Marak Peredaran Obat G Meresahkan

LEBAK, BANPOS – Terkait peredaran obat Daftar G yang dituding makin meresahkan masyarakat di wilayah Lebak yang beredar tanpa ijin, ini mendapat sorotan aktivis Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANN) Lebak, Rabu (28/12).

Disebutkan, obat daftar G adalah obat keras yang pembeliannya tidak boleh sembarangan tanpa aturan. Dan peredaran obat keras daftar G itu di Kabupaten Lebak telah sangat mengkhawatirkan, bahkan toko obat dengan dalih berjualan kosmetik.

Ketua Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Kabupaten Lebak, Agus Suparman, yang biasa dipanggil Agus Cobra dalam pengamatannya mengungkap bahwa banyak kasus pemberitaan dan pelaku yang ditangkap polisi.

“Hampir setiap hari saya cermati di media sosial, media online, itu ada saja pengedar obat-obatan terlarang yang ditangkap polisi. Ini membuktikan bahwa peredaran Narkoba ini menjadi racun bagi generasi muda kita,” ungkapnya, Rabu (28/12).

Diharapkannya, agar Aparat Penegak Hukum (APH) sigap memberantas hingga ke akarnya.

“Saya berharap agar pihak APH segera memberantas peredaran obat jenis daftar G yang sekarang lagi marak di Kabupaten Lebak, dan siapapun yang bermain di dalamnya agar segera ditindak dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Saya berharap tidak ada lagi peredaran obat jenis daftar G yang dijual bebas di Kabupaten Lebak,” ujar Agus Cobra.

Dikatakan Agus, bahwa pihak GANN Lebak selalu bermitra dengan TNI, POLRI, BNNK, BNNP dan siap membantu pihak terkait dalam memberantas peredaran Narkoba khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Lebak.

“Saya sangat mengapresiasi upaya pihak kepolisian dalam menekan angka kriminalitas seperti peredaran dan penggunaan Narkoba ini. Mudah-mudahan pihak kepolisian diberikan kekuatan dan kemudahan dalam upaya memberantas Narkoba, terutama di wilayah Kabupaten Lebak, apalagi sekarang mau menjelang pergantian tahun baru di dikhawatirkan semakin banyak obat-obat terlarang beredar,” jelas Agus.

Kata dia, para penjual obat atau apotik kerap berdalih jualan kosmetik dan sejenisnya, namun juga jualan obat daftar G yang kerap disalahgunakan. “Dalam pemberitaan sempat ada toko kosmetik yang jualan obat daftar G. Seperti yang diberitakan di Malingping beberapa waktu lalu,” paparnya.

Sekedar informasi, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, adalah obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Obat Daftar G termasuk golongan Psikotropika, daftar G dalam bahasa belanda Gevaarlijk yang berarti berbahaya.(WDO/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *