SENGKETA aset antara Kota Serang dengan Kabupaten Serang masih belum terlihat ujungnya. Beberapa waktu belakangan, Pemkot Serang memang berupaya keras untuk bisa mendapatkan aset-aset Kabupaten Serang yang masih belum jua diserahkan. Namun ibarat melepaskan emas saat berburu berlian, Pemkot Serang seolah lupa dengan permasalahan aset yang tengah dialami saat ini.
Salah satu aset yang tengah bermasalah adalah kantor Dindikbud Kota Serang. Kantor tersebut memang sejak 2019 digugat oleh Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Jawa Barat. Pada gugatan pertama dengan nomor 99/Pdt.G/2019/PN Srg yang diregister pada 13 September 2019, Pemkot Serang berhasil memenangkan gugatan tersebut. Majelis Hakim menilai bahwa gugatan Puskud Jawa Barat selaku penggugat, niet ontvankelijke verklaard atau tidak dapat diterima. Akan tetapi, BANPOS tidak berhasil menemukan salinan putusan itu.
Puskud Jawa Barat tidak putus asa. Pada 16 Februari 2021, mereka kembali mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri (PN) Serang dengan nomor register 23/Pdt.G/2021/PN Srg. Mereka menggugat tanah dan bangunan seluas 1.600 m2 yang terletak di Jl. Kiajurum no.30, Kelurahan Cipocok Jaya RT 10 RW 06 Kecamatan Cipocok Jaya, dengan bukti kepemilikan surat leter C No.566 dan No SPP 346.73.030.009.0052.0.
Dalam gugatan kedua itu, Pemkot Serang kalah. Majelis Hakim dalam amar putusannya, menyatakan bahwa Puskud Jawa Barat merupakan pemilik sah aset yang saat ini digunakan sebagai kantor Dindikbud Kota Serang. Pemkot Serang selaku tergugat, dan pihak-pihak turut tergugat lainnya, dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menguasai dan mempergunakan aset itu tanpa izin penguasa dan kuasa hukumnya.
Pemkot Serang, dalam hal ini Dindikbud Kota Serang, dihukum untuk menyerahkan, mengosongkan dan meninggalkan lokasi tanah dan bangunan yang digunakan sebagai kantor Dindikbud Kota Serang itu. Selain itu, Pemkot Serang harus menghapus pencatatan kantor Dindikbud Kota Serang, dalam pencatatan administrasi aset milik Pemkot Serang.
Tak terima dengan putusan PN Serang, Pemkot Serang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Namun, di Pengadilan Tinggi Banten, justru memperkuat putusan dari PN Serang. Saat ini, perkara tersebut tengah naik ke tingkat kasasi.
Asda 1 Kota Serang, Subagyo, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya semaksimal mungkin hingga hasil putusan yang bersifat inkrah. Menurutnya, meskipun saat ini dinyatakan kalah dalam gugatan, pihaknya masih bisa menempuh tahapan kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
“Kita masih berupaya sampai dengan inkrah, kan masih ada tahapan dari Banding, ada PK, pokoknya sampai inkrah kita masih tetap berjuang,” ujarnya, Rabu (28/12).
Menurut Subagyo, kantor induk Dindikbud Kota Serang masih di Jalan Ki Ajurum. Pihaknya akan terus berjuang meski putusan bersifat inkrah masih lama sekitar satu hingga lima tahun, karena kata dia, sebelum ada putusan inkrah maka gedung Dindikbud adalah milik Kota Serang.
“Sebelum ada keputusan yang sifatnya inkrah, masih punya kota serang. Gedung induknya masih di tempat yang lama, sampai dengan putusan bersifat inkrah, putusannya masih lama, bisa setahun, dua tahun bahkan 5 tahun, syukur-syukur kalau kita menang,” ucapnya.
Berdasarkan informasi yang diterima BANPOS, selain kalah dalam gugatan PUSKUD, Dindikbud Kota Serang juga mendapatkan penolakan saat mengajukan akan pindah ke Gedung Kwarcab Kota Serang yang berlokasi di Cikulur, Kota Serang. Belum diketahui alasan penolakan, namun Subagyo menanggapi bahwa hal tersebut bukan perihal kepindahan gedung induk Dindikbud, melainkan untuk dua bidang yang ada pada Dindikbud.
“Itu kan ada beberapa bidang yang di luar, dua bidang yang mengontrak dan itu saja yang dipindahkan. Kalau untuk kantor induknya masih di situ (Jalan Ki Ajurum, Cipocok Jaya), pokoknya sampai inkrah kita masih tetap berjuang,” terangnya.
Subagyo menyampaikan bahwa terkait dengan dua bidang yang kantornya terpisah dari gedung induk Dindikbud Kota Serang dan harus pindah, hal itu dikarenakan di tahun 2023 sudah tidak dianggarkan untuk mengontrak gedung. Maka, Pemkot memberikan solusi akan dipindahkan apakah nanti di Kwarcab Kota Serang atau di bekas kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Serang di Jalan Jendral Sudirman.
“Ada dua bidang yang ngontrak di depan (gedung Dindikbud). Karena memang sudah tidak dianggarkan untuk kontrak, jadi sementara kita pindahkan, sekarang ini masih ngontrak hingga akhir tahun dan tahun 2023 pindah kalau enggak di Gedung Kwarcab, nanti ke Pemkot Lama eks kantor perpustakaan (DPK),” jelasnya.
Sementara Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin, mengatakan bahwa persoalan tidak dianggarkannya sewa untuk dua bidang Dindikbud Kota Serang itu, merupakan kesalahan dari pihak Dindikbud. Namun sebagai penyelesaiannya, pihaknya telah mempersiapkan beberapa opsi tempat untuk kantor dua bidang tersebut.
“Ya kenapa OPD tidak menganggarkan? Tapi kami sudah ada alternatif, bekas Perpus atau eks gedung Pramuka. yang penting pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” katanya.
Persoalan tidak dianggarkannya kontrakan untuk dua bidang pada Dindikbud Kota Serang itu menurut Plt. Kepala Dindikbud Kota Serang, Agus Suryadin, sengaja dilakukan oleh pihaknya. Pihaknya mengubah kode rekening anggaran tersebut dari biaya sewa kontrak, menjadi biaya untuk rehabilitasi. Meski demikian, ia mengaku belum ada kepastian apakah dua bidang itu bisa mendapatkan kantor baru untuk direhabilitasi.
“Misalkan kita pindah ke gedung Kwarcab, takutnya ada penambahan ruang atau bagaimana, kita anggarkan di rehab. Itu hanya rencana memang, alternatifnya itu pertama di Kwarcab. Kedua itu ada penyerahan aset dari Kabupaten ke Kota. Hasil koordinasi dengan pihak aset, ada beberapa aset yang mungkin nanti bisa ditempati,” ujarnya saat diwawancara melalui sambungan telepon.
Sehingga ia beralasan, penghapusan anggaran biaya kontrak dan diubah menjadi biaya rehabilitasi, merupakan hal yang memang disengaja. Akan tetapi, Agus menuturkan bahwa apabila memang tidak ada lokasi yang bisa digunakan untuk kantor dua bidang itu, pihaknya akan memperpanjang kontrak di ruko yang sebelumnya ditempati oleh dua bidang itu.
“Untuk sementara sih memang kalau mungkin kebudayaan dan para pengawas di situ (ruko), kami akan berkomunikasi lagi dengan pemilik ruko. Kalau memang tidak ada tempat untuk ditempat, jadi mungkin akan diperpanjang lagi sewanya,” ucapnya.
Agus mengakui bahwa untuk anggaran sewa, memang sudah dihapuskan dan diganti menjadi rehab. Akan tetapi, menurut Agus hal itu merupakan hal teknis dan dapat dicarikan solusinya. Sehingga, ia memastikan bahwa dua bidang yang mungkin saja tidak jadi pindah tersebut, akan tetap bisa mengontrak di lokasi sebelumnya.
“Tetap nanti akan dianggarkan sewa itu. Karena kemarin kan niatnya akan ada pelaksanaan rehab, tapi karena situasi dan kondisi untuk pindah tidak mungkin, jadi kami usahakan agar tetap bisa menyewa. Dengan konsekuensi pembayarannya ataupun koring anggaran rehabnya akan dialihkan ke sewa,” jelasnya.
Jika memang anggaran rehab itu tidak bisa digunakan untuk membayar sewa, Agus menuturkan bahwa pihaknya akan membayar sewa itu pada anggaran perubahan. Maka dari itu, pihaknya akan membuka komunikasi dengan pemilik ruko, agar dapat diizinkan memperpanjang waktu sewa di ruko tersebut.
“Ya mungkin nanti pembayarannya di bulan-bulan tertentu. Tapi kami pastikan dibayar. Kemungkinan nanti dibayarkan di anggaran perubahan,” ungkapnya.
Ketua Presidium Gerakan Pemuda Kota Serang, Ahmad Fauzan, menyayangkan perencanaan Dindikbud Kota Serang yang tidak matang. Menurutnya, sangat aneh jika Dindikbud Kota Serang menghilangkan anggaran sewa gedung, padahal tahu bahwa belum ada kepastian akan tempat baru yang bakal ditempati oleh dua bidang tersebut.
“Perencanaan yang buruk sangat menggambarkan kondisi tersebut. Kok bisa menghapuskan anggaran sewa, padahal belum ada tempat yang bisa ditempati oleh dua bidang itu. Seharusnya Dindikbud tidak gegabah dalam menyusun anggaran,” ujarnya.
Menurut Fauzan, Dindikbud Kota Serang pun terlalu enteng memandang persoalan anggaran, dengan menganggap bahwa anggaran rehabilitasi yang sudah tercatat pada APBD murni 2023, dapat dialihkan begitu saja untuk sewa.
“Kalau menggeser-geser anggaran semudah itu, tentunya gak perlu capek-capek mengurus perencanaan anggaran. Dindikbud Kota Serang terlalu menganggap enteng lepasnya anggaran sewa kantor itu, padahal berkaitan dengan pelayanan masyarakat,” ucapnya.
Selain itu, koordinasi yang dilakukan antara Dindikbud Kota Serang dengan pihak-pihak terkait, dalam hal ini BPKAD Kota Serang, juga perlu dievaluasi. Sebab, mereka bisa meleset dalam menyusun rencana kepindahan kantor dua bidang, ke bangunan aset lain milik Pemkot Serang.
“Kalau ngakunya sudah koordinasi dengan bidang aset, seharusnya tidak ada permasalahan seperti ini. Lucunya lagi, kok bisa menentukan bakal pindah ke gedung Kwarcab Pramuka, padahal orang-orang kwarcab belum memberikan izin untuk itu,” katanya.
Terlebih, anggaran rehabilitasi yang dianggarkan pada tahun 2023 dengan alasan untuk berjaga-jaga apabila pindah kantor, juga menggambarkan Dindikbud tidak benar-benar yakin bahwa mereka akan pindah kantor.
“Misalkan pindah ke Kwarcab, mereka itu baru dilakukan rehabilitasi. Kalau pindah ke bekas kantor Dinas Perpustakaan, sebenarnya ada yang harus direhab atau enggak? Kan harus tahu juga kalau memang mereka ingin pindah,” tegasnya.
Begitu pula dengan alasan bahwa mereka berkesempatan untuk bisa menempati salah satu aset bangunan dari Pemkab Serang yang diserahkan ke Pemkot Serang. Menurutnya, alasan itu lebih kepada peruntungan semata.
“Perencanaannya kok jadi kayak berjudi seperti itu. Harusnya Dindikbud Kota Serang menganggarkan yang pasti-pasti saja. Kalau memang belum jelas terkait dengan kepindahan, ya sudah anggarkan saja untuk sewanya. Toh dari dulu juga memang Bidang Kebudayaan itu sejarahnya selalu mengontrak. Kalau seperti ini, jadi tidak ada kepastian untuk kantornya kan. Sehingga kami menilai, sebenarnya ini memang tidak sengaja tidak teranggarkan. Alasan rehab dan lainnya itu kami rasa hanya ngeles belaka,” ucapnya.(MUF/DZH)
Tinggalkan Balasan