LEBAK, BANPOS – Akibat akses jalan Poros Desa tak bisa digunakan, warga Desa Ciminyak mengeluhkan akses jalan yang menuju ke arah Cirangrang yang dituding mubazir karena tak bisa digunakan akibat ada sebuah bangunan toko sembako menutup akses jalan yang berlokasi di Pasar Ciminyak, Desa Ciminyak Kecamatan Muncang.
Informasi yang didapat dari warga Kampung Ciminyak, bahwa sudah sejak lama jalan Poros Desa itu tidak digunakan oleh masyarakat. Pasalnya jalan tersebut ditutup oleh bangunan toko sembako, padahal jalan tersebut sebetulnya sangat dibutuhkan oleh masyarakat pengguna di RT 002 RW 001 tersebut.
“Padahal itu fasilitas umum yang sangat kami harapkan bisa dipakai. Anehkan jalan itu sudah beberapa tahun digunakan oleh pribadi, yaitu dipakai jualan sehingga menurut Kami ini pelaku bisa diduga penyerobotan lahan milik Desa Ciminyak,” ungkap seorang warga setempat.
Warga lainnya mengharapkan pemerintah bisa segera menertibkan terkait jalan di pasar pasar Ciminyak itu, karena jika terus menerus dibiarkan, sama saja dengan membiarkan kesewenang-wenangan.
“Kami tidak melarang usaha kepada siapapun, namun tolong saling taat pada aturan perdagangan. Ini sudah jelas sudah melanggar aturan, menurut Kami sudah menyerobot lahan fasilitas umum milik desa, ada aturan hukum yang mengatur tentang kasus penyerobotan tanah terhadap hak pakai,” kata warga lainnya.
Sementara, Camat kecamatan Muncang, Rohim kepada wartawan membenarkan keberadaan jalan di pasar Ciminyak RT 002 RW 001 yang selama ini keberadaannya tidak terpakai karena digunakan oleh pemilik toko sembako. “Iya benar, itu jalan tidak terpakai karena tertutup toko. Itu jalan Poros Desa Ciminyak bukan milik pribadi,” ujarnya.
Begitu pula ketika ditelusuri di lokasi ternyata benar jalan Poros Desa Ciminyak yang lokasinya di pasar Ciminyak samping Indomaret terlihat terhalang toko.
Kepala Desa (Kades) Ciminyak Hendra Aditiya juga membenarkan bahwa itu adalah jalan Poros Desa. Menurutnya, pihaknya sudah berkali-kali menegur pemilik toko tersebut, namun saat ini kembali lagi menutup.
“Benar kang, itu memang jalan milik umum dan untuk umum, status jalan adalah Poros Desa Ciminyak dan dulu juga pernah kami ingatkan kepada pemilik bangunan tersebut dan sempat dibongkar bangunannya, namun dapat beberapa bulan kemudian malah dibangun kembali oleh pemilik toko sembako itu. Kami aparatur pemerintah desa sudah beberapa kali menegurnya,” terang Hendra.(WDO/PBN)
Tinggalkan Balasan