Polres Lebak berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) baik roda dua maupun roda empat yang terjadi di wilayah hukum Polres Lebak. Sebanyak 11 pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Lebak yakni EL (21), TR (21), Y (25), AR (27), JN (39), SM (35), MD (44), IM (36), PA (24), S (36) dan HD (25).
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, para pelaku diamankan lantaran telah melakukan aksinya di beberapa wilayah diantaranya Kecamatan Cipanas, Sajira dan Lebakgedong.
“Sebelumnya kita telah melakukan penyelidikan secara mendalam, dan pelaku terbagi menjadi tiga komplotan yang bersaksi di wilayah yang berbeda,” kata Wiwin saat melakukan Konferensi Pers di Mapolres Lebak, Rabu (11/1).
Wiwin menjelaskan, pada saat penangkapan, beberapa pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan nyawa personil. Demi mengamankan pelaku, personil akhirnya terpaksa bertindak tegas untuk melumpuhkan pelaku dengan melakukan penembakan pada bagian kaki pelaku.
“Mereka yang di tindak tegas merupakan pelaku pencurian kendaraan roda empat,” jelas Wiwin.
Ia menerangkan, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya ialah dua unit mobil dan 15 unit motor hasil curian, serta beberapa kunci Latter T.
“Kendaraan hasil curian tersebut telah diamankan di Polres Lebak,” terangnya.
Lebih lanjut Wiwin memaparkan, bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor baik Roda dua maupun Roda empat dipersilahkan datang ke Polres Lebak dengan membawa surat -surat kendaraan untuk mengecek kendaraan serta mengajukan pinjam pakai tanpa dipungut biaya.
“Dan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan agar menggunakan kunci ganda untuk menjaga keamanan Kendaraannya,” tandasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lebak , IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, pelaku menjual murah kendaraan hasil curiannya pada penadah yang berada di wilayah Bogor. Menurutnya, hal itu dilakukan lantaran kendaraan dijual tanpa kelengkapan surat-surat kendaraan.
“Penadah ini sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Nama dan alamat sudah kita dapatkan,” kata Andi.
Andi menjelaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Para tersangka pencurian terancam dikenakan Pasal 363 KUH-Pidana. Dengan ancaman pidana paling lama 7 sampai 9 tahun penjara.
“Sementara DPO penadah terancam terjerat Pasal 480 KUH-Pidana dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara,” tandasnya.(CR-01/PBN)
Tinggalkan Balasan