SK PLT Dituding Mencurigakan

SERANG, BANPOS – Reformasi Birokrasi yang dilakukan di lingkungan Pemprov Banten dinilai ‘radikal’ oleh Komunitas Alumni Perguruan Tinggi (KAPT) Banten. Pasalnya, program Reformasi Birokrasi yang digadang-gadang tengah digencarkan itu, justru tercoreng dengan adanya pengangkatan satu pejabat Eselon II di dua OPD secara definitif.

Koordinator Komunitas Alumni Perguruan Tinggi (KAPT) Banten, Ucu Nur Arief Jauhar, mengatakan bahwa dirinya cukup kaget ketika membaca Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten tentang pengangkatan Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Begitu baca SK PJ Gubernur No 903/Kep 1-Huk/2023 tentang pengangkatan Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), mata terbelalak tak percaya. Sungguh reformasi birokrasi total. Bahkan radikal. Benar-benar out of the box,” ujarnya, Selasa (17/1).

Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang membuatnya cukup kaget pada SK tersebut. Pasalnya, terdapat pejabat Eselon II, yakni Virgojanti, yang menjadi kepala ‘definitif’ pada dua OPD yang berbeda.

“Pertama kali dalam sejarah Pemprov Banten, ada PNS jadi Kadis definitif dua Dinas. Dalam SK PJ Gubernur itu, ditulis Virgojanti jadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD),” kata Ucu.

Ia mengatakan, Virgojanti dilantik sebagai Kepala DPMPTSP Provinsi Banten pada 17 Oktober 2022. Belum sebulan menjabat sebagai Kepala DPMPTSP, Virgo langsung diangkat menjadi Plt. Kepala DPMD Provinsi Banten.

“Kemudian muncul SK PA/KPA tertanggal 2 Januari 2023 yang ditandatangani PJ Gubernur Banten Al Muktabar. Dalam SK itu jelas-jelas ditulis Virgojanti sebagai Kadis DMPD tanpa PLT. Alias Kadis definitif DPMD. Sehingga Virgojanti jadi Kadis definitif 2 dinas,” ucapnya.

Selain Virgojanti, terdapat keanehan juga yang terjadi pada jabatan Didi Hadiyatna. Didi merupakan Plt. Kepala Diskominfo Provinsi Banten, pada SK tersebut ditulis tanpa Plt, sehingga seolah-olah menjadikan Didi sebagai Kepala Dinas definitif.

“Tentu saja hal ini membingungkan. Karena mekanisme yang dikenal masyarakat untuk penempatan eselon II adalah melalui Open Bidding. Lebih bingung lagi, pelantikan Virgojanti sebagai Kadis DMPD dan Didi sebagai Kadis Kominfo SP tak terdengar ada,” tuturnya.

Menurut Ucu, dirinya sudah berkoordinasi dengan Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana. Dari hasil koordinasi itu, Ucu mengatakan bahwa Nana mengaku kepadanya jika SK PA/KPA itu tidak diterbitkan oleh pihaknya, sehingga tidak mengetahui jika Virgojanti ditulis sebagai Kepala DPMD dan Didi sebagai Kepala Diskominfo tanpa adanya status Plt.

Ucu juga mengaku sempat bertanya kepada rekannya yang merupakan pejabat di lingkungan Pemprov Banten, terkait dengan SK PA/KPA yang dia miliki. Menurut rekannya itu, SK PA/KPA sudah ada, dan ia mendapatkan salinannya.

Namun ternyata, SK PA/KPA yang baru dikirimnya itu merupakan SK yang sama, dengan nomor SK yang sama yakni 903/Kep 1-Huk/2023 serta tanggal ditetapkan yang sama yakni 2 Januari 2023. Bedanya, SK yang dikirimkan itu terdapat gelar Plt bagi Kepala DPMD dan Diskominfo.

“Ini berarti, PJ Gubernur Al Muktabar mengeluarkan 2 SK PA/KPA. Dan keduanya berlaku. Sisi lain, padahal yang paling utama, ini adalah bukti Pemprov Banten bikin dokumen dengan tanggal mundur,” terangnya.

Ia pun menduga, jangan-jangan memang sudah menjadi kebiasaan bagi Pemprov Banten untuk membuat dokumen dengan tanggal mundur. Menurutnya, hal itu sangat berbahaya, lantaran berkaitan dengan uang rakyat.

“Kebiasaan ini jelas menurunkan kepercayaan masyarakat pada dokumen negara. Secara otomatis juga menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Pemprov Banten,” tandasnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana menerangkan, adanya penyetaraan jabatan dari struktural ke fungsional ini mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

“Dengan implementasi penyetaraan jabatan dari administrator ke dalam jabatan fungsional ini, diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja pegawai yang inovatif, produktif, kompetitif, dan berkarakter,” terang Nana, Senin (16/1).

Ia mengatakan, dengan adanya penyetaraan jabatan dari administrator ke fungsional ini, Pj Gubernur menerbitkan Surat Perintah penunjukan Plt sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

“Acuannya adalah Surat Persetujuan Mendagri Nomor 100.2.2.6/8786/OTDA tanggal 6 Desember 2022 tentang Rekomendasi Rancangan Peraturan Gubernur,” terang Nana.

Tak hanya itu, dasar lainnya penerbitan Surat Perintah Gubernur tentang Plt itu adalah Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor I/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.

“Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022 perihal Persetujuan Mendagri kepada pelaksana tugas, penjabat, penjabat sementara kepala daerah dalam aspek kepegawaian perangkat daerah,” imbuhnya.

Nana menambahkan, adanya penerbitan Surat Perintah Plt oleh Pj Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di provinsi juga berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 35915/B-AK.03/SD/K/2022 tanggal 31 Oktober 2022 tentang Penegasan Bagi Pelaksana Tugas/Penjabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah Tentang Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian, Promosi, dan Mutasi Kepegawaian di Instansi Pemerintah Daerah.

“Pj Gubernur Banten sebagai PPK telah menetapkan Perintah Pelaksana Tugas bagi pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten terhitung sejak 2 Januari 2022, kebijakan ini telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Nana, penerbitan Surat Perintah Plt bagi administrator dan pengawas di lingkungan Pemprov Banten ini didasari kondisi Pemerintahan Provinsi Banten sebagaimana amanat Keputusan Mendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, melaksanakan pemetaan antara Nomenklatur yang ada pada seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daera) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Dalam Negeri telah melaksanakan pendampingan dan memberikan persetujuan untuk melakukan penyetaraan jabatan struktural ke jabatan fungsional, termasuk untuk Pemerintah Provinsi Banten,” paparnya.

Nana melanjutkan, pada Mei 2022, Banten telah melaksanakan penyetaraan jabatan struktural ke jabatan fungsional sebanyak 395 jabatan dan dilanjutkan dengan melaksanakan evaluasi pasca pelaksanaan penyetaraan jabatan fungsional serta penyesuaian organisasi bagi jabatan-jabatan yang terdampak penyetaraan serta pengisian jabatan pada Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) hasil penyesuaian.

Berdasarkan kondisi itu, kata Nana, Pemprov Banten telah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Lingkup Sekretariat Daerah, Badan, Dinas, Sekretariat DPRD, dan Inspektorat Provinsi Banten, untuk menjawab kebutuhan organisasi yang telah menyesuaikan dengan hasil pemetaan antara nomenklatur sebagaimana Kepmendagri 050-5889 dengan uraian tugas dan fungsi sesuai dengan hasil penyetaraan jabatan struktural ke jabatan fungsional.

“Dalam hal penetapan perubahan status kepegawaian oleh Penjabat PPK/Gubernur sebagaimana amanat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 821/5492/SJ dan Surat Kepala BKN Nomor 35915/B-AK.03/SD/K/2022, proses pengukuhan/pelantikan harus melalui jalur persetujuan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara,” jelasnya.

Selain itu, memperhatikan kondisi tersebut dalam rangka mengisi kekosongan jabatan serta menjamin hak-hak kepegawaian dari pegawai yang mengalami dampak maka keputusan Pj Gubernur Banten untuk mengeluarkan Perintah Pelaksana Tugas sudah sesuai dengan ketentuan perundangan. Karena pelaksanaan pengukuhan/pelantikan untuk mengisi jabatan pada SOTK sebagaimana Pergub yang sudah ditetapkan, harus terlebih dahulu meminta persetujuan teknis dari Kemendagri dan BKN. “Artinya, Surat Perintah Plt dari Pj Gubernur itu sudah sesuai Undang-Undang,” terangnya.(DZH/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *