JAKARTA, BANPOS – Ada kabar terbaru dari Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat pajak yang harta kekayaannya bernilai puluhan miliar, diduga tidak wajar. Ternyata, selain hartanya yang mencurigakan, Rafael juga memiliki transaksi keuangan yang mencurigakan. Dalam 4 tahun terakhir, transaksi keuangannya capai setengah triliun rupiah. Gara-gara transaksi ini, rekening milik Rafael diblokir. Siap-siap, bakal ada yang terseret dari kasus ini.
Temuan soal transaksi mencurigakan milik Rafael diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Transaksi senilai Rp 500 miliar lebih itu terjadi selama periode 2019-2023.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana membuka peluang, nilai transaksi yang mencurigakan itu bisa bertambah. Yang pasti saat ini, kata dia, PPATK sudah memblokir rekening yang diduga menjadi saluran duit haram tersebut. Total sudah lebih dari 40 rekening yang berkaitan dengan Rafael dan keluarga yang diblokir.
Rekening yang diblokir ini terdiri dari rekening pribadi Rafael, termasuk putranya Mario Dandy Satrio, dan perusahaan atau badan hukum. Pemblokiran ini diduga berkaitan dengan indikasi pencucian uang yang dilakukan Rafael. PPATK mengindikasikan harta ayah dari pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio itu tidak wajar.
PPATK menemukan bahwa keluarga Rafael, termasuk anak dan istri, ikut terseret dalam sejumlah transaksi keuangan yang mencurigakan. Fakta ini terungkap dari hasil analisis PPATK.
Dari pendalaman terhadap harta keluarga tersebut, Ivan menduga terdapat harta kekayaan yang ada di keluarga Rafael tidak sesuai dengan pendapatan pemegang harta tersebut. Hasil temuan PPATK mengungkapkan anak dan istri Rafael memegang sejumlah rekening yang diduga uangnya bukan berasal dari pendapatan orang tersebut melainkan dari Rafael.
“Kita menduga harta kekayaan yang ada di keluarga tidak sesuai dengan pendapatan keluarga tersebut, kemungkinan bersumber dari RAT (Rafael). Anaknya punya rekening sendiri, tapi uangnya bukan bersumber dari anaknya, tapi bersumber dari usaha bapaknya. Istrinya punya rekening segini (beberapa) kita menduga bukan pendapatan istrinya, tapi itu milik suaminya,” jelas Ivan, kemarin. “Kami menemukan banyak nominee untuk mengelabui transaksi,” lanjutnya.
Ivan memastikan, pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dugaan harta tidak wajar Rafael Alun. “Kami koordinasi terus bersama KPK dan Itjen Kemenkeu,” tegasnya.
Sebelumnya, PPATK menerima laporan dari masyarakat mengenai keterlibatan konsultan pajak dalam penggelapan harta besar milik Rafael yang kini kabur ke luar negeri. Diduga ada dua mantan karyawan Ditjen Pajak bekerja untuk konsultan tersebut.
KPK yang menangani kasus ini pun mengaku sudah mengantongi dua nama tersebut. Identitas itu didapat KPK setelah bertukar data dengan PPATK. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya telah menaikkan dugaan kasus harta Rafael yang tidak wajar ke tahap penyelidikan.
Tujuannya, agar KPK bisa segera mencari bukti permulaan terkait dugaan tindak pidana korupsi. “Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik (penyelidikan). Sudah enggak di pencegahan lagi,” kata Pahala, kemarin.
Dugaan adanya relasi pergengan di Kemenkeu juga mulai terungkap. KPK sudah menerbitkan surat tugas pemeriksaan untuk memeriksa pegawai pajak yang diduga terkait dalam geng Rafael itu. “Salah satunya pemegang saham di perusahaannya itu sama dengan orang pajak yang lain,” lanjutnya.
Namun, Pahala menolak membuka identitas pejabat pajak tersebut. Akan tetapi, ia memberi bocoran bahwa pegawai pajak yang diduga segeng itu adalah rekan satu angkatan dengan Rafael. “Itu geng tuh ada, ada banget. Ini angkatan dia juga, pejabat juga,” tutur Pahala.
Clue lainnya, sebut Pahala, pegawai pajak tersebut berdomisili di Jakarta. Ia menjanjikan bahwa KPK akan segera meminta klarifikasi sekaligus mengumumkan namanya. “Pejabat pajak nanti diklarifikasi, dia orangnya di Jakarta kok, gampang. Nanti diumumkan namanya,” lanjutnya.
Rafael Resmi Dipecat
Setelah pengunduran dirinya ditolak, nasib Rafael ternyata lebih tragis. Menteri Keuangan Sri Mulyani ternyata menyetujui Rafael dipecat secara tidak hormat sebagai pegawai pajak. Pemecatan itu dilakukan setelah Rafael terbukti melakukan pelanggaran berat.
Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh mengatakan, pihaknya telah merampungkan audit investigasi terhadap harta kekayaan Rafael. Hasilnya, terbukti bahwa dia melakukan pelanggaran disiplin berat.
“Audit investigasi oleh Itjen Kemenkeu sudah selesai. RAT terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat,” kata Awan. Namun, Awan belum dapat menjelaskan secara detail mengenai pelanggaran disiplin berat yang dilakukan Rafael.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, status Rafael sebagai pecatan di Dirjen Pajak tak pengaruhi pemeriksaan yang sedang dijalaninya. Menurutnya, keputusan Irjen Kemenkeu untuk memberhentikan Rafael secara tidak hormat merupakan ranah pribadi.
“Dipecat, diberhentikan, di-non-job, tentukan harus ada pelanggaran yang bersangkutan, dan itu kan menjadi domain Itjen Kemenkeu atau KITSDA di Ditjen Pajak,” ujar Alexander di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/3).
Menurutnya, hasil pemecatan Rafael dan pembuktian pelanggarannya sebagai PNS atau ASN di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu tidak akan memengaruhi cara pandang KPK dalam menelusuri laporan harta kekayaan jumbo Rafael yang mencapai Rp 56,1 miliar.
Ia memastikan seluruh proses penelusuran kasus Rafael, untuk mencari peristiwa hukum tindak pidana korupsi yang diduga dilakukannya, baik dalam bentuk suap atau gratifikasi, hingga kini masih terus berjalan. Bahkan sudah memasuki tahap penyelidikan. “Kita lihat apakah yang senilai Rp 56 miliar atau Rp 57 miliar itu sesuai dengan profil yang bersangkutan dan sebagainya, termasuk yang diklarifikasi hari ini, kan semua masih berjalan,” ungkap Alexander.
Seperti diketahui, harta kekayaan Rafael tengah menjadi sorotan usai anaknya, Mario Dandy Satrio (MDS) terlibat kasus penganiayaan dan kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial. Dia tercatat memiliki kekayaan yang besar menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK dan nilainya terpantau melonjak dari tahun ke tahun. Kenaikan tertinggi terjadi sepanjang 2013-2015, yakni sebesar Rp 17,86 miliar.Korpri Minta Tukin PNS Pajak Diubah Pada 25 Januari 2013, harta Rafael Alun Trisambodo dilaporkan sebesar Rp 21,45 miliar, lalu melonjak menjadi sebesar Rp 39,34 miliar per 12 Oktober 2015.
Kenaikan harta yang signifikan terjadi pula di sepanjang 2019-2020. Dalam kurun waktu setahun harta Rafael Alun bertambah Rp 11,35 miliar, dari sebesar Rp 44,27 miliar per 31 Desember 2019 menjadi Rp 55,65 miliar per 31 Desember 2020. Hingga akhirnya, harta Rafael Alun Trisambodo kembali naik lagi sekitar Rp 450 juta sehingga menjadi sebesar Rp 56,1 miliar menurut LHKPN KPK per 31 Desember 2021.(RMID)
Tinggalkan Balasan