SERANG, BANPOS – Pemanfaatan aset milik Pemkot Serang disebut belum maksimal. Padahal, dari sejumlah aset baik lahan maupun bangunan di Kota Serang dapat berpotensi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Serang, Tb Akhmad Ridwan. Menurutnya, soal pemanfaatan aset ini menjadi pekerjaan rumah (PR) besar yang harus segera diselesaikan oleh Pemkot Serang.
“Aset yang sudah menjadi milik Kota Serang belum maksimal pemanfaatannya,” ujarnya, Selasa (10/1).
Berbicara soal aset, kata Ridwan, ada tiga persoalan serius yang harus segera diselesaikan mulai dari sengketa aset pemekaran dengan Pemkab Serang, inventarisasi pengamanan aset atau pencatatan dan pemanfaatan aset. Ia memandang bahwa pemanfaatan aset sangat penting dan harus segera dibuat grand desain agar tidak menjadi aset mati.
“Saya kira ini harus dilakukan grand design pemanfaatan optimalisasi aset milik pemerintah. Kita harus ketahui berapa banyak tanah eks bengkok atau tanah tidur yang saya kira bisa dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan PAD, ini juga masih menjadi PR bagi Pemkot yang harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Menurutnya, tahun 2023 ini merupakan tahun politik bagi bagi seluruh masyarakat Indonesia, karena menjelang pemilu 2024. Sementara, tahun 2023 ini juga tahun berakhirnya masa kepemimpinan pasangan Aje Kendor yang diharapkan sebelum berakhir pada bulan Desember nanti, persoalan aset dapat segera ditindaklanjuti dan tidak fokus pada satu masalah sengketa saja.
“Kalau bicara aset, masalah utama memang terkait sengketa dengan kabupaten yang juga belum diputus hingga saat ini. Kita tunggu keputusan seperti apa, karena sebelumnya sudah dimediasi oleh KPK yang kemudian minta diselesaikan dengan difasilitasi Pemprov Banten,” ujarnya.
Meskipun sengketa aset ini belum menuai hasil, Ridwan menyampaikan bahwa hasil fasilitasi Pemprov Banten antara dua kepala daerah Walikota dan Bupati Serang sudah diserahkan ke KPK. Maka pihaknya tinggal menunggu keputusan KPK, pihaknya mendorong baik itu aset milik Pemkab atau Pemkot, yang harus digarisbawahi adalah aset itu milik negara.
“Nyata-nyatanya aset yang disengketakan ini adalah milik negara yang harus tujuan tunggalnya adalah pemanfaatan pelayanan publik untuk kepentingan masyarakat. Karena ini sama-sama milik negara, kita tinggal ikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ucapnya.
Namun, sementara aset sedang diproses mediasi oleh KPK, ia berharap baik Pemkab maupun Pemkot mengikuti prosedur aturan dan legowo apapun keputusannya. Jangan sampai setelah diputuskan oleh KPK, ada salah satu pihak yang kemudian mengajukan keberatan hingga akhirnya kembali membuat sengketa ini tidak ada ujungnya.
“Apapun hasilnya nanti dari KPK tentang sengketa pemekaran yang belum tuntas, maka semuanya harus legowo. Terima saja, karena KPK sudah pasti berpegang teguh dengan aturan yang berlaku baik pada saat ini ataupun pada saat pemekaran dilakukan,” tuturnya.
Kemudian, terkait dengan pencatatan aset milik Pemkot Serang baik yang awalnya hasil serah terima dari Pemkab Serang ataupun yang memang milik Kota Serang, ternyata masih banyak yang alas hukumnya belum jelas. Maka dari itu, perlu ada upaya penyelamatan aset dengan dibuatkan sertifikat yang sah agar statusnya tidak berubah-ubah.
“Status kepemilikannya, dokumen-dokumen kelengkapannya dan sebagainya, ini harus dilakukan pengamanan aset. Oleh karena itu, kami di komisi III mendorong penuh kepada BPKAD khusus bagian aset terutama aset yang sudah jelas kepemilikannya milik Pemkot sekarang, harus segera diamankan,” ujarnya.
Dalam rangka pengamanan aset ini, bisa dilakukan kerjasama dengan BPN untuk melakukan sertifikasi dan sebagainya. Sebab, ia menyoroti masih banyak aset-aset kota yang hukumnya belum jelas bahkan ada yang sampai digugat.
“Saya kira ini problem yang kedua ini sangat penting, karena jangan sampai sedikit-sedikit kita digugat. Padahal gedung atau lahan itu sudah dipakai lama untuk pelayanan kepada masyarakat, tapi ternyata masih ada yang menggugat dan bisa saja hal ini merugikan yang berdampak tidak optimalnya pelayanan,” tandasnya.(MUF/PBN)
Tinggalkan Balasan