Tambang Batubara Makan Korban

 

Aktivitas tambang Batubara diduga ilegal kembali kini dilaporkan memakan korban jiwa akibat lubang galian mengandung gas beracun, TKP berlokasi di kawasan Perhutani Petak 32, area Regu Pemangku Hutan (RPH) Panyaungan dalam wilayah Badan Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Bayah wilayah binaan KPH Banten. Kawasan tersebut juga masuk ke Kampung Ciherang Desa Karangkamulyan Kecamatan Cihara.

Kejadian yang baru diketahui wartawan pada Senin (09/01) tersebut menimpa seorang gurandil berusia 34 Tahun, Alamat Kampung Wanasari Desa/Kecamatan Cihara Pada Sabtu lalu sekitar Pukul 10.00 Wib.

“Iya, itu masuk kawasan perhutani. Korban diduga tewas di galian batu bara akibat gas beracun dalam lubang itu. Sempat ditolong oleh rekannya namun nyawanya tidak bisa diselamatkan,” ujar sumber BANPOS, Senin (09/01).

Aktivis lingkungan setempat, Mukri Priatna menyebut bahwa maraknya tambang batubara tidak berizin kerap menimbulkan masalah namun tidak pernah ada penyelesaian. Menurutnya, dalam hal usaha tambang seperti itu akan selalu bergesekan dengan tiga hal utama.

“Maraknya tambang ilegal itu selalu menimbulkan masalah tanpa penyelesaian. Menurut Saya ada tiga hal penting sebagai catatan terkait insiden penambangan batubara ilegal yang berulang. Pertama terkait kerusakan lingkungan, Kedua terkait pidana lingkungan dan yang ketiga terkait keselamatan penambang, karena selalu timbul korban jiwa,” ungkapnya.

Dijelaskannya, bahwa masalah ini bisa dihilangkan seluruhnya jika pihak mandatoris pengelolaan hutan menutup seluruh akses praktik penambangan itu, “Jika pengelola hutan melakukan penutupan total, maka tiga perkara di atas bisa hilang seluruhnya. Dan jika masih terulang kembali, kedepannya tetap ini menjadi indikator bahwa mandatori pengelola hutan produksi tidak melaksanakan tanggung jawabnya,” jelas Mukri.

Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berwenang untuk mencabut mandatorinya ke badan usaha kehutanan.

“Ini harus ada tindakan dari instansi terkait, yaitu Kementerian KLHK dan aparat hukum terhadap pengelola hutan dan oknum pelaku pengusaha tambang. Sekaligus melakukan penegakan hukum dan pemulihan lingkungan yang telah rusak oleh kegiatan industri ekstraktif, dalam hal ini praktik penambangan batubara liar itu,” paparnya.(WDO/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *