Presiden Cabut Status PPKM, Anggaran Covid-19 Dipangkas

 

SERANG, BANPOS –  Pencabutan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Presiden RI Joko Widodo, memungkinkan adanya efisiensi anggaran penanganan Covid-19 di Pemprov Banten pada APBD 2023 yang sudah mulai berjalan  disejumlah OPD seperti Dinkes.

Pj Sekda Banten, Moch Tranggono ditemui usai rapat pimpinan (Rapim) di Pendopo KP3B, Curug Kota Serang, Senin (2/1) menegaskan, penghematan anggaran penanganan Covid-19 bisa dilakukan, seiring adanya kebijkan baru dari pemerintah pusat. Akan tetapi efisiensi tersebut bisa diketahui perkembangan dilapangan, dan peralihan tahapan lanjutan, dari pencabutan PPKM ke pencabutan Darurat Covid-19.

“Yah nantinya anggaran itu bisa diefisiensikan, tapi penangaan tadi tetap kita lakukan, bukan dilepas saja. Yah 

mungkin nilainya tidak sedahsyat sebelumnya,” kata Tranggono.

Ia menjelaskan,  kemungkinan pengehematan anggaran bisa dilakukan jika melihat  progres dilapangan dan beralihnya status Darurat Covid-19.

“Pengertain  dari PPKM dicabut oleh pemerintah pusat, bukan ini kan (tidak melakukan pencegahan dan penanganan).   Bahwa kita ini belum mencabut Darurat Covid-19, nanti yang menentukan  Darurat Covid-19 itu adalah Kementerian Kesehatan. Dan sekarang peralihan dari pandemi ke endemi.  Jadi peralihan ini adalah tidak semata-mata kita tidak melakukan langkah-langkah penangangan, tetapi  justru harus hati-hati lagi,” terangnya.

Pj Gubernur Banten, Al Muktabar dalam siaran persnya mengatakan, meskipun pencabutan PPKM, penerapan protokol kesehatan (Prokes) masih tetap dilakukan.

“Dalam arahan ini, meskipun PPKM telah dicabut bukan berarti pandemi telah berakhir tetapi ini masa transisi dari pandemi ke endemi dan kita harus tetap melakukan penerapan protokol kesehatan itu,” kata Al Muktabar usai mengikuti  Rapat Koordinasi Pencabutan PPKM yang dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri RI John Wempi Wetipo, dari Pendopo KP3B, Curug, Kota Serang. 

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat Banten tetap terus menjaga prokes dengan tetap memakai masker, mencuci tangan dan melengkapi dosis vaksinasi dengan vaksinasi penguat (Booster).

“Dan salah satu rangkaian yang tidak boleh kita lewati yakni vaksinasi. Karena kalaupun ada infeksi kita sudah memiliki imunitas yang lebih kuat,” jelasnya. 

Pemprov Banten jelas Al Muktabar, akan mengiring kebijakan pencabutan PPKM tersebut dengan Exit Strategy dalam menggulirkan berbagai sektor kegiatan agar roda perekonomian terus bergulir dengan baik. 

“Dengan ditetapkannya kebijakan itu, saya harap kita bersama-sama mampu menggulirkan perekonomian kita.  Mulai dari kegiatan masyarakat melalui aktivitas tertentu” ungkapnya.

Sementara itu, Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan mengungkapkan berdasarkan keputusan Inmendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022, terdapat beberapa upaya yang harus tetap dilakukan oleh pemerintah daerah meskipun PPKM sudah dicabut.

Upaya tersebut diantaranya terus melakukan monitoring terhadap penyebaran dan gejala Covid-19, pemberian obat-obatan dan vitamin yang terus berlanjut, vaksinasi, dan pemberian bantuan sosial (bansos) yang tetap digulirkan untuk membantu memulihkan perekonomian masyarakat.

“Dengan hal tersebut kita bisa menunjukan Indonesia ini besar dan mampu menyelesaikan masalah secara kompleks sekaligus,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyatakan pencabutan PPKM ini merupakan salah satu program Pemerintah dari keseluruhan strategi dari pandemi menjadi endemi.

Sehingga Budi berharap, Pemerintah Daerah mampu mengharmonisasikan pencabutan PPKM kepada masyarakat dengan seragam.

“Ada 3 hal penting yang harus dikomunikasikan ke masyarakat selepas PPKM ini dicabut, yakni tetap mengingatkan partisipasi masyarakat yang terus meningkat, menjaga kesehatan diri sendiri dan kelompok, serta mengetahui penyakit-penyakit  yang ada dilingkungan kita,” pungkasnya. 

Terpisah, Walikota Serang Syafrudin menyampaikan kegiatan rakor tersebut terkait Mencabut ppkm dari pandemi menjadi transisi endemi,

“ini artinya menjadi suatu intervensi pemerintah dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam penanganan covid 19” ungkap Syafrudin.

Sehingga dalam arti kegiatan rakor pencabutan ppkm tersebut, pemerintah bukan berarti tidak bertanggung jawab terkait hal yang berkaitan dengan penanganan covid, akan tetapi hal tersebut dilakukan untuk diharuskannya partisipasi masyarakat yang harus lebih ditingkatkan,

Syafrudin menambahkan, meskipun Pemerintah sudah mencabut ppkm dan menjadikan status pndemi menjadi endemi, stok obat dan bansos masih tetap berjalan 

“meskipun ppkm dicabut, namun tetap covid masih ada jadi tetap kita tangani dan status kesehatan dan bencana nasional masih tetap berjalan,” tambah Syafrudin.

Sementara itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengungkapkan bahwa kebijakan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM merupakan program strategis Pemerintah Pusat. Oleh karenanya, kata Tatu, perlu di ikuti oleh pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten dan kota seluruh Indonesia.

“Pencabutan PPKM ini harus diikuti oleh kita semua di daerah. Karena pencabutan PPKM mikro  ini tentunya program strategis pemerintah pusat dalam menghadapi transisi pandemi covid-19 ke endemi. Masyarakat bisa beraktivitas normal setelah PPKM dicabut,” ujar Tatu.

Lebih lanjut Tatu mengungkapkan, dalam transisi pandemi covid-19 ke endemi ini intervensi pemerintah berangsur diturunkan dan partisipasi masyarakat yang dinaikkan. Bahkan Pemerintah Pusat menyampaikan bahwa pencabutan PPKM berdasarkan hasil hasil survei yang sudah dilakukan. 

“Karena hasil survei seluruh Indonesia bahwa herd immunity di Indonesia ini sangat tinggi. Kemudian yang kedua untuk pencapaian vaksinasi juga maksimal dan sampai saat ini masih berjalan, dan kita juga sudah punya obatnya nah itu dasarnya,”terangnya. (RUS/MUF/AZM)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *