JAKARTA, BANPOS – Puluhan santri yang tergabung di dalam aliansi Santri Bergerak (SABER) dari berbagai daerah mendatangi Mahkamah Agung (MA).
Mereka melakukan aksi unjuk rasa untuk mendorong agar Mahkamah Agung memperhatikan persoalan sengketa tanah yang terjadi antara oknum Kepala Desa dengan salah satu tokoh Nahdlatul Ulama (NU), KH Ahmad Syaprudin.
Ia menduga ada kongkalikong antara oknum kepala desa dengan pengusaha tertentu untuk penguasaan hak atas lahan tanah yang ada di KM. 68 Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambo itu.
“Tindakan sepihak oknum kepala desa tersebut yang justru melaporkan Beni Iman Putra dan kawan-kawan selaku putra kandung H. Ahmad Syaprudin dengan tuduhan merintangi jalan umum, diduga kuat atas backing dan kepentingan perusahaan tertentu,” kata koordinator Aliansi SABER, Gus Imron dalam orasinya seperti dikutip di depan gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (2/3) kemarin.
Aksi tersebut dilakukan sebagai upaya dorongan awal secara sosial kepada majelis hakim Mahkamah Agung untuk memberikan perhatian sehingga bisa memberikan putusan yang adil di dalam kasus ini, yakni menolak kasasi yang diajukan oleh penggugat.
“Kami meyakini MA akan memutus secara objektif berdasarkan fakta hukum yang ada, meski demikian perkara ini harus kita kawal agar MA tidak kemudian masuk angin,” ucapnya.
Dipaparkan Imron, bahwa pada tanggal 4 November 2021, Ahmad Syaprudin gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sengeti Klas II terhadap oknum Kepala Desa Suko Awin Jaya selalu pihak tergugat. Berbekal dengan bukti-bukti kepemilikan lahan yang lengkap dan sah secara hukum, putusan Pengadilan Negeri Sengeti Klas II melalui nomor putusan 211/Pid.B/2021/PN Snt menyatakan demi hukum, bahwa Beni Iman Putra dan kawan-kawan dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.
Salah satu pengurus GP Ansor Banten tersebut kemudian menyampaikan, bahwa berdasarkan putusan tersebut, pihak tergugat melalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muaro Jambi melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jambi. Atas upaya banding tersebut, Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan putusan pengadilan sebelumnya melalui putusan nomor 77/PDT/2022/PT JMB.
Namun dengan bukti-bukti kepemilikan lahan yang lengkap dan sah secara hukum, serta dua putusan pengadilan sebelumnya yang mengabulkan pokok gugatan penggugat, pihak tergugat tetap ‘ngotot’ dengan melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
“Dengan dari itu kami dari Aliansi Santri Bergerak dari sisi hukum menghormati hak tergugat, namun dari sisi substansi persoalan, memandang tindakan tergugat yang keukeuh menolak putusan pengadilan melalui upaya Kasasi meski dengan bukti-bukti yang lemah secara hukum adalah upaya yang janggal dan di duga kuat ada pihak-pihak yang sangat berkepentingan dalam kasus tersebut,” paparnya. (RUL)
Tinggalkan Balasan