CILEGON, BANPOS – Sejak 1 Januari hingga 27 Desember 2022, Kantor Bea Cukai Merak berhasil melakukan penindakan rokok ilegal 40.335.896 batang dari berbagai merek. Berdasarkan data statistik, jumlah tersebut mengalami peningkatan 270 persen dibandingkan 2021 yang hanya sekitar 15 juta batang rokok.
“Sebenarnya terget penindakan rokok ilegal tahun 2022 hanya 12 jutaan saja. Jadi dengan jumlah 40 juta lebih batang rokok ilegal ini persentasenya 336 persen melebihi dari target yang dibebankan,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Merak, Beni Novri kepada awak media saat menggelar press release di halaman Kantor Bea Cukai Merak, Selasa (27/12).
Menurut Beni, perkiraan nilai dari puluhan juta batang rokok ilegal tersebut mencapai Rp45 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp31 miliar. “Nilai rokok ilegal itu Rp 45.982.921.440,00 miliar dan potensi kerugian negara per 23 Desember 2022 sebesar Rp 31.174.000.582,56 miliar,” tuturnya.
Dikatakan Beni, selain menimbulkan potensi kerugian materil, puluhan juta batang rokok ilegal itu juga menimbulkan kerugian immaterial atas produksi barang kena cukai ilegal.
“Karena berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara, merebut pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan, serta membahayakan kesehatan masyarakat selalu konsumen karena bahan baku dan proses produksinya tidak terjamin kualitasnya,” tandasnya.
Diketahui jutaan batang rokok ilegal tersebut berasal dari Madura, Jawa Timur akan dibawa ke beberapa wilayah di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berhasil diamankan Kantor Bea Cukai Merak di beberapa tempat. (LUK/RUL)
Tinggalkan Balasan