Arief Minta Stigma Hukum Tumpul ke Atas Diubah

TANGERANG, BANPOS – Pemerintah Kota Tangerang berupaya mewujudkan masyarakat yang tertib dengan menjunjung tinggi keadilan di mata hukum bagi setiap masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah, saat membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Kota Tangerang Tahun Anggaran 2023 di Ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (7/3).

Katanya, diperlukan peran bersama, dalam mewujudkan Kota Tangerang yang lebih tertata. Dan tentunya, dengan dukungan dan partisipasi konkret dari seluruh masyarakat untuk senantiasa patuh dan taat pada aturan yang telah ditetapkan. 

“Selain dukungan dan doa, perlu partisipasi dari masyarakat untuk menjalankan aturan dan regulasi,” ungkap Arief. 

Arief menegaskan, stigma yang ada terkait penegakan hukum yang cenderung tajam ke atas, namun tumpul ke bawah harus dapat diubah menjadi penegakan hukum yang adil dan merata. 

“Kota ini harus dikelola dengan otak dan juga hati, tidak cukup hanya dengan otot. Jiwa raga dan diri kita semua, kita wakafkan untuk Kota Tangerang,” pesannya kepada peserta penyuluhan yang merupakan perwakilan dari 13 kecamatan.

Lebih lanjut, Arief, mengungkapkan, Pemkot Tangerang menjunjung tinggi hak setiap masyarakat, namun harus turut diimbangi dengan kewajibannya. “Agar kota ini terus aman, nyaman dan harmonis, harus bisa diwujudkan bersama sebagai tugas mulia dalam mewujudkan Kota Tangerang yang berkeadilan sosial,” tutup Arief

Penyuluhan hukum pada masyarakat ini, menghadirkan dua narasumber. Diantaranya, Kepolisian Kota Tangerang terkait Undang-Undang Nomor 20 / 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi (Saber Pungli). Kedua dari LBH UPH Kota Tangerang dengan pembahasan terkait Perda Nomor 3/ 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.

Asda I Bidang Pemerintahan, Kota Tangerang, Deni Koeswara mengungkapkan Bagian Hukum Pemkot Tangerang setiap tahunnya telah memiliki agenda rutin terkait penyuluhan hukum. Target sasaran masyarakat ialah dua kali setahun, dan sasaran sekolah empat kali setahun. Ditujukan untuk meningkatkan kesadaran dan wawasan masyarakat pada umumnya serta setiap individu pada khususnya.

“Terlebih, lewat kegiatan seperti ini dapat menumbuh kembangkan pemahaman sikap sadar hukum dalam kehidupan sehari-hari. Mampu untuk menjaga lingkungannya dalam rangka taat dalam aturan yang ada, mampu mensosialisasikan ilmu yang didapat untuk masyarakat yang lebih luas, terlebih tak ragu membuat laporan jika ditemukan hal yang menyimpang. Karena memang, kedudukan masyarakat dalam hal hukum itu sama,” tegas Deni.

Sepanjang sosialisasi, para peserta atau masyarakat yang hadir terlihat cukup antusias. Terlihat dari banyaknya pertanyaan yang dilontarkan kepada para narasumber. Salah seorang peserta, Asep Muhammad Syahrul, warga Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk menyatakan kegiatan penyuluhan hukum seperti ini adalah hal yang bagus digelar pemerintah untuk masyarakatnya.

Ia pun menyadari, masih cukup banyak masyarakat yang tidak paham atau sekadar mengenal hukum. Dengan itu, Asep berharap kegiatan penyuluhan hukum seperti ini dapat diperbanyak hingga lingkungan kampung-kampung.

“Sebagai jangka pendek, saya sebagai ketua RW pastinya akan mengedukasi warga saya, terkait ilmu yang saya dapat hari ini. Salah satunya, terkait di Pemkot Tangerang itu ada bantuan hukum masyarakat tidak mampu secara gratis, baik itu perdata maupun pidana,” kata Asep. (MADE/BNN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *