untuk mewujudkan good governance.
“Semoga satuan kerja dapat menindaklanjuti kegiatan ini sehingga program kegiatan pemerintahan dapat segera dilaksanakan di awal tahun anggaran 2023 sehingga manfaatnya pun dapat segera dirasakan oleh masyarakat. Tentunya pengelolaannya pun harus dilakukan secara akurat, akuntabel, dan transparan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Banten, Sugiyarto mengatakan, proses penyerahan DIPA tahun 2023 ini dilaksanakan lebih awal dengan harapan agar dapat mendukung penanganan Covid-19, pemulihan ekonomi, dan berbagai prioritas pembangunan strategis.
“Hal yang menjadi concern dalam persiapan pelaksanaan anggaran tahun 2023 adalah perlu segera mempercepat proses pengadaan barang/jasa maupun lelang, mempercepat pemenuhan dokumen persyaratan DAK Fisik dan Dana Desa, dan segera menetapkan pejabat perbendaharaan apabila terdapat perubahan,” kata Sugiyarto.
Ia menerangkan, langkah persiapan pelaksanaan anggaran tahun 2023 yang harus segera dilakukan oleh pemerintah. Menurutnya, dengan diserahkannya DIPA dan Buku Alokasi TKD 2023 tersebut diharapkan kinerja pelaksanaan anggaran pemerintah dapat ditingkatkan menjadi semakin berkualitas.
“Sesuai dengan capaian dan output yang telah ditetapkan guna mewujudkan APBN 2023 yang optimistis dan tetap waspada demi mewujudkan masyarakat yang sejahtera,” tandasnya.(CR-01/PBN)
Tinggalkan Balasan