JAKARTA,BANPOS – Penanganan hukum kasus penganiayaan pelatih Pelatda DKI Jakarta, AH memasuki babak baru. Berkas perkara dari Kepolisian sudah dilanjutkan ke Kejaksaan Agung. Polisi tinggal tunggu P21.
Hal itu disampaikan Kapolsek Cakung Jakarta Timur, Kompol Syarifah Chaira dalam pesan singkat WhatsApp kepada Rakyat Merdeka, Selasa (17/1).
“Berkas sudah dikirim ke Jaksa, tinggal tunggu P21,” kata Eks Wakapolsek Tamansari ini.
Menanggapi itu, Ketua Umum Pengprov Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) DKI Jakarta, Hendri C Wijaya mengapresiasi kerja cepat kepolisian dalam menangani kasus hukum penganiayaan yang menimpa pelatih Panjat Tebing Pelatda DKI.
“Saya serahkan semua penanganan hukum kasus ini kepada Kepolisian dan Kejaksaan. Usut tuntas penganiayaan ini sampai tuntas. Ungkap kebenaran apa adanya. Jangan ada yang ditutup tutupi,” tegas Hendri C Wijaya, yang akrab disapa Enggi, Rabu (18/1)
Sebagaimana diketahui, telah terjadi penganiayaan terhadap salah satu pelatih panjat tebing Pelatda DKI, Ahmad yang diduga dilakukan oleh oknum atlet dengan inisial AS.
Aksi kekerasan itu dilakukan dalam sarana latihan panjat tebing Provinsi DKI Jakarta di Jakarta Garden City, Cakung – Jakarta Timur, Senin (28/11) lalu. Akibat penganiayaan tersebut, Pelatih Ahmad mengalami luka-luka pada muka, mata bagian kanan, kiri serta pendaharan pada telinga bagian kiri. Setelah divisum, kasus penganiayaan ditangani Polisi Sektor Cakung, Jakarta Timur.(RMID)
Tinggalkan Balasan