Pelaku IKM Difasilitasi Sertifikat Halal 

TANGERANG, BANPOS – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) membuka program fasilitasi sertifikasi halal melalui Program Self Declare bagi pelaku IKM di Kota Tangerang, secara gratis.

Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Suli Rosadi di Tangerang Selasa mengatakan pada awal tahun ini jumlah kuota yang disiapkan yakni untuk 100 IKM yang dibagi ke dua batch.

“Dengan itu, ayo jangan lewatkan kesempatan yang sudah diberikan. Ayo ikuti fasilitasi sertifikasi halal secara gratis untuk para pelaku IKM di Kota Tangerang. Daftarkan produknya segera, karena kuota terbatas,” kata Kadis Suli dalam keterangannya.

Ia mengatakan proses pendaftaran dibuka secara online mulai 3 Januari hingga 3 Februari 2022 mendatang. Bagi yang berminat bisa melakukan registrasi melalui link https://bit.ly/3YOLs9b lebih lanjut bisa mencari informasi melalui whatsapp di nomor 0812-9029-7030.

“Upaya ini bukan sekadar mencapai target jumlah, melainkan juga karena Indonesia adalah pengimpor produk halal terbesar di dunia. Kalau kita melakukan sertifikasi halal pada tingkat yang paling bawah atau usaha paling besar, kita hanya akan menjadi konsumen saja,” ujarnya.

Kriteria pelaku usaha yang dapat mengikuti kegiatan fasilitasi sertifikasi halal melalui program self declare adalah produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.

Lalu memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp500 juta yang dibuktikan pernyataan pelaku usaha. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki lokasi, tempat dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal.

Kemudian memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.

Syarat lainnya adalah memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak satu lokasi, Secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal, Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan), bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalan, dibuktikan dengan sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan sesuai keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.

Tidak menggunakan bahan yang berbahaya, telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal, jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.

Lalu menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik), Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle).

“Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL,” katanya. (RUL/ATR)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *