Catatan Akhir Pemerintahan Transisi Banten, Mangkraknya Proyek Infrastruktur

Ilustrasi Paket Proyek

Dengan niat untuk memberikan fasilitas infrastruktur pada masyarakat Banten, puluhan miliar duit negara digelontorkan dalam beberapa proyek pembangunan infrastruktur milik Provinsi Banten. Namun sayangnya, berdasarkan data yang dihimpun oleh BANPOS, penyerapan anggaran pada tahun anggaran 2022 ini masih sangat rendah, terutama pada proyek infrastruktur.

Temuan di Lebak dalam beberapa pemberitaan BANPOS pertengahan Desember lalu, Tujuh Paket Proyek milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten yang berada di Binuangeun Kecamatan Wanasalam dan di Kecamatan Cikeusik, Pandeglang. 

Selanjutnya pekerjaan milik PUPR Banten, yakni dua proyek pengembangan Daerah Irigasi (DI) Cikoncang dan Cibinuangeun pun mengalami tenggat waktu dan kena adendum. Selain itu Proyek Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Khusus (Fasus) di RSUD Malingping yang juga mengalami mangkrak. Pekerjaan proyek tersebut disinyalir telah melanggar klausul kontrak, dan tidak selesai pada 2022 ini. Adapun rangkumannya sebagai berikut

7 Proyek DKP Banten

Proyek pembangunan pengelolaan pelabuhan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) di Binuangeun Kecamatan Wanasalam, Lebak dan Pelabuhan di Kecamatan Cikeusik Pandeglang, terhitung Rabu 19 Desember 2022 lalu sudah dianggap telah melewati batas kontrak.

Kegiatan dari DKP Provinsi Banten TA 2022 ini yang di perairan Binuangeun dengan tujuh kegiatan proyek yang berbeda- beda.

Seperti pernah dilontarkan aktivis dari Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) RI perwakilan Banten, Sudarmanto Castos kepada BANPOS, bahwa hasil investigasinya proyek DKP telah mengalami molor sesuai jadwal kesepakatan kontrak.

“Peningkatan pembangunan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Dermaga Pelabuhan Muara Binuangeun Kabupaten Lebak dan Pelabuhan Cikeusik Pandeglang, pengamatan kami penyelesaiannya variatif, ada yang baru 40 sampai 50 persen, paling maksimal di 70 Persen. Kami melihat waktu pengerjaan sesuai kontrak tidak akan terkejar, ” ujar Sudarmanto, Kamis 15 Desember 2022 lalu.

Ia menyayangkan para pihak terkait, sehingga terlewat batas kontrak. Menurutnya, ini karena semua pihak bermasalah dengan sistem dan manajerial kerjanya.

“Dari awal kami sudah ikuti perkembangannya, sampai sekarang belum ada satupun proyek yang selesai. Tentunya perencanaan dan pengawasan dinas tidak berjalan sebagaimana mestinya, kontraktor dan konsultan pun perlu ditegur keras. Dan jika molor dari kontrak ini harus di denda dan blacklist.” ungkapnya.

Diketahui, proyek pembangunan di lokasi pelabuhan perikanan Binuangeun Kabupaten Lebak ada 4 titik pekerjaan diantaranya:

Pembangunan Revitalisasi Drainase Pelabuhan Perikanan Binuangeun Kabupaten Lebak yang dikerjakan oleh CV Mahdi Yayah Mandiri dengan nilai anggaran sebesar Rp531.247. 500.

Pembangunan Kios Pelabuhan perikanan Binuangeun Kabupaten Lebak yang dikerjakan oleh CV Bulan Sabit dengan nilai anggaran sebesar Rp 922.832.800, – dengan waktu kerja 90 hari kalender dari Tanggal 23 September 2022 sampai dengan 21 Desember 2022.

Selanjutnya, pembangunan Docking Tahap 2 yang dikerjakan oleh CV Permana Anugrah dengan nilai anggaran sebesar Rp. 660.891.800, waktu pelaksanaan 90 hari kalender dari Tanggal 23 September 2022 sampai 21 Desember 2022. Lalu, pekerjaan pembangunan pabrik es batu yang dikerjakan oleh CV Golden Perkasa dengan nilai Anggaran sebesar Rp. 4.825.515.000, – dengan waktu pekerjaan 90 hari kalender dari tanggal 23 September 2022 sampai dengan 21 Desember 2022.

Sedangkan untuk pekerjaan pembangunan di Pelabuhan Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang ada sekitar 3 titik proyek.

Diantaranya, Pekerjaan breakwater (Penahan Gelombang), Tetrapod dan revitalisasi dermaga pelabuhan Dermaga 1 (Fender, Bolder dan Hidran) Pelabuhan Perikanan Cikeusik Kabupaten Pandeglang yang dikerjakan oleh CV Jivi Creative dengan anggaran sebesar Rp 14.638.211.000. Ini terhitung dari Tanggal 22 September 2022 dan harus selesai 20 Desember 2022.

Selain itu, proyek Pembangunan Revitalisasi Gedung TPI Higienis Cikeusik Pandeglang, yang dilaksanakan oleh CV Kakang Prabu dengan nilai anggaran Rp. 1.412.024.600, –  dengan waktu Pelaksanaan 23 September 2022 dan batas akhir penyelesaian 19 Desember 2022. 

Dan Pembangunan Mushala Pelabuhan Perikanan Cikeusik Pandeglang yang dikerjakan oleh CV WWJ Mandiri, dengan anggaran Rp 215. 200.618, waktu Pelaksanaan dari Tanggal 23 September 2022 dan harus selesai 19 Desember 2022.

 

Proyek PUPR Cibinuangeun

Temuan berikutnya adalah Pekerjaan proyek konstruksi rehabilitasi jaringan DI Cibinuangeun yang berlokasi di jaringan irigasi Desa Bolang Kecamatan Malingping milik DPUPR Pemprov Banten yang kerap mendapat sorotan warga.

Betapa tidak, pekerjaan pembangunan proyek ini sudah dilaksanakan sekitar enam bulan lebih dan pelaksanaan di lapangan diduga baru mencapai 80 Persen. Sejumlah warga menyebut keberadaan pembangunan proyek tersebut sangat disayangkan karena banyak ditemukan kerusakan, padahal sudah seharusnya finishing.

Pada pemberitaan BANPOS, awal Desember lalu, aktivis Lebak, Uce Saepudin menyoroti proyek tersebut banyak ditemukan kejanggalan. Hal tersebut karena proyek Cibinuangeun banyak didapati keretakan pada hasil pekerjaannya. 

“Saya sudah turun ke lapangan dan melihat ditemukan banyaknya keretakan pada hasil bangunan proyek dI Cibinuangeun itu. Masa iya sudah mulai pada rusak,” ungkap Uce, Minggu 4 Desember 2022 lalu.

Dikatakan, dirinya merasa khawatir bangunan itu akan roboh lagi karena banyak retak. Menurutnya, seharusnya pihak konsultan pengawas lebih intensif melakukan pengawasan, karena harus lebih banyak di lapangan, “Jadi kalau konsultan rajin turun kalau ada ketidaksesuaian, konsultan pengawas jangan diam saja lakukan peneguran agar hasil pekerjaannya bisa maksimal dan berkualitas. Kalau pengawasan dari dinas kan jarang ke lapangan, mungkin saat turun kelapangan melakukan pengawasannya tidak menyeluruh dan hanya mencari titik-titik yang bagus saja”, katanya. 

Alumni FHS Unma Banten ini berharap hasil pembangunan proyek DI Cibinuangeun bisa maksimal dan berkualitas,”Irigasi ini diharapkan bagus, karena keberadaan Irigasi ini sangat dibutuhkan oleh para petani yang memiliki sawah di wilayah Cibinuangeun yang luasnya mencapai ratusan hektar,” papar Uce.

Sementara, pelaksana proyek di Cibinuangeun Rojali membenarkan adanya keretakan tersebut, hanya saja menurutnya keretakan tersebut hanya ada di bagian finishing.

“Iya pak Itu finishing corannya retakannya nggak sampe ke bawah pak, itu permukaan nya saja,” terangnya saat itu kepada wartawan.

Menurutnya, itu sebuah finishing karena harus ada decking, bekisting. Itu merupakan perapihan yang harus dilakukan pada tahap finishing seperti bekas paku dan yang lainnya. 

“Kalau dari atas sampai bawah ada keretakan sehingga bisa menimbulkan kebocoran itu yang paling berbahaya. “Kalau coran itu kan ada decking, bekisting supaya tidak berubah ukurannya, sehingga mengakibatkan harus di plester sedangkan itu tidak tembus ke bawah karena bawahnya itu kan pasangan beton.”paparnya.

Dari papan informasi kegiatan proyek ini merupakan pelaksanaan Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder Pada Daerah Irigasi yang luasnya 1000 ha-3000 ha dan Daerah Irigasi Lintas daerah Kabupaten/Kota dengan Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Cibinuangeun.

Adapun Nilai Kontraknya Rp7.501.645.000,00 (Termasuk pajak) Nomor Kontrak 611/SP. 21.6/PJPA/DPUPR/2022, Tanggal Kontrak 25 Mei 2022 masa pelaksanaan Dua ratus hari kalender sumber dana APBD-Provinsi Banten TA 2022 Kontraktor CV Budi Bakti Wiratama Konsultan Pengawas PT Alocita Mandiri.

Informasi lain terkait proyek ini, ternyata beberapa sub pekerjaannya di sub kontrakan dengan harga yang cukup murah. Yakni per meter persegi pasangan irigasi tersebut diborongkan dengan nilai anggaran kurang dari setengahnya dalam RAB.

Seperti dikemukakan oleh mantan pemborong lokal yang mengaku sempat mendapat sub kontrak pekerjaan yang namanya dirahasiakan, kepada BANPOS mengaku, bahwa dirinya mendapatkan borongan itu bersama beberapa temannya sebanyak delapan orang. 

“Saya diminta ngesub itu proyek, per meter pasangan persegi saya dihargai Rp 600 ribu. Kalau lihat RAB sih jauh dari setengahnya. Tapi karena saya tak punya pekerjaan saya mau saja, namanya juga cari usaha. Tapi beberapa teman saya malah ngesubkan lagi ke orang lain jadi Rp400 ribu, jadi ia dapat untung 2 ratus ribu per meter pasangan. Jadi kalau ada kerusakan dan keretakan ya wajar, subnya juga berlapis. Dan itu spek pekerjaan proyeknya juga asal jadi karena ya dikerjakan dengan harga material se murah-murahnya. Dan kalau soal kekuatan, ya mungkin itu gak akan lama,” ujarnya dan minta namanya dirahasiakan, Kamis (29/12).

 

Pekerjaan DI Cikoncang 

Adapun terkait proyek pekerjaan DI Cikoncang yang berada di Desa Katapang Kecamatan Wanasalam milik pengelolaan PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten itu kini belum rampung dikerjakan dan sudah terkena Addendum, Selasa (20/12) lalu.

Pasalnya, proyek yang didanai APBD Pemprov Tahun 2022 dengan nilai anggaran lebih dari Rp9,7 Miliar itu kini sudah melewati limit batas waktu kontrak yang tercantum selama 200 hari kalender, yang dimulai Per tanggal 25 Mei 2022. Sejumlah pihak menaksir proyek yang belum mencapai 70 Persen pekerjaannya itu ditaksir tidak akan selesai hingga akhir tahun ini.

Pantauan BANPOS, kendati sudah lewat batas waktu kontrak, Proyek DI Cikoncang yang berfokus pekerjaan pada Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada DI yang luasnya 1000 sampai 3000 Hektar Lintas Daerah Kabupaten/Kota tersebut kini masih dalam pengerjaan. Adapun nama kontraktornya CV Cahaya Ali Pratama dan Konsultan Pengawasnya PT EKA Dwi Satya, saat ini proyek itu masih terlihat masih amburadul dan belum menampakkan progress ke arah penyelesaian.

Aktivis dari LP-KPK Lebak, Ucu Suhardi kepada BANPOS membenarkan terkait batas waktu proyek DI Cikoncang yang sudah melewati jatuh tempo batas waktu kontrak itu masih belum rampung. Menurutnya, jika diamati proyek bernilai Rp9,778. 819. 000,00 Miliar (Termasuk Pajak) tersebut kini masih dikerjakan.

“Iya, itu batas kontraknya 200 hari kerja kalender. Di mulai sejak 25 Mei 2022 lalu. Itu harusnya maksimal sudah selesai pada akhir November lalu. Tapi saat yang kita amati belum mencapai 70 Persen, ini jelas sudah lewat tenggat waktu kontrak dan otomatis kena addendum. Ini bagaimana sih konsultan pengawasnya? Ko sampai tidak selesai begini. Jelas ini kontraktor maupun konsultan pengawasnya harus terkena blacklist,” ujar Ucu, Rabu (21/12).

Pihaknya menyayangkan dengan pekerjaan yang lamban dan asal-asalan dan tidak profesional, dan pihaknya pun menduga terjadi permainan sub berlapis yang bisa berpengaruh pada kualitas pekerjaan. “Ini jelas pekerjaan yang asal-asalan dan tidak profesional. Ini ada dugaan sub berlapis, sehingga kami menduga kualitasnya juga bisa buruk dan tidak sesuai spesifikasi. Apalagi saat ini masih acak-acakan dan belum terlihat progres ke arah penyelesaian,” ungkapnya.

Pada bagian lain pihaknya pun mengaku akan melakukan laporan pengaduan (Lapdu) ke aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan adanya ketidaksesuaian antara anggaran biaya dengan kualitas pekerjaan. Namun sebelum itu, terangnya, pihaknya telah meminta audiensi dengan pihak PUPR Banten.

“Di sini besar kemungkinan terjadi dugaan cari untung besar dari pihak kontraktor tanpa melihat kualitas hasil pekerjaan. Selain itu yang kasat mata adalah kualitas material yang tidak sesuai standar, itu banyak kita temukan. Ditambah juga pihak pengawas dari pihak konsultan maupun dari intern dinas PUPR sangat jarang terlihat turun ke lapangan. Jadi wajar saja proyek yang bernilai hampir 10 Miliar rupiah ini hasilnya tidak akan maksimal sesuai harapan kita selaku masyarakat penerima manfaat. Kami dari LP-KPK segera mengirimkan Lapdu ke pihak APH, namun kami akan minta audien dahulu,” jelas Ucu.

Salah seorang petani setempat, Jamal mengaku bahwa pesawahan yang dialiri DI Cikoncang masih belum berfungsi karena pengerjaan perbaikan irigasi belum selesai.

“Ya, kirain itu irigasi mau selesai Desember ini, ternyata masih belum beres. Ini pesawahan di kita jelas lama tak teraliri, masalahnya irigasinya juga lambat selesainya,” ungkapnya.

Sementara, pengawas lapangan dari pihak kontraktor CV Cahaya Ali Pratama, Ajis saat diminta klarifikasi oleh BANPOS, dengan nada tak bersalah justru mengaku bahwa proyek itu masih sedang dikerjakan, dan soal melewati batas kontrak menurutnya itu sudah ada aturannya.

“Proyek itu sekarang kan masih di kerjaan, itu ada Addendum pa, karena ini terjadi karena beberapa faktor,” kilahnya tanpa salah.

Saat ditanyakan tentang potensi kerugian negara akibat faktor penyelesaian yang tidak sesuai jadwal, pihaknya pun masih berkilah, bahwa tidak akan merugikan keuangan negara.

“Dan kami tidak akan merugikan uang negara, anda harus paham itu karena uang negara akan dibayarkan setelah pekerjaan diserahterimakan. Jadi uang negara ga akan mubazir, karena itu proyek masih sedang dikerjakan,” paparnya.

Selain di Cibinuangeun, DI Cikoncang juga diduga telah disubkan berlapis per meter pasangan. “Saya tau itu juga di sub kan juga. Itu kan pengawas lapangannya juga Ajis bekas pengawas di Cibinuangeun, dan yang di Cibinuangeun itu juga saudaranya. Ya jadi kalau pekerjaannya saat ini masih amburadul gitu, tetap saja kan, manajerialnya sama dengan yang di sana,” ujar seorang yang sempat ikut ngesub kontrak proyek tersebut, Minggu (25/12).

Dalam pantauan, proyek DI Cikoncang yang diduga baru selesai kurang dari 70 Persen ini dipastikan tidak akan selesai hingga tahun depan.

* Proyek Fasum dan Fasos RSUD Malingping Mangkrak

Sementara Keberadaan proyek Fasum dan Fasos di RSUD Malingping juga dilaporkan molor dari target waktu yang telah ditentukan. Pasalnya, proyek bernilai anggaran sebesar Rp 5,1 Miliar lebih itu oleh pelaksana tidak dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang tertera dalam kontrak kerja, seperti berita BANPOS pada Rabu (14/12).

Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Fasum dan Fasos RSUD Malingping yang ditujukan kepada pihak pelaksana PT Jessica Anugerah Rezeky (JAR), disana tertera tanggal mulai kerja 1 September 2022 dan pekerjaan harus selesai pada tanggal 29 November 2022 lalu. Namun hingga batas waktu sesuai kontrak, yakni pada 29 November 2022, pembangunan Fasum dan Fasos RSUD Malingping tak kunjung rampung. Bahkan, hingga Selasa 13 Desember 2022, di lokasi masih terpantau pekerja masih sibuk.

Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, keterangan  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Fasum dan Fasos RSUD Malingping, Nasrudin membenarkan bahwa batas akhir masa pengerjaan proyek tersebut adalah tanggal 29 November 2022.

Pihaknya pun tidak membantah bahwa pihak pelaksana pekerjaan, PT JAR, tidak bisa menyelesaikan pekerjaan hingga Tanggal 29 November 2022. “Betul, batas waktu pelaksanaan Fasum Tanggal 29 November 2022,” kata Nasrudin yang juga Kepala Bidang Keperawatan di RSUD Malingping.

Dalam hal ini, Nasrudin pun memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan kepada pihak pelaksana dengan konsekuensi denda.

“Dan pelaksana PHO Tanggal 6 Desember 2022, sehingga ada keterlambatan 7 hari. Itu kena denda 1/1000,” terang Nasrudin.

Pada bagian lain, kata dia, pelaksana kegiatan saat ini tengah menunggu pembayaran dari pihak pemberi kontrak. “Sekarang sedang proses review BPKP sebelum dilakukan pembayaran,” paparnya. 

Sementara,pantauan BANPOS di lokasi pengerjaan proyek Fasum dan Fasos di RSUD Malingping pada Rabu (28/12) proyek tersebut masih dalam aktivitas pekerjaan yang diduga hingga akhir tahun ini tidak akan segera selesai.(WDO/PBN)

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *