Nekat Curi Barang Tetangga, Seorang Pemuda Diringkus Polsek Kragilan

SERANG, BANPOS – Telah terjadi pencurian 2 unit handphone dan sejumlah uang yang dilakukan seorang pemuda berinisial AN (26) di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Minggu (29/1/2023) sekitar pukul 19.30 Wib.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Kragilan Kompol Firman Hamid membenarkan kejadian tersebut. “Benar, telah terjadi pencurian 2 unit handphone dan sejumlah uang yang dilakukan seorang pemuda berinisial AN dimana motif dari pelaku yaitu membutuhkan uang untuk membayar kontrakan,” kata Firman pada Senin (30/01).

Diketahui korban berinisial SH (21) yang merupakan tetangga dari pelaku, aksi pencurian dipergoki korban yang baru saja keluar dari kamar mandi. Setelah dilakukan pengejaran, tersangka AN berhasil diringkus personil Unit Reskrim Polsek Kragilan.

Kemudian Firman menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Pelaku AN masuk ke dalam rumah korban SH karena dikira tidak ada penghuninya dan kemudian mengambil tas pinggang yang tergeletak di meja tamu,”  ucap Firman.

Pada saat akan keluar rumah, aksinya diketahui korban yang pada saat itu keluar dari kamar mandi. Melihat ada tamu tidak diundang di dalam rumahnya, korban berusaha untuk menegur namun pelaku melarikan diri.

“Setelah mengetahui jika pelaku telah mengambil tas pinggang miliknya, korban kemudian menghubungi petugas Polsek Kragilan,” kata Firman.

Setelah mendapat laporan, personel Unit Reskrim Polsek Kragilan segera bergerak ke lokasi. Tidak butuh waktu lama Unit Reskrim Polsek Kragilan langsung mendapat identitas serta ciri-ciri pelaku, dibantu warga setempat segera melakukan pengejaran.

“Tersangka berhasil diamankan saat bersembunyi di sebuah kebun sekitar 500 meter dari rumah kontrakannya. Bersama barang buktinya tersangka langsung diamankan ke Polsek Kragilan karena khawatir jadi pelampiasan kemarahan warga,” terang Firman.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah 3 kali melakukan pencurian hewan ternak. Pria yang badannya dipenuhi tato ini, juga mengaku pernah mencuri kardus dari atas kendaraan di daerah Desa Kedinding, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

“Jadi bukan hanya sekali, tersangka AN mengaku sebelumnya pernah mencuri hewan ternak dan kardus yang ada di atas mobil pickup. Tersangka mengaku mencuri karena untuk biaya membayar kontrakan rumah,” tutur Firman.

Diakhir Firman mengungkapkan pasal yang dikenakan kepada tersangka. “Akibat perbuatannya, tersangka AN dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Firman. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *