JAKARTA,BANPOS – Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang jadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya tertangkap di Abepura, Jayapura, Papua, Minggu (19/2).
Saat ini, tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang itu tengah berada dalam perjalanan menuju ke Jakarta, dengan dibantu personel dari Polda Papua.
“Tadi pagi pesawat sekitar jam 08.25 WIT. Tentu nanti setelah sampai di Jakarta akan segera dibawa ke Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (20/2).
Dia berjanji akan menyampaikan informasi lebih lanjut tentang perkara ini. Termasuk, mengenai konstruksi perkara ini, secara utuh dan lengkap.
“Di mana sebelumnya kami telah mengumumkan tersangka RHP ini ditetapkan dengan tiga pasal yaitu suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang,” tandas Ali.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, hari Sabtu (18/2) kemarin, KPK mendapat informasi soal keberadaan Ricky. Dia terdeteksi di Abepura, Jayapura, Papua.
“Hari Minggu pagi sampai siang, RHP ada di suatu lokasi di Abepura dan tidak ada pergerakan,” ungkap Firli, Minggu (19/2).
Kemudian, sekitar pukul 15.00 WIT dilakukan penangkapan terhadap penghubung Ricky. Dari sang penghubung itu, KPK memperoleh informasi tentang tempat persembunyian Ricky.
“Didapatkan informasi tentang keberadaan RHP, tempat yang diduga persembunyiannya di Abepura. Sekira pukul 16.30 WIT, RHP bisa diamankan dan langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua,” beber pensiunan Jenderal Polisi bintang tiga itu.
Firli pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu KPK.
Ricky terjerat kasus korupsi sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Mamberamo Tengah tahun 2013-2019. Ia diduga menerima suap sebanyak Rp 24,5 miliar terkait sejumlah proyek pembangunan tersebut.
Sebelumnya, KPK melakukan upaya jemput paksa terhadap Ricky. Namun dia kabur. Upaya jemput paksa ini dilakukan lantaran tersangka kasus dugaan suap serta gratifikasi itu sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik komisi antirasuah.
Terakhir, dia dipanggil Kamis 14 Juli 2022. KPK pun resmi memasukkan nama Ricky Ham Pagawak dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Senin, 18 Juli 2022.
Ricky, yang merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, diduga melarikan diri ke negara tetangga, Papua Nugini.
Untuk mengungkap keberadaan Ricky, tim penyidik komisi antirasuah telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada berbagai pihak.(RMID)
Tinggalkan Balasan