DPRD Akan Pelajari Kasus PT ABM

SERANG, BANPOS – DPRD Banten mengaku telah memberikan persetujuan penyertaan modal Rp5 miliar pada APBD tahun 2022 ini ke PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM). Namun hingga penghujung tahun belum juga dana tersebut dicairkan oleh pemprov ke perusahaan tersebut, tanpa kepastian.

  Ketua Komisi III DPRD Banten, M Faizal dihubungi melalui pesan tertulis, Selasa (27/12) mengaku belum mengetahui persoalan tersebut. Dan akan mencari tahu kondisi sesungguhnya.

“Ya, nanti kami akan cek persoalanya,” katanya.

Ia menjelaskan, sebagai wakil rakyat yang merupakan mitra kerja PT ABM, pihaknya sudah memberikan peluang kepada PT ABM, dengan menganggarkan penambahan penyertaan modal, meskipun alokasinya tidak seperti perencanaan sebelumnya, sesuai dengan rencana bisnis..

“Dewan sudah menyetujui penambahan modal ABM  proses ada di eksekutif,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Banten, Indah Rusmiati mengaku akan mempelajari persoalan penyertaan modal yang tak kunjung diberikan oleh pemprov ke ABM.

“Kami akan mencoba, seperti apa permasalahannya mengenai penyertaan modal itu. Yang pasti DPRD dan Pemprov Banten di tahun 2022 ini sudah menyepakati penyertaan modal untuk ABM,” ujarnya.

Plt Kepala Biro Ekbang Banten, M Yusuf dan Plt Kepala Biro Hukum Banten,  Hadi Prawoto kompak tidak menjawab telpon BANPOS. Namun sebelumnya, Hadi dalam pesan singkatnya mengaku sibuk. “Saya sedang rapat,” kata Hadi singkat.

Diberitakan, sebelumnya, penyertaan modal PT ABM yang telah diberikan oleh Pemprov Banten sebesar Rp5 miliar pada tahun ini terancam tidak dapat digunakan, dan menjadi sisa lebih pengguna anggaran (Silpa) tahun 2022.

Informasi dihimpun BANPOS, Senin (26/12), penyertaan modal PT ABM Rp5  miliar dari pemprov tidak juga kunjung diberikan. Padahal, akhir tahun hanya tinggal beberapa hari.

“Ada kendala, pada proses administrasinya. Makanya modal PT ABM masih stand by di kas daerah (Kasda),” kata salah satu sumber di KP3B yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dikatakan sumber tadi, ada tahapan administrasi yang harus disiapkan terlebih dahulu, sebelum penyertaan modal itu dapat ditransfer.

“Kalau tidak salah, harus dibuatkan Surat Keputusan (SK) dan dibuatkan MoU (nota kesepahaman) antara Pemprov selaku pemegang saham dengan PT ABM,” katanya.

PT ABM juga gagal mendapatkan penyertaan modal pada APBD 2023 mendatang sebagaimana disampaikan Pj Sekda Banten  Moch Tranggono usai mengikuti rapat finalisasi penyusunan RAPBD 2023 antara pihaknya yakni Tim Anggaran pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran DPRD Banten, akhir November lalu.

Untuk diketahui, RAPBD tersebut kini sudah disepakati dan disahkan menjadi APBD 2023. Memang masih ada ruang bagi perubahan-perubahan yakni pada tahap evaluasi oleh Menteri dalam Negeri sebelum APBD dinyatakan dapat dilaksanakan.

Saat itu Tranggono mengatakan, pihaknya bersama Banggar DPRD Banten sepakat untuk tidak menganggarkan penyertaan modal kepada PT ABM di R APBD 2023 mendatang. Meski begitu, dia mengakui bahwa sebelumnya PT ABM mengajukan penyertaan modal tersebut masuk ke dalam RAPB 2023. Menurut Tranggono disepakati antara TAPD dan Banggar bahwa PT ABM diminta untuk memaksimalkan sumber daya yang sudah diberikan Pemprov Banten sejauh ini termasuk penyertaan modal di tahun-tahun sebelumnya.

Sementara itu berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2020 tentang penyertaan modal Daerah kepada PT ABM, Pemprov Banten mempunyai kewajiban memenuhi permodalan paling sedikit 51 persen dari modal dasar PT ABM sebesar Rp300 miliar dan saat ini baru terpenuhi sebesar 25 persen yaitu sebesar Rp75 miliar.(RUS/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *