SERANG, BANPOS – Sudah berjalan dua bulan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten baru melakukan mitigasi risiko dengan cara melakukan penjadwalan ulang sejumlah program kegiatan. Langkah optimalisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) Banten Rina Dewiyanti dalam siaran persnya, Senin (27/2).
“Sehubungan dengan potensi kondisi ketidakpastian ekonomi, Pemerintah Provinsi Banten perlu mengambil langkah strategis dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023,” katanya.
“Langkah strategis tersebut merupakan mitigasi risiko yang bertujuan untuk antisipasi terhadap potensi gagal bayar. Juga menjamin pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 berjalan sesuai dengan ketentuan,” sambung Rina.
Ia menjelaskan, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan APBD tahun 2023, Pemprov antara lain melakukan penjadwalan ulang terhadap anggaran kegiatan yang nilainya kurang lebih mencapai Rp438,9 miliar.
“Besaran ini menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya.
“Secara teknis optimalisasi dimaksud dilakukan, pertama melalui optimalisasi peningkatan capaian pendapatan daerah,” katanya.
Kedua, lanjutnya, melalui efisiensi dan rasionalisasi terhadap belanja yang bersifat rutin dan belanja barang/jasa yang sifatnya masih dapat difasilitasi menggunakan aset milik pemerintah daerah. Antara lain meliputi, belanja makanan dan minuman di luar belanja makanan dan minuman sekolah, belanja ATK (alat tulis kantor), honorarium narasumber, belanja perjalanan dinas, belanja pemeliharaan gedung kantor, dan belanja modal kendaraan dinas.
“Ketiga, melakukan reviu HPS (harga perkiraan sendiri, red) kegiatan dengan tim APIP (aparatur pengawas internal pemerintah, red) terhadap belanja pemeliharaan konstruksi, belanja pengadaan tanah dan belanja konstruksi serta melakukan penjadwalan ulang kegiatan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelas Rina.
“Dalam pelaksanaannya, SKPD akan mengusulkan rincian belanja yang akan dilakukan penjadwalan ulang kegiatan dengan mempertimbangkan realisasi anggaran selama 2 tahun terakhir,” tambahnya.
Masih menurut Rina, anggaran kegiatan yang dikecualikan antara lain belanja wajib dan mengikat seperti belanja gaji dan tunjangan, TPP ASN, honorarium Non ASN termasuk iuran jaminan kesehatan, JKK dan JKM, belanja tagihan listrik, telepon dan internet, serta belanja penguatan program.
“Mekanisme seperti ini juga dilakukan oleh pemerintah pusat melalui surat menteri keuangan tentang automatic adjustment atau pemblokiran sementara Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2023,” pungkasnya.
Dalam rilisnya tersebut, disampaikan bahwa, Pemerintah Provinsi Banten telah menindaklanjuti langkah tersebut melalui Surat Edaran Nomor 902/660-EKBANG/2023 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten tahun anggaran 2023 yang ditandatangani atas nama (an) Pj Gubernur Banten, oleh Pj Sekda Banten Moch Tranggono tertanggal 24 Februari 2023.(RUS)
Tinggalkan Balasan