Pemkot Beberkan Skema Pinjam Pakai Aset

SERANG, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang membuka skema pinjam pakai yang akan ditawarkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang pada pertemuan terakhir di tahun 2022 ini. Pertemuan itu akan dilaksanakan hari ini, dan jika sesuai dengan rencana, akan mempertemukan dua kepala daerah.

Asisten Daerah (Asda) 1 Kota Serang, Subagyo, mengatakan bahwa Pemkot Serang telah menyiapkan skema pinjam pakai yang akan diterapkan, jika Pemkab Serang mau memberikan aset-aset yang saat ini masih digunakan kepada Pemkot Serang.

“Kaitan dengan enam aset yang akan diserahkan itu, kami akan memberikan waktu untuk pinjam pakai kepada Kabupaten Serang itu selama tiga tahun,” ujarnya kepada awak media di Puspemkot Serang, Rabu (28/12).

Adapun enam aset yang dimaksud diantaranya gedung Disdukcapil, Dinas Sosial, DPMD, dan gedung Dinas PUPR yang di Kampung Domba.

Menurut Subagyo, jangka waktu pinjam pakai akan diberlakukan berbeda kepada 16 aset lainnya yang akan diserahkan oleh Pemkab Serang. Untuk 16 aset itu, akan diberlakukan skema pinjam pakai selama lima tahun.

“Untuk 16 sisanya kami berikan toleransi untuk pinjam pakai selama lima tahun. Tapi khusus untuk pendopo, pak Walikota memberikan mandat khusus untuk pendopo, itu diberikan waktu dua tahun. Namun untuk Setda, DPRD dan lainnya itu lima tahun,” ungkapnya.

Ia mengatakan, skema tersebut akan diterapkan apabila Pemkab Serang menyepakati pelimpahan aset-aset tersebut kepada Pemkot Serang. Sehingga dalam pertemuan yang akan digelar hari ini, terdapat dua berita acara yang akan ditandatangani, yakni berita acara serah terima dan berita acara pinjam pakai.

“Setelah tanda tangan berita acara. Misalkan besok (hari ini) sudah tanda tangan berita acara, maka mulai besok juga perhitungan waktu pinjam pakainya,” tutur Subagyo.

Bagyo mengatakan, Pemkot Serang bukan hanya mengejar asetnya belaka, melainkan utang Pemkab Serang pun saat ini ditanggung dan menjadi tanggung jawab Pemkot Serang. Utang tersebut berupa bangunan yang dibangun di atas tanah yang telah diserahkan oleh Pemkab Serang kepada pemkot.

“Termasuk utang (pemkab) yang kami terima, sekitar Rp11 miliar. Itu utang tanah, ternyata ada perjanjian dengan pihak ketiga yang belum diselesaikan,” tandasnya.(DZH/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *