SERANG, BANPOS – Kasih sayang seorang ayah yang layak didapatkan oleh anak, tidak didapatkan oleh salah seorang anak di bawah umur asal Kabupaten Pandeglang yang menjadi korban nafsu bejat sang ayah.
Sang ayah, RH (36), dengan modus kata ‘sayang’, tega memperkosa anak kandungnya tersebut berkali-kali selama dua hari berturut-turut. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Serang Kota, Kombes Pol. Nugroho Arianto, melalui Kasat Reskrim, AKP David Adhi Kusuma.
Dijelaskan bahwa korban pada (16/2) sekitar pukul 21.30 WIB, ditelepon oleh pelaku. Korban ditanya oleh pelaku apakah Korban mau didaftarkan ke pesantren agar tidak merepotkan uak korban. Korban pun mengiyakan hal tersebut.
Pada Sabtu (18/2), Korban dijemput oleh pelaku dari rumah uak, menuju ke rumah nenek korban di Kabupaten Pandeglang. Pada Minggu (19/2) sekitar pukul 06.30 WIB, korban berangkat ke kontrakan pelaku dan langsung beristirahat.
Di hari yang sama, pelaku mulai melancarkan aksinya. Pada pukul 16.00 WIB, pelaku pertama kali memperkosa Korban. Hal itu terus berlanjut hingga Senin (20/2) dini hari. Korban yang tak tahan pun akhirnya melaporkan tragedi tersebut kepada uaknya.
Selama menjalankan aksi bejatnya, RH terus menerus melancarkan kata ‘sayang’ kepada Korban. RH berdalih bahwa hanya dia yang ‘sayang’ terhadap Korban, sedangkan yang lainnya tidak akan sayang selamanya. Korban diancam untuk tetap diam dan tidak boleh buka suara atas tragedi naas yang dialaminya.
RH kini telah ditahan oleh Polresta Serang Kota, setelah ibu kandung korban melaporkan kasus itu kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota.
RH dikenakan Pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Bidang Kajian Aksi dan Advokasi pada Korps HMI Wati (Kohati) Serang Raya, Saputri, mengatakan bahwa pihaknya sangat miris dengan maraknya kasus kekerasan seksual yang bukan hanya menyasar orang dewasa saja, namun juga anak dibawah umur.
Berbagai pemberitaan yang terus muncul ke permukaan selama awal tahun 2023 ini, mengindikasikan bahwa Provinsi Banten saat ini sangat darurat atas ancaman predator seksual, terutama terhadap anak-anak.
“Seolah-olah saat ini semua orang, entah anak-anak, remaja, atau dewasa tidak punya ruang aman untuk dirinya sendiri. Terlebih anak-anak yang terbilang masih polos,” ujar Saputri, Senin (27/2) melalui pesan WhatsApp.
Perempuan yang akrab disapa Saput ini mengatakan bahwa ancaman pedofilia di Provinsi Banten, harus menjadi sorotan bagi seluruh pihak. Kesadaran tersebut untuk bisa menciptakan ruang yang aman bagi setiap orang.
“Pun ini juga menjadi PR bagi orang tua untuk melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya. Karena kalau bukan di bawah pengawasan orang tua, siapa lagi yang akan mengawasi anak-anak? Meskipun ada juga orang tua yang justru malah menjadi predator bagi anaknya sendiri, seperti peristiwa hari ini,” ungkapnya.
Ia menuturkan bahwa pemerintah daerah juga memiliki andil dalam mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual di Provinsi Banten. Dengan keterlibatan aktif dari pemerintah, dan tidak sebatas hanya menggelar kegiatan seremonial belaka, maka angka kekerasan seksual pun dapat ditekan.
“Pun ini penting bagi pihak sekolah atau lembaga-lembaga terkait untuk memberi edukasi pada anak-anak agar tidak mudah terpengaruh oleh hal-hal semacam ini, karena ya memang hakikatnya anak adalah manusia yang memiliki rasa ingin tahu yang tinggi,” katanya.
Aparat Penegak Hukum (APH) pun ditegaskan oleh Saputri, agar dapat bertindak tegas sehingga para pelaku jera, dan calon pelaku enggan untuk berbuat serupa. Apalagi jika pelaku merupakan orang tua, kerabat dan pendidik yang hukuman yang dijatuhkan akan lebih berat.
“Semoga pihak-pihak berwajib dapat menegakkan keadilan dan memberi perlindungan, apabila ada laporan kasus semacam ini. Kalau bukan kita yang saling menjaga, siapa lagi? Kepedulian kita adalah sebuah upaya menyelamatkan anak-anak dari traumanya,” tandasnya.(DZH/PBN)
Tinggalkan Balasan