Soal Dana Cadangan, Al Banten Klaim Unggul

SERANG, BANPOS –  Telah terbitnya  Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2022 tentang Dana Cadangan untuk Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 diklaim Pemprov Banten merupakan keunggulan daerah, jika dibandingkan dengan lainnya.

“Salah satu tugas saya adalah menyukseskan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Kita Provinsi pertama yang memiliki Perda Dana Cadangan,” kata Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Ruang Rapat Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (28/12).

“Kita sudah memiliki Perda Dana Cadangan Pemilu. Pendanaan kita siap mendukung tupoksi Pemerintah Daerah  khususnya dalam Pilkada,” kata Al Muktabar menambahkan.

Menurut Al Muktabar, untuk Dana Cadangan Pemilu, pada Tahun Anggaran 2023 Pemprov Banten menganggarkan dana sekitar Rp 250 miliar. Sementara, sebelum memasuki tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, dana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten didukung  dana hibah dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Banten.

Pemprov Banten, jelas Al Muktabar, dalam rangka menyukseskan tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 terus mengoptimalkan perekaman data kependudukan, pendanaan atau tata kelola keuangan daerah, hingga situasi dan kondisi masyarakat.

“Kita akan terus mengharmonisasikan. Data kependudukan itu kan dinamis. Sampai dengan pada akhirnya nanti itu terus- menerus ada hal yang bisa berubah,”kata Al Muktabar.

Al Muktabar juga menyinggung Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Banten yang berada di kategori medium.  Menurut Al Muktabar, pada dasar IKP merupakan peringatan dini untuk mempersiapkan segala sesuatunya. Mempersiapkan segala sesuatu sesuai dengan yang dijelaskan dalam IKP.

“Ada hal yang harus kita lakukan untuk kedamaian dalam rangka pesta demokrasi ini. Yaitu tugas bersama petugas keamanan, tugas pemerintah daerah, serta tugas masyarakat,” ungkapnya.

Sementara, Komisioner KPU  Banten Eka Satia Laksmana mengungkapkan, pada Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 diperkirakan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Provinsi Banten sebanyak 33.453 TPS. 

Dikatakan Eka, kursi DPRD Banten bertambah menjadi 100 dari 85 kursi. Hal itu seiring dengan jumlah penduduk Provinsi Banten yang saat ini mencapai 12 juta jiwa lebih. Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Banten bertambah menjadi 12 Dapil. Kabupaten Tangerang dari 21 menjadi 26 kursi; Kabupaten Serang dari 12 menjadi 14 kursi; Kota Tangerang dari 14 menjadi 16 kursi; Kabupaten Lebak dari 9 menjadi 12 kursi; Kabupaten Pandeglang dari 10 menjadi 11 kursi; Kota Cilegon dari 3 menjadi 4 kursi, serta Kota Serang dari 5 menjadi 6 kursi.

“Jumlah pemilih berdasarkan Pemutakhiran Data pemilih berkelanjutan per September 2022 sebanyak  8.095.558 jiwa. Sebanyak 406 ribu jiwa merupakan pemilih pemula,” kata Eka. (RUS/AZM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *