PPK Dilantik, Honornya Naik

SERANG, BANPOS – Sebanyak 30 Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) untuk Pemilu serentak 2024 se-Kota Serang, resmi dilantik oleh KPU Kota Serang, Rabu (4/1) di salah satu hotel di Kota Serang. Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam melaksanakan tugasnya, PPK memiliki masa kerja mulai 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024 atau 15 bulan. Untuk besaran honorarium Ketua PPK sebesar Rp2,5 juta per bulan per orang dan anggota Rp2,2 juta per bulan per orang.

Jumlah tersebut mengalami kenaikan dari Pemilu tahun 2019. Dimana saat itu besaran honor Ketua PPK Rp1,85 juta (Pemilu 2019), sedangkan anggota PPK Rp1,6 juta.

Ketua KPU Kota Serang, Ade Jahran, mengungkapkan bahwa prosesi pelantikan ini merupakan sebagai tanda awal bekerja PPK setelah proses rekrutmen berlangsung. Pada kesempatan tersebut, Ade mengungkapkan harapannya agar Pemkot Serang dalam hal ini Walikota Serang dapat memfasilitasi PPK dengan menyediakan sekretariat.

“Saya ucapkan selamat kepada 30 anggota PPK dari enam kecamatan yang telah dilantik. (Pelantikan) ini adalah langkah awal teman teman karena memang sekarang tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan. Yang kami harapkan juga kepada pak Walikota dan pak Camat dengan dilantiknya PPK hari ini, tentu di kecamatan kita membutuhkan sekretariat,” ujarnya.

Ade berharap, PPK yang baru saja dilantik hari itu dapat menjaga integritas agar Pemilu 2024 berjalan tanpa kendala dan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil). Ia juga mengatakan bahwa nantinya para anggota PPK yang telah dilantik akan menjalani serangkaian kegiatan bimbingan teknis (bimtek) terlebih dahulu, hingga akhirnya mereka resmi bertugas.

“Mudah-mudahan pak Wali dan pak Camat bisa memfasilitasi hal tersebut termasuk dengan SDM nya, mudah-mudahan dalam tujuh hari setelah dilantik, sekretariat dan SDM PPK sudah ada. Ini langsung bimtek temen-temen, bimtek biar tau lah tupoksi dan sebagainya,” tandasnya.

Sementara itu, Walikota Serang, Syafrudin menyampaikan apresiasinya kepada KPU Kota Serang yang sudah melakukan berbagai proses sebelum dilantiknya PPK. Menurutnya, pelantikan ini tentunya sudah melalui proses tahapan yang sudah dilalui oleh para peserta yang berhasil melalui dan kemudian dilantik.

“Tentunya ini dengan semua tahapan sudah dilalui dari mulai CAT (Computer Assisted Test), Wawancara dan lain sebagainya, dari 10 besar hingga menjadi keputusan PPK Kota Serang dilantik dan alhamdulillah berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Syafrudin menyampaikan bahwa PPK sebagai penyelenggara pemilu, yang harus dipersiapkan pertama ini mengenai tempat di kecamatan. Sehingga tugas pelaksanaan PPK dapat berjalan dengan lancar.

“Sebab ini sudah tahapan verifikasi partai yaitu verifikasi calon DPD, kemudian juga calon-calon dewan yang sebentar lagi, mudah-mudahan itu juga berjalan lancar,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan terkait penyelenggaraan pemilu yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu. Terdapat tiga tupoksi antara lain membantu KPU baik kota maupun provinsi dalam melakukan pemutakhiran data berisi data pemilih, daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap, membantu KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemilu dari mulai sosialisasi, kemudian juga memberikan pengertian-pengertian kepada masyarakat.

“Cara pemilu pada saat ini mungkin beda dengan tahun-tahun kemarin, karena setiap ada perkembangan terutama tentang aturan-aturan dari pusat itu akan berefek juga kepada aturan-aturan sampai ke bawah. Kami berharap integritas dari PPK ini dan KPU harus benar-benar diterapkan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sehingga penyelenggaraan pemilu bisa terlaksana dengan baik,” tandasnya. (MUF/AZM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *