Pemkab ‘Gocek’ di Detik Terakhir

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Serang mencoba memperpanjang masa tenggat penyelesaian sengketa aset daerah, antara Kabupaten Serang dengan Kota Serang. Masa tenggat itu merupakan masa tenggat yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar dapat menyelesaikan sengketa itu paling lambat 31 Desember 2022. Bak pertandingan sepakbola, penawaran yang disampaikan oleh Pemkab Serang terlihat hanya ingin menggocek masa tenggat yang diberikan oleh KPK saja, lantaran penawaran yang diberikan besar kemungkinan ditolak oleh Pemkot Serang.

Pada detik-detik terakhir masa tenggat, Pemkab Serang mengambil langkah cepat dengan memberikan satu bundel penawaran penyelesaian sengketa, kepada Pemkot Serang. Bundelan tersebut diberikan kepada Pemkot Serang, saat pertemuan dua daerah pada Kamis (29/12) di Pendopo Gubernur Banten.

Berbeda dengan sebelumnya, pertemuan dua daerah ini dihadiri langsung oleh para Kepala Daerah. Bahkan berdasarkan pantauan, Kabupaten Serang menghadirkan seluruh Pimpinan Daerah yaitu Bupati, Ratu Tatu Chasanah; Wakil Bupati, Pandji Tirtayasa dan Sekretaris Daerah (Sekda), Tb. Entus Mahmud Sahiri. Para pejabat terkait seperti Asda dan Kepala BPKAD pun hadir dalam pertemuan itu.

Sementara Kota Serang, dipimpin langsung oleh Walikota Serang, Syafrudin, dan dikawal oleh Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin. Hadir pula Asda 1 Kota Serang, Subagyo; Kepala BPKAD Kota Serang, Imam Rana Hardiana dan Inspektur Kota Serang, Wachyu B. Kristiawan.

Pertemuan itu difasilitasi oleh Penjabat Sekda Provinsi Banten, M. Tranggono. Semula, pertemuan itu akan dipimpin langsung oleh Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar. Namun, Al berhalangan hadir lantaran harus mengawal kepulangan dari Wakil Presiden, Ma’ruf Amin.

Pertemuan tersebut berlangsung cukup singkat. Sekitar 13.30 WIB, pertemuan dilangsungkan antara dua kepala daerah. Pertemuan itu dilakukan sangat tertutup, hanya beberapa pejabat saja yang boleh mengikuti pertemuan itu. Bahkan, pejabat tingkat Eselon III, banyak yang menunggu di luar pendopo sambil meminum kopi dan merokok.

Sekitar pukul 14.40 WIB, pertemuan dibubarkan. Para kepala daerah dan pihak-pihak yang mendampingi pun sempat berfoto di pintu keluar Pendopo Gubernur Banten.

Walikota Serang, Syafrudin, saat diwawancara usai pertemuan tersebut mengatakan bahwa belum ada kesepakatan sama sekali pada pertemuan itu. Bahkan, rapat koordinasi pun belum sempat dilakukan lantaran Pemkab Serang memberikan penawaran penyelesaian sengketa aset tersebut.

“Tadi belum dilaksanakan rapat. Akan tetapi tadi ada pengajuan dari Kabupaten yang perlu kami bahas di internal. Jadi saya bahas dulu, nanti jawabannya saya akan sampaikan ke ibu bupati,” ujar Syafrudin kepada awak media.

Namun, Syafrudin mengaku belum mengetahui apa landasan dari penawaran yang disampaikan oleh Pemkab Serang. Pasalnya, penawaran itu diberikan dalam bentuk satu bundel dokumen, yang disebut oleh Syafrudin sangatlah tebal. “Ada yang disampaikan ke kota, dan belum saya baca sepenuhnya. Jadi nanti saya bahas dulu,” katanya.

Syafrudin mengaku, akan membahasnya pada Jumat (30/12) hari ini. Ia ingin agar pembahasan di internal Pemkot Serang tidak terlalu lama, sehingga keputusan tindak lanjut terkait dengan pelimpahan aset itu pun dapat segera dilakukan.

“Secepatnya, mudah-mudahan akhir tahun ini, hari Jumat saya bahas. Baru nanti akan kami sampaikan jawabannya ke ibu bupati. Jadi hari ini belum ada rapat,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, mengatakan bahwa hingga saat ini, masih belum ada kesepakatan tafsir kata ‘sebagian’ yang tercantum dalam Undang-undang (UU) pembentukan Kota Serang. Pihaknya masih beranggapan bahwa tidak semua aset harus diserahkan.

“Karena kan dalam pemekaran Kota Serang, jelas ada UU nomor 32 tahun 2007 bahwa bunyi di sana, aset Pemda Kabupaten Serang ada di Kota Serang sebagian harus diserahkan. Nah dalam kata itu tuh kami lagi mencari kesamaan,” ujarnya kepada awak media.

Tatu menegaskan bahwa persoalan aset ini merupakan persoalan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga, baik itu untuk Kota Serang maupun Kabupaten Serang, aset itu akan bermanfaat bagi pelayanan masyarakat. Persoalan aset ini pun dia pastikan bakal mencapai kata sepakat.

“Insyaallah ada progresnya untuk serah terima, karena bagaimanapun aset ini, baik kota atau kabupaten, itu dalam rangka pelayanan masyarakat. Dan ini tidak ada kepentingan pribadi, saya atau pak walikota, tidak ada kepentingan. Dua-duanya untuk pelayanan. InsyaAllah progresnya sesuai dengan yang diinginkan kedua belah pihak,” tuturnya.

Dalam pertemuan itu, Tatu mengaku bahwa Pemkab Serang telah memberikan penawaran penyelesaian sengketa aset itu. Penawaran tersebut yakni memberikan sebagian sisa dari aset yang belum dilimpahkan, dan mempertahankan sebagian lainnya.

“Ini dalam prosesnya. Jadi mana yang dipertahankan oleh Pemkab Serang, mana yang diserahkan. Tadi kami sudah sampaikan yang dari Kabupaten Serangnya. Dari 22 aset itu, kami hanya minta 10. Jadi 12 akan kami serahkan. Nah kalau kota masih tidak mau, tidak sepakat dengan itu, ya kan ada jalur hukum. Supaya kedua belah pihak ada yang menengahi,” terangnya.

Untuk 10 yang akan dipertahankan oleh Pemkab Serang menurut Tatu, lantaran aset tersebut berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat. Ke-10 aset itu merupakan aset untuk pelayanan kesehatan dan pengembangan ekonomi masyarakat Kabupaten Serang.

“Pendopo, lalu RSDP. Kan itu pelayanan regional dan itu BLUD. Lalu Dinkes, itu kan bagian dari RSDP. Terus kemudian ada yang akan digunakan untuk pengembangan UMKM, itu di DPMD. Terus ada yang untuk pengembangan BPR Serang di BPBD. Sebenarnya yang berkaitan dengan pelayanan rumah sakit, berkaitan dengan UMKM dan Pendopo (yang tidak diberikan),” jelas Tatu.

Ditanya terkait dengan alasan tidak diberikannya pendopo, Tatu beralasan bahwa khusus aset itu akan dijadikan sebagai cagar budaya. Selain itu, pendopo tidak akan dipertahankan untuk dijadikan sebagai kantor bupati, melainkan akan digunakan pula untuk pengembangan perekonomian masyarakat Kabupaten Serang.

“Enggak (jadi kantor Bupati Serang lagi). Pendopo itu akan menjadi heritage (cagar budaya). Nanti juga akan menjadi pengembangan perekonomian kita,” katanya.

Sementara itu, para Sekda yang hadir yakni Penjabat Sekda Provinsi Banten, M. Tranggono; Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin dan Sekda Kabupaten Serang, Tb. Entus Mahmud Sahiri, kembali menggelar rapat usai para kepala daerah pulang. Mereka melaksanakan rapat terpisah, pada pukul 14.50 WIB hingga pukul 16.30 WIB.

Usai pertemuan itu, Sekda Kabupaten Serang enggan memberikan komentar. Sementara Penjabat Sekda Provinsi Banten, M. Tranggono, buru-buru pergi. Saat coba dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, hingga saat ini Tranggono belum memberikan respon.

Sementara Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin, mengatakan bahwa pihaknya berterima kasih kepada Pemprov Banten, yang telah memfasilitasi penyelesaian sengketa aset antara Kota Serang dan Kabupaten Serang. Namun menurutnya, Pemkot Serang tetap berkomitmen bahwa aset-aset yang berada di Kota Serang, tetap harus dilimpahkan seluruhnya.

“Ibu bupati menyampaikan bahwa akan menyerahkan 12 aset, 6 ditambah 6 aset lainnya. Sementara pak wali menyampaikan, serahkan saja dulu 12 aset, nanti untuk 10 aset lainnya kita bicarakan setelahnya. Jadi ini belum ada kata sepakat antara dua daerah,” ujarnya.

Nanang mengatakan, sesuai dengan berita acara yang ditandatangani oleh Pemkot Serang dengan Pemkab Serang pada pertemuan di KPK, sebetulnya masa tenggat penyelesaian sengketa aset ini pada tanggal 31 Desember. Namun dengan kondisi seperti ini, ia menuturkan mungkin saja persoalan ini akan diserahkan kembali ke Kemendagri dan KPK.

“Meskipun sebenarnya sudah ada jawaban dari Kemendagri bahwa penafsiran kata ‘sebagian’ itu menggunakan asas domisili. Apa yang ada di wilayah Kota Serang, maka wajib diserahkan kepada Kota Serang. Itu dari Kemendagri. Namun sepertinya Kabupaten Serang memiliki pandangan lain terkait dengan kata ‘sebagian’ itu,” ucapnya.

Kendati demikian, Nanang menegaskan bahwa Pemkot Serang akan tetap pada pendiriannya bahwa seluruh aset yang ada di wilayah Kota Serang, harus diserahkan kepada Pemkot Serang. Meskipun, Pemkab Serang tetap bersikukuh bahwa tidak perlu seluruh aset diserahkan kepada Kota Serang.

“Kami bersepakatnya adalah seluruh aset diserahkan kepada Kota Serang. Secara aturan, memang aturannya seperti itu. Bukan kami merasa serakah, tidak juga. Ini berbicaranya Undang-undang. Tapi ada loh aset kami yang ada di Kabupaten Serang, eks bengkok, itu tidak kami permasalahkan. Bahkan kami konsekuen, utangnya pun kami terima,” tegasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bahwa alasan Pemkab Serang yang tidak mau menyerahkan aset pendopo sangat mengada-ngada. Pasalnya, jika memang pendopo layak dijadikan sebagai cagar budaya, biarkan hal itu diputuskan sendiri oleh Kota Serang selaku pihak yang secara aturan memiliki hak yang jelas akan itu.

“Kalau berbicara akan dijadikan sebagai cagar budaya, ya serahkan dulu saja ke Kota Serang, Biar kami yang menentukan, apakah itu akan dijadikan sebagai cagar budaya atau tidak. Jadi jangan cari-cari alasan untuk tidak memberikan aset yang secara Undang-undang, itu merupakan hak dari Kota Serang,” tandasnya.(DZH/ENK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *