Sengketa Aset Balik ke KPK

SERANG, BANPOS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah mengembalikan tugas fasilitasi penyelesaian sengketa aset antara Kota Serang dengan Kabupaten Serang, kepada pemerintah pusat. Hal itu setelah mentoknya penyelesaian aset antara dua daerah itu, pada pertemuan yang digelar pada 29 Desember kemarin.

Penjabat Sekda Provinsi Banten, M. Tranggono, mengatakan bahwa pihaknya telah menjalankan fungsi fasilitasi penyelesaian sengketa aset Kota dan Kabupaten Serang, sesuai dengan amanat perundang-undangan.

Tranggono mengatakan, masih belum selesainya persoalan aset tersebut lantaran hingga akhir masa tenggat yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum ada kesamaan persepsi antara Pemkot Serang dengan Pemkab Serang, terhadap kata ‘sebagian’.

“Pada Undang-undang tahun 32 tahun 2007 mungkin ada persepsi yang berbeda. Nah ini sesungguhnya kemarin ini mau ada titik temu. Jika dilihat, memang aset-aset ini ada di daerah yang baru. Namun ada juga yang mengatakan tidak semua harus diberikan. Bahasa sebagian itu yang masih harus didiskusikan,” ujarnya kepada BANPOS, Senin (2/1).

Namun meski tidak sampai pada kata sepakat, fasilitasi penyelesaian sengketa aset yang dilakukan oleh Pemprov Banten berhasil membawa kedua belah pihak bertemu pada titik tertentu, yakni kesepakatan penyerahan aset-aset yang sebelumnya masih dipertahankan oleh Pemkab Serang.

“Tapi pada prinsipnya sudah ketemu nih, dari 22 aset itu, ada 12 aset yang sudah siap diserahkan. Tinggal 10 aset. Nah 10 aset ini yang nanti harus didiskusikan secara lanjut. Nah siapa yang memfasilitasi? Sudah kami serahkan kepada kepada pembina kami di pusat,” tuturnya.

Tranggono mengakui, tafsir kata ‘sebagian’ ini masih menjadi tembok yang terus menghalangi penyelesaian sengketa aset itu. Padahal, pengakuan dari Pemkot Serang, tafsir kata ‘sebagian’ sudah dijelaskan oleh Kemendagri bahwa ‘sebagian’ berarti seluruh aset yang ada di daerah otonom baru.

“Tapi pada prinsipnya, semua sudah siap. Hanya memang ada perbedaan persepsi bahwa sebagian itu satu paket, jadi seluruhnya. Yang satu minta sebagian itu diselesaikan satu persatu. Artinya, masing-masing harus memahami juga Undang-undang nomor 32 tahun 2007,” ungkapnya.

Berkaitan dengan bantuan yang diminta oleh Pemkab Serang, agar Pemprov Banten lebih besar membantu dalam hal pembangunan Puspemkab di Ciruas, Tranggono menuturkan bahwa hal itu masih digodok oleh pihaknya.

Namun, Tranggono pun mengaku bahwa sebetulnya jika Pemkab Serang konsisten menganggarkan pembangunan sejak dulu, persoalan aset ini tidak akan berlarut-larut hingga 15 tahun seperti saat ini.

“Ini kami sedang evaluasi. Tapi saya sih berpikir, sejak tahun 2007 sampai saat ini 2023, hampir 15 tahun, itu kemana saja? Itu logika saya ya. Tapi tetap, Pemprov tidak akan lepas tangan. Dan saat ini prosesnya sedang evaluasi,” jelasnya.

Tranggono juga memaklumi jika besaran bantuan yang diberikan oleh Pemprov Banten, dianggap oleh Pemkab Serang masih kurang. Hal itu sah-sah saja, meski ia mengaku bahwa Pemprov Banten sudah membantu dengan maksimal kepada Pemkab Serang.

“Kami paham, Pemprov Banten tidak akan diam saja. Sampai saat ini sudah membantu. Cuma yang jadi masalah, bantunya sejauh mana kan ada juga yang merasa kurang. Karena sejauh ini, bantuan keuangan ke Kabupaten Serang juga sudah lebih,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemkab Serang mencoba memperpanjang masa tenggat penyelesaian sengketa aset daerah, antara Kabupaten Serang dengan Kota Serang. Masa tenggat itu merupakan masa tenggat yang diberikan oleh KPK, agar dapat menyelesaikan sengketa itu paling lambat 31 Desember 2022.

Penawaran yang disampaikan oleh Pemkab Serang terlihat hanya ingin menggocek masa tenggat yang diberikan oleh KPK saja, lantaran penawaran yang diberikan besar kemungkinan ditolak oleh Pemkot Serang.

Pada detik-detik terakhir masa tenggat, Pemkab Serang mengambil langkah cepat dengan memberikan satu bundel penawaran penyelesaian sengketa, kepada Pemkot Serang. Bundelan tersebut diberikan kepada Pemkot Serang, saat pertemuan dua daerah pada Kamis (29/12) di Pendopo Gubernur Banten.

Kabupaten Serang menghadirkan seluruh Pimpinan Daerah yaitu Bupati, Ratu Tatu Chasanah; Wakil Bupati, Pandji Tirtayasa dan Sekretaris Daerah (Sekda), Tb. Entus Mahmud Sahiri. Para pejabat terkait seperti Asda dan Kepala BPKAD pun hadir dalam pertemuan itu.

Sementara Kota Serang, dipimpin langsung oleh Walikota Serang, Syafrudin, dan dikawal oleh Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin. Hadir pula Asda 1 Kota Serang, Subagyo; Kepala BPKAD Kota Serang, Imam Rana Hardiana dan Inspektur Kota Serang, Wachyu B. Kristiawan.

Dalam pertemuan itu, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, mengaku bahwa Pemkab Serang telah memberikan penawaran penyelesaian sengketa aset itu. Penawaran tersebut yakni memberikan sebagian sisa dari aset yang belum dilimpahkan, dan mempertahankan sebagian lainnya.

Untuk 10 yang akan dipertahankan oleh Pemkab Serang menurut Tatu, lantaran aset tersebut berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat. Ke-10 aset itu merupakan aset untuk pelayanan kesehatan dan pengembangan ekonomi masyarakat Kabupaten Serang.

“Pendopo, lalu RSDP. Kan itu pelayanan regional dan itu BLUD. Lalu Dinkes, itu kan bagian dari RSDP. Terus kemudian ada yang akan digunakan untuk pengembangan UMKM, itu di DPMD. Terus ada yang untuk pengembangan BPR Serang di BPBD. Sebenarnya yang berkaitan dengan pelayanan rumah sakit, berkaitan dengan UMKM dan Pendopo (yang tidak diberikan),” jelas Tatu.(DZH/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *