JAKARTA,BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan pengusutan laporan dugaan suap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kepada petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban alias LPSK.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, komisinya sudah melakukan beberapa langkah setelah menerima laporan itu. Di antaranya, melakukan klarifikasi terhadap LPSK.
“Tetapi kemudian kami tidak menemukan data-data dan informasi yang mendukung adanya dugaan tindak pidana,” ujar Ali, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/1).
Dia mengatakan, tim penyidik tidak bisa menyimpulkan apakah laporan dugaan suap yang diterima pegawai LPSK masuk dalam unsur pidana korupsi.
“Dengan data yang minim itu, kami simpulkan sejauh ini belum terpenuhi unsur-unsur itu (pidana korupsi). Sehingga sudah selesai ya begitu,” tuturnya.
Lagipula, Ali mengatakan, pihak LPSK tidak bisa membuktikan adanya dugaan penerimaan suap.
“Apalagi hanya menyebut amplop, isinya tidak tahu,” ungkap Ali.
Sebelumnya, KPK menerima laporan dugaan penyuapan yang dilakukan pihak Ferdy Sambo ke tim LPSK. Pemberian amplop cokelat dari pihak Ferdy Sambo kepada staf LPSK itu mencuat di tengah pusaran kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dugaan pemberian amplop ke staf LPSK terjadi pada 13 Juli 2022 di kantor Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan. Kejadian itu berlangsung ketika staf LPSK bertemu dengan Ferdy Sambo yang kala itu Kadiv Propam Polri.
Dugaan upaya suap tersebut berujung ke ranah hukum. Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan Sambo ke KPK atas dugaan suap terhadap staf LPSK pada 15 Agustus 2022.
Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu menuturkan salah seorang staf LPSK ditemui seseorang berseragam hitam-hitam dengan garis abu-abu menyampaikan dua amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing satu sentimeter.
Seorang berseragam itu menyampaikan ‘titipan atau pesanan Bapak’ untuk dibagi berdua. Namun, staf LPSK mengembalikan amplop tersebut kepada pihak Sambo.
Dugaan suap berikutnya yakni saat Sambo menjanjikan hadiah berupa uang Rp 2 miliar kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, serta Kuwat Maruf atau KM.
“Upaya pihak-pihak tertentu menghalalkan segala cara dengan dugaan suap atas kasus ini merupakan upaya pemufakatan jahat untuk merusak penegakan hukum,” kata Roberth kala itu.
Laporan itu direspons komisi antirasuah. Senin 22 Aguatus 2022, KPK mengundang LPSK untuk mengklarifikasi soal pemberian amplop tersebut.(RMID)
Tinggalkan Balasan