SERANG, BANPOS – Pemecatan secara massal tenaga honorer yang bekerja di sekolah-sekolah yang menjadi kewenangan Dindikbud Provinsi Banten, terjadi di awal tahun 2023 ini. Pemecatan yang dilakukan secara tersebut menyasar pada mereka yang berusia di atas 60 tahun.
Pemecatan secara lisan itu dianggap tidak manusiawi. Karena selain tidak secara resmi melalui surat tertulis, pemecatan itu juga dilakukan secara mendadak. Padahal mereka yang dipecat itu, merupakan honorer yang di-SK-kan oleh Dindikbud Provinsi Banten.
Ketua Umum Forum Pegawai Non-PNS Banten (FPNPB), Taufik Hidayat, mengatakan bahwa pemecatan massal itu terjadi di seluruh daerah di Provinsi Banten. Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan masing-masing forum honorer di daerah, yang membenarkan informasi tersebut.
“Benar adanya bahwa mereka saat ini telah dirumahkan dengan secara lisan, berarti tidak tertulis. Mereka dirumahkan secara mendadak. Informasi yang kemarin saya terima adalah karena mereka usianya sudah melebihi batas pensiun,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (7/3).
Ia pun mengaku aneh dengan alasan pemecatan tersebut. Pasalnya, mereka yang dipecat telah diperpanjang penugasannya melalui SK yang dikeluarkan oleh Dindikbud Provinsi Banten, per tanggal 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023.
“Pertama, kenapa tiba-tiba diberhentikan secara lisan di pertengahan jalan? Yang kedua, kita berbicara sisi kemanusiaan. Sisi kemanusiaan kita ini orang yang diberhentikan itu orang-orang yang sudah usianya lanjut, sudah di atas 60 tahun,” katanya.
Taufik mengatakan, pemecatan itu sangat tidak manusiawi karena dilakukan di tengah perjalanan kontrak kerja, dan dilakukan secara lisan. Padahal mereka menggantungkan nasib pada pekerjaan yang tengah mereka lakoni itu.
“Mereka secara pendapatan berharap dari bekerja di sekolah, penghasilan sampingan tidak ada, usaha sampingan tidak ada. Ini yang dipikirkan adalah bagaimana mereka menghidupi keluarganya. Selanjutnya, bila pun ada putusan kontrak kerja, minimal ada pemberitahuan dan sosialisasi agar ada persiapan mereka akan diberhentikan,” tuturnya.
Taufik menegaskan bahwa pemecatan secara lisan dan mendadak itu, tidak boleh dilakukan oleh Dindikbud Provinsi Banten dan pihak sekolah. Apalagi secara anggaran, mereka yang dipecat itu sudah masuk ke dalam anggaran APBD 2023.
“Ditambah lagi ini tidak sejalan dengan harapan dari pemerintah pusat, dari Kemenpan RB, untuk menunda penghapusan honorer. Tapi ini kenapa tiba-tiba dihapuskan yang ada, meskipun tadi faktor usia, ya kita pahami, cuma tadi caranya itu loh yang kurang manusiawi, tiba-tiba orang diberhentikan,” tegasnya.
Di sisi lain, pihaknya juga menduga bahwa pemecatan massal itu memang direncanakan oleh Dindikbud Provinsi Banten. Hal itu dikarenakan pemecatan honorer di sekolah-sekolah berlangsung serentak di seluruh daerah.
“Sudah direncanakan sepertinya, kayaknya serentak hampir semua daerah melakukan pemutusan kontrak kerja kepada guru-guru dan honorer yang memang sudah usia lanjut,” ungkapnya.
Menurut Taufik, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Komisi I pada DPRD Provinsi Banten. Dari hasil komunikasi tersebut, Komisi I berjanji akan menindaklanjuti pemecatan massal itu dengan memanggil BKD Provinsi Banten.
“Insyaallah hari Kamis rencana itu akan memanggil BKD. Hari Kamis akan memanggil BKD, nanti keputusannya seperti apa akan kita lihat tindak lanjutnya. Yang jelas kami menolak pemberhentian kawan-kawan honorer, apalagi kawan-kawan honorer yang sudah usia lanjut diberhentikan secara sepihak oleh Dinas Pendidikan, oleh Kepala sekolah yang di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Banten,” tandasnya.
Sekretaris Dindikbud Provinsi Banten, M. Taqwim, saat dikonfirmasi oleh BANPOS mengatakan, akan menanyakan terlebih dahulu kepada pihak sekolah.
“Saya konfirmasi dulu ke sekolah ya,” jawabnya singkat.(DZH/PBN)
Tinggalkan Balasan