SERANG, BANPOS – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah mendapatkan restu dari pemerintah pusat, untuk bisa menjadi petugas badan Ad Hoc penyelenggara pemilu pada tingkat kecamatan dan di bawahnya. Selain itu, para ASN juga mendapat izin menjadi Sekretariat PPK dan PPS dari pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan oleh Asisten Daerah (Asda) 1 Kota Serang, Subagyo. Ia mengatakan bahwa berdasarkan hasil rapat secara daring terkait dengan dukungan pemerintah daerah dalam menyukseskan penyelenggaraan tahapan pemilu 2024.
Subagyo mengatakan, dalam rapat daring itu, disampaikan bahwa berdasarkan surat Kemendagri Nomor: 900.1.9/9095/SJ, para kepala daerah diminta untuk memberikan dukungan dalam pembentukan badan Ad Hoc penyelenggara pemilu.
Terdapat enam poin dukungan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah. Salah satu poinnya adalah pemberian izin bagi ASN di Pemerintah Daerah untuk mendaftar sebagai PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih, khususnya dalam hal ketidaktersediaan pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas yang berada di daerah tertinggal, terluar dan terdepan.
Selain itu, Subagyo menuturkan bahwa pemerintah daerah diminta untuk dapat menugaskan personel untuk menjadi sekretariat PPK dan PPS. Nantinya, sekretariat itu akan diisi oleh ASN dari Pemkot Serang.
“Kaitan dengan kesekretariatan baik itu di Panwascam, PPK dan PPS, pemerintah daerah mengizinkan ASN-nya untuk menjadi kesekretariatan,” ujarnya kepada BANPOS, Selasa (3/1).
Selain itu, pemerintah daerah pun diminta untuk membantu menyukseskan penyelenggaraan pemilu pada bidang lainnya. Seperti melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, berkaitan dengan pelaksanaan pemilu 2024.
“Jadi ada 12 kegiatan yang ada di Kesbangpol, mulai dari sosialisasi pemilih pemula, pembinaan dan lain-lain,” ungkapnya.
Pemerintah daerah, khususnya Kota Serang, juga diminta untuk menyiapkan personel untuk membantu Bawaslu di masing-masing daerah, dalam pelaksanaan teknis lapangan tahapan hingga pelaksanaan pemilu.
“Seperti Satpol PP, itu ada penertiban alat peraga kampanye bersama dengan Bawaslu, apabila tidak sesuai dengan ketentuan KPU. Lalu juga pada saat masa tenang. Nah itu untuk penertiban pada pelaksanaan Pemilu, ada di Satpol PP,” terangnya.
Subagyo mengatakan, untuk dukungan Pemkot Serang terkait dengan tugas-tugas KPU dan Bawaslu, juga mencakup dukungan anggaran. Tahun ini, pihaknya telah menganggarkan sebesar Rp2,5 miliar hibah untuk pelaksanaan Pilkada.
“Nanti ada juga kegiatan pendukung lain, seperti Dinkes. Karena Pemilu kemarin kan ada beberapa penyelenggara pemilu seperti PPK, PPS, yang sakit. Itu kami anggarkan,” tuturnya.
Menurutnya, ada beberapa pos anggaran yang tahun ini tidak disiapkan oleh Pemkot Serang, untuk menyokong pelaksanaan pemilu. Anggaran itu terkait dengan sosialisasi dan penertiban yang nantinya akan dilaksanakan pada masa tahapan pemilu. Untuk itu, pemerintah pusat telah memberikan izin untuk menggunakan BTT.
“Ada penekanan juga, seperti Kesbangpol dan Satpol PP yang kegiatannya belum teranggarkan, bisa langsung mengajukan. Karena ada arahan untuk bisa menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT). Karena kategorinya mendesak dan darurat,” jelasnya.
Ia pun mengaku jika suksesnya pelaksanaan pemilu bukan hanya tugas dari KPU saja, melainkan juga tugas dari berbagai pihak. Sehingga, Pemkot Serang berkomitmen untuk membantu KPU dalam menyukseskan perhelatan 5 tahunan itu.
“Pada prinsipnya, suksesnya penyelenggaraan pemilu itu tidak hanya bisa dilakukan oleh KPU saja, tapi harus semua pihak. Mulai dari Partai Politik hingga pemerintah daerah. Maka kita akan semaksimal mungkin untuk membantu menyukseskan Pemilu 2024,” tandasnya. (DZH/AZM)
Tinggalkan Balasan